top of page

'Aneh' Terbukti Buat Surat Palsu untuk Pengambilan Jenaza, Doni Dituntut 8 Bulan Penjara Oleh JPU


Sedangkan sampai perkara pemalsuan surat yang menjerat terdakwa Doni Sofan, perkara meninggal tidak wajarnya jenazah Nabila yang telah dilaporkan ke polisi, sampai saat ini belum terkuak alias misteri , siapa pelakunya.
Sedangkan sampai perkara pemalsuan surat yang menjerat terdakwa Doni Sofan, perkara meninggal tidak wajarnya jenazah Nabila yang telah dilaporkan ke polisi, sampai saat ini belum terkuak alias misteri , siapa pelakunya.

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Meski ada praduga meninggalnya Dwi Lestari yang tidak wajar. Hingga terdakwa Doni Sofan Rahmad Fauzi bin H. Fauzi mengaku sebagai Paman dan pengambilan paksa Jenaza Dwi. Namu dalam sidang ini ada yang aneh.


Pasalnya melalui Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Darwis dari Kejari Surabaya memberi tuntutan terhadap terdakwa 8 bulan Penjara. Ironisnya sampai perkara pemalsuan surat yang menjerat terdakwa Doni Sofan, kasus meninggal tidak wajarnya jenazah Nabila yang telah dilaporkan ke polisi, sampai saat ini belum terkuak alias misteri , siapa pelakunya.


Sidang lanjutan perkara pemalsuan surat peryataan mengaku sebagai paman dari Jenazah Nabila Dwi Lestari, dengan terdakwa Doni Sofan Rahmad Fauzi bin H.Fauzi, digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,secara online, Rabu (02/12/2020).


Agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH, dari Kejari Surabaya.


Terdakwa Doni Sofan Rahmad, terbukti bersalah melakukan pidana, " Dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli , jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian." Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.


Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan penjara delapan bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.


Sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Desember 2020, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa.


Diketahui, terdakwa Doni Sofan Rahmad Fauzi bin H.Fauzi, pada hari Jumat tanggal 08 September 2018, Bertempat di Rumah Sakit Dr. Sutomo Jl. Prof. Mayjen Sutopo Surabaya.

Berawal pada hari Sabtu tanggal 08 September 2018 sekira pukul 08.30 WIB.

Nabila Dwi Lestari (18) meninggal dunia di kamar rumah orang tua saksi Triniati alamat di Jl. Simolangit Gang III No. 15 Surabaya dengan kondisi mulut mengeluarkan cairan kuning.


Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sawahan , setelah diperiksa lalu jenazah dibawa ke kamar mayat RS. Dr. Soetomo sekitar pukul 13.50 WIB.


Adanya dugaan meninggalnya Nabila Dwi Lestari tidak wajar.maka Polsek Sawahan membuat surat permohonan Autopsi jenazah Nomor : VER/64/IX/2018/SPKT, tertanggal 08 September 2018 ,untuk mengetahui penyebab kematian.

Diketahui Nabila Dwi Lestari anak kandung dari saksi Riwati dan Nur Ikwanto, yang sejak bulan Juli 2017 bekerja sebagai PRT di rumah orang tua Triniati.


Setelah jenazah Nabila di kamar mayat RS.Dr.Soetomo, saksi Triniati menelpon saksi Gini memberi kabar meninggalnya Nabila.


Selanjutnya terdakwa Doni Sofan Rahmad Fauzi , saksi Gini, saksi H.Jemaluddin dan Wawan datang ke kamar mayat bertemu dengan saksi Joko Wiyono,SE selaku PNS Forensik RS.Dr Soetomo.

Terdakwa mengaku sebagai paman Nabila dan mengatakan agar tidak usah dilakukan otopsi terhadap jenazah Nabila Dwi Lestari , dengan alasan bahwa ponakannya meninggalnya karena sakit.

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib, terdakwa, bersama saksi Gini, saksi Jameluddin, saksi Triniati dan Wawan datang ke Polsek Sawahan , saat itu bertemu dengan saksi Sutarti Lukiana dan terdakwa Doni mengaku sebagai pamannya.


Meminta membawa pulang paksa jenazah Nabila, namun Sutarti Lukiani melarang karena prosedurnya harus dilakukan otopsi.


Karena tetap ngotot untuk membawa jenazah, maka saksi Sutarti Lukiana menyarankan membuat surat penyataan tidak dilakukan otopsi disaksikan dan ditanda tangani oleh Ketua RT/Ketua RW asal jenazah.


Terdakwa membawa pulang jenazah Nabila Dwi Lestari ke Dusun Kalirejo Ds. Simojayan Kec. Ampel Gading Kab. Malang untuk diserahkan kepada keluarga.


Saat akan disucikan jenazah tersebut, saksi H.Jameluddin menyampaikan “Jenazah tidak usah disucikan karena di RS sudah disucikan, segera di sholati dan langsung dimakamkan saja.

Merasa curiga, akhirnya jenazah dibuka ternyata di bagian mulutnya mengeluarkan darah segar, sehingga warga melaporkan ke Polsek setempat dan mengembalikan jenazah ke RS. Dr. Soetomo untuk dilakukan autopsi.


Sedangkan sampai perkara pemalsuan surat yang menjerat terdakwa Doni Sofan, perkara meninggal tidak wajarnya jenazah Nabila yang telah dilaporkan ke polisi, sampai saat ini belum terkuak alias misteri , siapa pelakunya.@_Oirul


14 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page