top of page
  • Gambar penulisR

2 Terdakwa Kasus Sipoa di Triaki Maling Oleh Pengunjung


“ Sidang Eksepsi PT Sipoa Investama Propertindo Ribut “

Foto: Sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari dua terdakwa, yakni Budi Santoso, dan Klemens Sukarno Candra, terjadi keributan

Surabaya, koordinatberita.com- Sidang dua

terdakwa Sipoa yakni Budi Santoso, dan Klemens Sukarno Candra dengan agenda Eksepsi mengalami ricuh dan ribut bahkan dua terdakwa juga diteriaki maling oleh pengunjung dalam ruangan sidang Cakra yang di pimpin oleh Majelis Hakim Wayan Sosiawan dengan didampingi dua hakim hakim anggota yakni, Anne Rusiana dan Dwi Purwadi.

Sidang yang digelar pada Selasa (31/7/2018), yakni dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari dua terdakwa, yakni Budi Santoso, dan Klemens Sukarno Candra.

Terkait jalannya sidang kasus penipuan pembelian apartemen milik Simpoa Group di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berjalan panas dan ricuh.

Sementara, pantauan awak media Ini, sejak pagi para korban dari dua terdakwa sudah memadati pedesterian PN Surabaya, yang ada di Jalan Arjuna. Menggunakan pengeras suara, mereka berteriak lantang mengecam tindakan terdakwa. Bahkan dari ratusan para pembeli apartemen, yang menjadi korban penipuan, nekat merangsek ke ruang tahanan PN Surabaya, untuk menemui dua terdakwa.

Terdakwa Budi Santoso, dan Klemens Sukarno Candra, didakwa melakukan penipuan, dan penggelapan uang nasabah sekitar Rp12 miliar. Jumlah nasabah yang dirugikan sebanyak 619 orang.

Beberapa petugas keamanan bersiaga di depan pintu ruang sidang, untuk mengamankan jalannya persidangan. Tidak sembarang orang, diperbolehkan masuk ke ruang sidang.

Berkat penjagaan ketat petugas, kondisi ruang sidang bisa kondusif sepanjang jalannya persidangan.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa, Desima Maruwu dengan tegas menyatakan bahwa, perkara yang menjerat kliennya itu bukan kasus pidana, melainkan perdata.

"Kami 100% menolak dakwaan jaksa. Ini adalah masalah jual beli dan itu ranah perdata. Jika pembeli ingin uangnya kembali, silahkan cari langkah-langkah hukum," katanya.

Usai sidang, Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra yang mengenakan rompi merah, langsung diamankan petugas. Keduanya, kemudian dibawa keluar menuju ruang tahanan PN Surabaya.

Saat proses pemindahan kedua terdakwa menuju ruang tahanan, petugas melakukan penjagaan ekstra ketat. Keduanya dibawa keluar dari ruang sidang, melalui pintu yang biasa digunakan oleh hakim. Langkah ini, untuk menghindari amukan masa.

Masa yang sudah menunggu di luar ruang sidang, langsung berteriak histeris ketika menyaksikan kedua terdakwa dikawal petugas menuju ruang tahanan PN Surabaya.

"Maling, maling, Budi maling,” teriakan lantang, dilontaskan salah seorang pembeli apartemen, yang sudah terbakar emosi.

Kendatipun, bukan berhenti disitu saja!Ratusan korban penipuan ini, juga langsung menyerbu hendak menghakimi kedua terdakwa yang dibawa menuju ruang tahanan.

Beruntung petugas dengan sigap mengamankan terdakwa, dan langsung memasukkannya ke ruang tahanan. Meski sudah di dalam tahanan, ratusan korban Sipoa tetap berteriak mengecam dan memaki terdakwa.

Selang 10 menit kemudian, kedua terdakwa dibawa menuju bus tahanan tetap dengan pengawalan ketat, untuk selanjutnya dibawa ke tahanan Polda Jatim.

Setelah, melampiaskan kekesalan pada terdakwa, giliran masa mendatangi kuasa hukum para terdakwa. Desima Maruwu yang sedang diwawancarai para awak media di ruang sidang Cakra, langsung didamprat para korban.

Dengan wajah penuh emosi, para korban meminta agar terdakwa mengembalikan uang mereka. Kemudian sejumlah petugas keamanan berusaha membentengi pengacara dari amukkan masa. Merasa keadaan tidak aman, petugas meminta Desima Maruwu segera meninggalkan ruang sidang.

"Kembalikan uang kami, kembalikan uang kami. Pengacara, kami beli apartemen bukan dari hasil korupsi," teriak-teriakan lantang dari para korban, mengiringi langkah Desima Maruwu meninggalkan ruang sidang.

Ketua Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S), Antonius Joko Mulyono menegaskan bahwa eksepsi terdakwa yang mempermasalahkan locus delicti, dinilai sangat tidak beralasan.

Pasalnya, pembayaran yang dilakukan korban Sipoa terjadi di Kota Surabaya, dan menjadi tempat perkara ini ditangani. "Kendati proyek Sipoa berada di Kabupaten Sidoarjo, namun semua administrasi dan pembayaran dilakukan di Kota Surabaya," tegasnya.

Seluruh proses pembayaran ditangani oleh PT Simpoa Investama Propertindo, di mana Budi Santoso menjabat sebagai komisarisnya.

Dia menambahkan, proses yang dilaksanakan di Kabupaten Sidoarjo, antara pihak terdakwa dengan para korban hanya terkait pengambilan surat bukti pembayaran saja, selebihnya proses perjanjian dilakukan di Kota Surabaya.

"Jika pengacaranya menyebut ini perkara perdata. Itu keliru. Ini murni pidana. Pembeli sudah membayar dan lunas, tapi barang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Pengembang menjanjikan unit apartemen diserahterimakan pada Juli 2017. Tapi hingga Desember 2017 belum juga diberikan," tegasnya. (Oirul)


18 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page