top of page

Agung Silo Widodo Basuki. SH, MH Kuasa Hukum PT RCSI Apresiasi Gugatan PKPU


Agung Silo Widodo Basuki. SH, MH, sebagai ketua tim kuasa hukum PT. RCSI menjelaskan, pihak perusahaan akan melakukan perdamaian kepada penggugat dalam hal ini yakni pihak karyawan.
Agung Silo Widodo Basuki. SH, MH, sebagai ketua tim kuasa hukum PT. RCSI menjelaskan, pihak perusahaan akan melakukan perdamaian kepada penggugat dalam hal ini yakni pihak karyawan.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - PT. Ray Chain Shoes Indonesia (RCSI) yang terlibat masalah keuangan yang cukup berat.


PT RCSI melalui Agung Silo Widodo Basuki. SH, MH selaku ketua tim kuasa hukumnya, mengapresiasi gugatan PKPU. Pasalnya dengan melakukan perdamaian di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya, yakni mengajukan permohonam penundaan kewajiban pembayaran utang atau disebut (Permohonan PKPU) berdasarkan hal dan alasan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (3) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut "UU Kepailitan dan PKPU"), terhadap karyawan.


Agung Silo Widodo Basuki. SH, MH, sebagai ketua tim kuasa hukum PT. RCSI menjelaskan, pihak perusahaan akan melakukan perdamaian kepada penggugat dalam hal ini yakni pihak karyawan.

" Meski demikian pihak perusahan meminta waktu penundaan dalam melakukan pembayaran hutang terhadap karyawan," jelas Agung.


Karena, menurut Agung dalam pelunasan hutang perusahan terhadap karyawan itu  tidak sertamerta harus dibayar.


"Untuk itu, terlebih dulu saya mengajukan permohonan homologasi atau penundaan pembayaran utang. Karena pada saat itu perusaahan nasipnya tidak menentu yakni berbarengan ada badai Covid 19. Jadi, perusahan tetap memiliki itikad baik." Tandas Agung.


Pasalnya pembayaran  para pemohon PKPU belum dapat dilakukan dikarenakan dalam kondisi saat itu, sejak adanya pandemi covid 19 perusahaan klien saya mengalami kerugian, omset perusahaan tidak mencukupi untuk biaya operasional karena hampir tiap bulan mengalami defisit sehingga omset perusahaan tidak cukup untuk membayar biaya operasional termasuk untuk pembayaran pesangon kepada Pemohon PKPU yang dikarenakan terjadinya peristiwa yang berada diluar kehendak manusia yang oleh pemerintah  telah dikategorikan sebagai bencana nasional non alam


Bahwa termohon PKPU terus berupaya untuk memenuhi hak-hak pemohon PKPU dengan menawarkan kepada pemohon PKPU pada saat aanmaning , dan saat ini klien kami masih berupaya mengatasi kekurangan anggaran sehingga kesulitan dalam melakukan sejumlah kegiatan operasional dan menghentikan sementara kegiatan perusahaan.


Klien kami  sebelumnya tidak pernah terlambat dalam hal memenuhi seluruh hak pekerja,namun pada saat sekarang ini akibat adanya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menyebabkan terganggunya operasional perusahaan klien kami.@_Oirul

65 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page