top of page

Aneh, Kapal Yang Disita Pengadilan Negeri Surabaya Masih Bebas Berlayar


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Tiga unit kapal milik PT Asia Mandiri Lines masih bebas berlayar meski telah di sita oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Permohonan sita eksekusi tersebut diajukan Marina Bay Shipping B.V melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


Kuasa hukum PT Asia Mandiri Lines, Johny Indriardi berdalih jika putusan sita eksekusi tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Ia mengaku sedang menempuh upaya hukum atas sita eksekusi ketiga kapal milik kliennya. Yakni, Pacifik 88, Asia Pratama dan Asia Pesona. Diketahui sidang gugatan bantahan yang diajukan PT. Asia Mandiri Lines berlangsung pada 14 April lalu di PN Jakarta Pusat.

"Kita masih upaya hukum karena putusan arbitrase ini tidak sesuai dengan fakta yang ada. Objek aslinya bukan kapal kapal tersebut, melainkan barang lain yang sudah tidak lagi diketahui keberadaannya,"katanya saat dikonfirmasi sesaat lalu.


Sementara itu, kuasa hukum Marina Bay Shipping B.V, M. Iqbal Hadromi dan Gita Petrimalia dari Kantor Hukum Hadromi & Partners mengkonfirmasi bahwa upaya hukum perlawanan yang diajukan Asia Mandiri Lines bukanlah yang pertama kali dan sebelumnya telah ditolak dan sudah inkracht, artinya eksekusi harus tetap dijalankan hingga tuntas.


Selain itu Iqbal juga menyesalkan kejadian mengenai kapal-kapal dalam status sita masih saja berlayar bebas, oleh karenanya ia ini dan telah beberapa kali melayangkan surat teguran ke PN Surabaya serta dan Kantor Syahbandar Utama Tanjung Perak yang ditembuskan ke Bawas Mahkamah Agung. Surat teguran itu dimaksudkan agar Surat Persetujuan Berlayar kapal-kapal dimaksud tidak dikeluarkan, sehingga objek sita eksekusi itu tidak berpindah tempat dari wilayah hukum PN Surabaya.


"Kami telah beberapa kali menegur instansi-instansi tersebut, namun Kapal sitaan itu hingga saat ini masih saja berlayar dengan bebas dari pelabuhan ke pelabuhan,"ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4).


"Kejadian seperti ini bisa menyebabkan ketidakpercayaan pihak asing terhadap institusi peradilan di Indonesia, sehingga ujung-ujungnya menurunkan peringkat Indonesia dalam reformasi hukum di mata dunia internasional,"tambah Iqbal.

Menurutnya, dengan masih berlayarnya kapal-kapal dalam status sita tersebut secara bebas, dapat menimbulkan resiko fatal yang mengakibatkan kapal-kapal dimaksud sulit atau bahkan tidak bisa di eksekusi.


"Kami juga minta agar Bawas MA tegas dalam melaksanakan pengawasan terhadap Pengadilan Negeri Surabaya atas tindakannya yang tidak konsisten dalam melaksanakan ketentuan eksekusi,"tandasnya.


Sementara Gita Petrimalia menilai, Sikap PN Surabaya yang tidak konsisten, tidak tegas dan cenderung lamban dalam melaksanakan penetapan sita eksekusi tersebut akan berdampak dalam pelaksanaan lelang. Terlebih, juru taksir yang diajukan pihaknya belum juga ditunjuk oleh PN Surabaya.


"Kami sudah penuhi apa yang diminta PN Surabaya untuk mengajukan permohonan penunjukan juru taksir. Namun setelah kita ajukan pada 11 Desember 2019 lalu, PN Surabaya belum juga menunjuk juru taksir yang kita mohonkan,"ungkapnya.


Hingga berita ini diturunkan, Nurul selaku koordinator ekseksusi PN Surabaya enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp yang dikirim. Tak hanya itu, Nurul juga enggan menerima telepon meski beberapa kali terdengar nada dering dari ponselnya.


Dari data yang disampaikan, Permohonan sita eksekusi ini berawal dari putusan arbitrase yang selanjutnya didaftarkan di PN Jakarta Pusat dan telah dikeluarkan penetapan eksekuatur terhadap aset milik PT Asia Mandiri Lines selaku termohon.


Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi No. 149/2016.Eks tertanggal 31 Juli 2018 yang pada pokoknya memerintahkan Pengadilan Negeri Surabaya agar menyita empat kapal milik PT Asia Mandiri Lines, yakni Pacific 88, Naga Sejahtera III, Asia Pesona dan Asia Pratama.


Atas perintah tersebut, PN Surabaya melakukan penyitaan pada tanggal 14 dan 15 November 2018. Namun dari empat kapal hanya tiga yang berhasil di sita. Ketiganya adalah Kapal Pacifik 88, Asia Pesona dan Asia Pratama.


Perkara ini bermula saat PT Asia Mandiri Lines membatalkan pembelian kapal yang telah disepakati dengan Marina Bay Shipping B.V. , meski telah membayar deposit 10 persen pada agen trustee dan bahkan kapalnya pun sudah terlanjur didatangkan ke Indonesia.


Selanjutnya, PT Asia Mandiri Lines menuntut Marina Bay Shipping mengembalikan pembayaran depositnya melalui jalur arbitrase, tapi ditolak.


Majelis hakim arbiter justru mengabulkan tuntutan Marina Bay Shipping, diantaranya pembayaran uang jaminan sebesar US$ 130,000 yang dipegang oleh Intershitra sebagai agen wali amanat beserta bunga yang terkumpul, ganti rugi sebesar US$ 428,959.18 dan biaya putusan Arbitrase sebesar £29,210.00. beserta bunga sebesar 4,5% per tahun.@_Oirul

182 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page