Koordinatberita.com| SURABAYA~ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya memberikan tuntutan 2 tahun 6 bulan tethadap kepada terdakwa Aries Purwantoro Sampourno, yang perna menjadi Kepala Cabang Jawa Timur PT. Garda Utama Nasional (PT GUN).
Pantauhan koordinatberita.com, sidang yang diketuahi oleh majelis hakim Slamet Suripto di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni dengan agenda pembacaan tuntutan JPU Suwarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya kepada terdakwa Aries. Selasa, 7/04/2020.
Jaksa menyatakan terdakwa Aries terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan dengan modus membuat data satpam fiktif yang dipekerjakan perusahaan outsourcing.
Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya terdakwa Aries Purwantoro Sampourno dan Uyung Retnosari (berkas terpisah) terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.
"Menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,"kata Jaksa Suwarti dihadapan majelis hakim yang diketuai slamet suripto di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa, hakim Slamet memberikan waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan. "Sidang kami tutup dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan,"ucapnya.
Dalam surat dakwaan jaksa dijelaskan, bahwa terdakwa Aries Purwantoro Sampourno yang saat itu menjabat Kepala Cabang Jawa Timur PT Garda Utama Nasional (PT GUN) perusahan yang bergerak dalam bidang penyediaan jasa tenaga pengamanan bersama bersama dengan Uyung Retnowati melakukan penipuan sejak tahun 2017 hingga April 2019 dengan cara pembayaran gaji untuk Dispacth Fiktif dengan total sebesar Rp. 244.850.300,- (dua ratus empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus rupiah) dan adanya gaji anggota yang telah resign tetapi tidak diberikan oleh terdakwa sejak bulan Desember 2017 sampai dengan Juli 2019 sebesar Rp. 57.104.700,- (lima puluh tujuh juta seratus empat ribu tujuh ratus rupiah).
Modus penipuan yang dilakukan terdakwa ini terungkap saat saksi Indah Sri Wulan yang saat itu menggantikan terdakwa Uyung Retnowati ketika sedang cuti melahirkan, sebagai HRD PT GUN Cabang Surabaya dan menemukan adanya sejumlah kejanggalan.
Salah satunya kejanggalan itu nama Rominsyah yang diketahui sebagai mantan anggota JNT wilayah Makasar yang sudah habis kontraknya tetapi masih terdaftar sebagai anggota tambahan atau Dispacth BCA wilayah Surabaya dan masih menerima gaji dari PT GUN.
Berdasarkan temuan tersebut kemudian dilakukan internal audit untuk kurun waktu tahun 2017 sampai dengan bulan April 2019, dari hasil audit ditemukan adanya pembayaran gaji untuk Dispacth Fiktif dengan total sebesar Rp. 244.850.300,- (dua ratus empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus rupiah) dan adanya gaji anggota yang telah resign tetapi tidak diberikan oleh terdakwa sejak bulan Desember 2017 sampai dengan Juli 2019 sebesar Rp. 57.104.700,- (lima puluh tujuh juta seratus empat ribu tujuh ratus rupiah).
Melihat kejanggalan tersebut, akhirnya Indah melaporkan ke kantor pusat. Setelah di audit diketahui ada lima satpam fiktif dari Surabaya yang terdaftar sebagai penerima gaji bulanan. Perusahaan dari hasil audit merugi hingga Rp 301 juta akibat praktik curang Aries.
Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Uyung Retnowati, S.Kom telah mengakibatkan kerugian yang dialami oleh saksi Tri Murwanto, SH yang merupakan kuasa dari PT GUN sekitar sebesar Rp. 301.955.500,- (tiga ratus satu juta sembilan ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah).@_Oirul
Comments