top of page
  • Gambar penulisR

Di Tuntut 3,5 Tahun Penjarah, Henry Baca Pledoinya Sendiri Dipersidangan


Foto: Henry Gunawan Baca Bembelaannya Sendiri Dihadapan Hakim

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Henry J Gunawan, terdakwa penipuan dan penggelapan uang 240 miliyar terhadap rekan kongsi bisnisnya kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda kali ini mendengarkan pledoi atau pembelaan Henry Gunawan atas tuntutan JPU Darwis dan Harwaedi Kejari Surabaya yang menuntut 3,5 tahun penjara.Rabu sore, (28/11/2018

Like videonya://https://youtu.be/_jiodeig1xE

Dalam sidang di ruang Cakra yang di ketuahi majelis hakim Anne Rusiana, Henry Gunawan membaca sendiri pembelaannya atas tuntutan JPU yang menuntut 3,5 tahun penjarah atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widjojono Nurhadi, tiga pengusaha asal Surabaya, yang merupakan kongsi pembangunan dan pengelolaan pasar turi.

Dalam pembelaannya, bos PT Gala Bumi Perkasa ini membantah semua tuduhan seperti dalam dakwaan JPU, bila telah menggelapkan atau menipu. Bahkan dengan Pledoi Henry yang di bacanya sendiri di hadapan Majelis Hakim, pihaknya merasa telah dijerumuskan dan sengaja ingin memenjarakan.

“ Mereka seperti Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widjojono Nurhadi, atau yang lainnya. Sepertinya Ingin sengaja memenjarahkan kami dan ingin membuat keluarga kami malu di mata publik,” isi pledoi.

Sebelum mengakiri bacaan Pledoi pembelaan Bos PT. Gala Bumi Perkasa,

memohon kepada majelis hakim untuk bisa memberi keadilan yang seadilnya. “ Sebab, meski merasa dijebak, namun kami masih tabah dan berharap majelis hakim membebaskannya dari tuduhan penipuan dan penggelapan, seperti apa yang ada dalam dakwaan JPU,” ucapnya.

Namun dalam pemberita sebelumnya, peristiwa pidana Henry yang ketiga ini bermula saat Henry membutuhkan dana untuk pembangunan pasar turi dan meminta permodalan sebesar 68 miliar kepada PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) milik tiga pengusaha asal Surabaya yakni Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widjojono Nurhadi.

Saat meminta dana sokongan itu, Henry mengaku selaku pemilik PT. Gala Bumi Perkasa dan mengaku sebagai pemenang lelang pembangunan Pasar Turi dan berjanji akan memberikan saham di PT GBP dan keuntungan sebesar Rp.240 miliar pada PT GNS dari proyek tersebut.

Namun kenyataanya, janji itu tidak pernah direalisasi oleh terdakwa. Faktanya tidak pernah ada pengalihan saham PT.GBP ke PT.GNS serta tidak terealisasinya janji keuntungan berupa Bilyet Giro senilai Rp.120 milyar begitu juga 57 unit bangunan gudang senilai Rp.120 milyar yang tidak pernah dibangun sampai sekarang. Sehingga para pemegang saham PT GNS tersebut akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum karena merasa dirugikan senilai Rp 240 miliar oleh terdakwa. @-Oirul


10 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page