top of page
  • Gambar penulisR

Eks Karyawan PT MNA Demo Cari Keadilan Didepan PN Surabaya


Foto: Eks Karyawan PT MNA Demo Cari Keadilan Didepan PN Surabaya

Koordinatberita.com (Surabaya)- Eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) melakukan aksi Demo di depan pengadilan negeri (PN) Surabaya, Jl. Arjuna Surabaya untuk mencari keadilan. Sikitarnya 100 Karyawan orang menuntut ke PT Merpati Nusantara Airlines ( Persero ), agar Peradilan tidak memutus Pailit terhadap PT MNA. Pasalnya, dapat dipastikan eks karyawan akan terlantar, bila pihak peradilan memutus pailit. Padahal harapa eks karywan bisa kembali beroprasi.

Kini, eks karyawan tersebut menanti keputusan perkara nomer: 04/Pdt.sus-PKPU/2018/PN. Niaga Surabaya, pada tanggal 14 Nopember 2018 di rasakan oleh eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines(Persero).

Dalam Pantauhan Koordinatberita.com dilapangan, salah satu pesert pendemo yang melakukan Orasinya mengatakan, seperti dalam pepatah "bagaikan disuguhi Nasi jika di makan emak mati tidak dimakan Bapak Mati ", kata. Senin, 12/11/18.

“Jika di putus Homologasi (pengesahan hakim) harus menunggu Grace periode 3 tahun dan di cicil 6 tahun tapi masih ada harapan untuk di bayar , namun jika di putuskan di tolaknya Homologasi maka jatuhnya akan pailit ,tentunya semakin membuat sengsara ribuan eks karyawan yang di pastikan akan tidak mendapatkan hak atas pesangonnya,” ujarnya dalam orasinya.

Karena dianggapnya utang Merpati 10,6 Trilyun sedangkan asetnya kurang dari 1 Trilyun itu pun aset yang ada telah di jaminkan kepada pihak Bank Mandiri, PT.perusahaan pengelola Aset dan Kementrian Keuangan .

Masih Orasinya,” perusahaan di putuskan pailit kewajiban pembayaran hak normatif eks karyawan dengan total 317 Miliar akan menjadi Surat pengakuan Utang yang di pajang didinding Rumah, karena secara teoritis perusahaan tidak memiliki aset untuk dapat di bayarkan kepada eks karyawannya, sungguh akan tragis, nasib eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) selaku perusahaan Milik Negara,” ucap orasinya pendemo dengan nada kesal.

“Jika perusahaan di putus Pailit. Jika negara ingin Merpati hidup ya untuk segera hidup, jika negara menginginkan Merpati mati ? Kuburkan dengan baik dimana tidak ada utang piutang dengan eks karyawanya,” pungkasnya begitu pernyataan orasi korlap di lapangan yg memimpin demo di Pengadilan Negeri Jl. Arjuna Surabaya. Senin, 12/11/18.

Lain lagi dengan pernyataan MZ Hardinata sebagai perwakilan eks karyawan menuntut pihak Merpati Airlines prinsipnya para eks karywan, Itu tdk anti merpati terbang lagiTapi mohon hak-haknya seperti dalam surat pengakuan hutang company SPU diselesaikan dulu.

Dikatakan,” sudah ada investor siap suntik 6.4T dalam 2 tahun, tetapi kenapa para eks karyawan hanya dijanjikan akan dibayar kurun waktu 9 tahun, itu yg membuat kami pada sidang,” ucap MZ Hardinata.

Namun sebelumnya MZ Hardinata menolak proposal perdamaian yang dilakukan. Sebab total untuk SPU kurang dari 500 miliar ayau sekitar 350 miliar. Jadi kami percayakan proses hukumnya berlangsung berlanjut.

Tetapi kami menggugah pada para stakeholder dalam hal ini KemenBUMN dan KemKeu untuk memperhatikan nasib eks para karyawan selama ini turut membesarkan PT. MNA.@-Oirul.


72 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page