top of page
  • Gambar penulisR

PH Henry J.G Ancam Laporkan Oknum P3TB Terkait Ucapan “Sara“


“ JPU Yakin Terdakwa Diduga Melakukan Penipuan “

Foto; Yusril saat usai sidang peninjauhan setempat,” Pak Yusril, mengkianati Islam,” celetuk salah satu Pedagang Pasar Turi

Surabaya, koordinatberita.com- Sidang Peninjauan Setempat (PS) di lokasi Pasar Turi atau Perhimpunan Pedagang Pasar Turi Baru (P3TB) yang dipimpin Hakim Rohmat, berjalan Kondusif. Namun, dalam peninjuan lokasi selesai suasana menjadi lain atau sedikit memanas, pasalnya ada cletukan kaka-kata salah satu Pedagang Pasar Turi yang mendiskriditkan advokat kondang Yusril dengan kalimat “Yusril mengkhianati Islam “.

Sidang PS tersebut nampak terdakwa Henry datang dengan mengenakan baju berwarna merah muda. Yusril dan beberapa personel tim penasihat hukum turut mendampingi. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, juga ada. Didampingi tim hukum, I Wayan Titib Sulaksana, puluhan pedagang hadir menyaksikan PS.

Yusril semula tenang lalu bereaksi. Dia menghentikan langkah. Wajahnya terlihat tegang, seperti memendam amarah.

Kemudian dengan tidak terimanya Rekannya yaitu Agus Dwi Harsono yang seprofesi menghampiri pedagang yang meneriaki Yusril dengan kalimat 'mengkhianati Islam' itu. " Bilang Pak Yusril khianati Islam, Anda akan saya laporkan," kata Dwi. Ketegangan mereda setelah terdakwa Henry dan Yusril meninggalkan lokasi.

Tambahnya lagi,” perlu di ketauhi ya..! Anda jangan campur adukkan persoalan ini, masala politik terkait Pak Yusril sebagai Ketua Umum PBB. Apa mau saya Laporkan”. Tegas Agus, PH terdakwa dengan wayah me merah.

Usai sidang di tempat terkait perkara penipuan dan penggelapan dengan korban Perhimpunan Pedagang Pasar Turi Baru atau P3TB. Mereka adalah pedagang lama semasa Pasar Turi belum terbakar. Pedagang memperkarakan Henry karena, kendati sudah membayar sertifikat strata title dan syarat lainnya, kios belum didapat.

Sementara ditempat yang sama Jaksa Darwis mengatakan, sidang di tempat dilakukan untuk mengkroscek keterangan salah satu saksi soal kondisi kios Pasar Turi Baru. Tiga poin dikroscek, yakni soal kondisi dan jumlah kios, kapasitas listrik kios dan jumlah kios yang dibuka.

"Listrik yang katanya 900 watt, ternyata hanya 150 watt. Stand yang buka hanya pas di dekat eskalator, 500 bahkan 100 paling enggak sampai, dari yang katanya sudah buka 3.800 stand. Jadi, pemeriksaan di tempat ini sangat mendukung dakwaan kami," kata jaksa.

sewaktu terdakwa diperiksa dipengadilan dia mengatakan bahwa kios yang dibangun sekitar 6000 stand ,dan stand yang sudah ditempati sekitar 3800 stand itu yang pertama kita kroscek.

Lanjut Darwin berikut pintu kunci harus sudah terpasang dan sudah dipersiapkan,memang kunci sudah terpasang dan menurut sumber dilapangan bahwa kunci baru terpasang dan pedagang disuruh membayar buka kunci tersebut.

Dan penerangan listrik setiap stand dalam perjanjiannya disebutkan per stand 900 watt,kenyataannya setelah kita cek dilapangan setiap stand hanya diberi 125 watt.

Lanjut Darwis,dan gedung disebutkan dalam perjanjian sudah ada atap atau plafonnya,kenyataan dilapangan plafon belum terpasang.

Dan yang paling kasihan lantai atau tekelnya didalam stand banyak yang nggelembung mbledos dan pecah pecah ,jadi apa yang disampaikan terdakwa dipersidangan sangat tidak ada kesesuaian dengan faktannya dilapangan.

Jadi JPU semakin yakin dari hasil sidang setrmpat ini dalam surat dakwaannya yang paling terlihat adalah tentang penipuan yang dilakukan terdakwa ” pungkas Darwis.(Oirul)


15 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page