top of page

Bandar Narkotika Asal Sidoarjo Dituntut 8 Tahun Penjara


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Moh. Nasrulloh, terdakwa dalam kasus narkotika berbahaya jenis sabu sebanyak 8 poket dengan berat brutto 7,11 gram, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/09/2020).


"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moh. Nasrulloh dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap Muzzaki, saat membacakan surat tuntutannya di ruang Garuda 2.


Dalam tuntutannya, JPU Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyatakan bahwa terdakwa Moh. Nasrulloh telah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagai pengedar sabu.


"Terdakwa Moh. Nasrulloh, dinyatakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Muzakki.


Selain hukuman badan selama 8 tahun penjara, terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar satu miliar rupiah, apabila tidak dapat membayar diganti dengan penjara selama 3 bulan.


Hal yang memberatkan, JPU menilai terdakwa Moh. Nasrulloh tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.


"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan," tandasnya.


Atas tuntutan ini, melalui penasihat hukumnya, Victor A Sinaga, terdakwa mengajukan upaya hukum lain berupa pembelaan (pledoi).


“Kami ajukan pembelaan secara lisan yang mulia, kami mohon hukuman seringa-ringannya,” ujar Victor.


Atas pembelaan tersebut, JPU Muzakki secara tegas menanggapinya dengan tetap pada tuntutan.


Untuk diketahui, terdakwa Moh. Nasrulloh ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya di tempat kosnya yakni Dsn. Kali Bader Ds. Kletek Kec. Taman Sidoarjo. Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya.


Namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena terdakwa ditahan di Surabaya dan saksi-saksi yang dipanggil juga lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, maka terdakwa diadili dan diperiksa di PN Surabaya.


Terdakwa membeli barang haram tersebut dari Pak Genok (DPO) sebanyak 15 gram seharga Rp. 17 juta. namun terdakwa baru membayar sebesar Rp. 4,7 juta. Kemudian sabu tersebut dipecah oleh terdakwa menjadi beberapa paket lalu dijual kepada Indra (DPO), Feri (DPO), Afan (DPO), Arab (DPO), Gorgom (DPO), Jamal (DPO), dan Eko Yudiarto (yang diajukan dalam berkas terpisah) dengan harga bervariasi yaitu antara Rp. 200 ribu.@_Arif

16 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page