top of page

Bea Cukai Sita Baju Impor Bekas Mencapai Rp 24,21 M

"Waspadai Beli Baju Bekas Impor Bisa Tertular Virus"

Nirwala bilang, berbagai macam modus dilakukan oleh para importir nakal untuk bisa meloloskan pakaian bekas dari luar negeri. Mulai dari melalui pelabuhan tidak resmi dengan modus menyembunyikan dengan barang lain (undeclare).
Nirwala bilang, berbagai macam modus dilakukan oleh para importir nakal untuk bisa meloloskan pakaian bekas dari luar negeri. Mulai dari melalui pelabuhan tidak resmi dengan modus menyembunyikan dengan barang lain (undeclare).

KOORDINATBERITA.COM| Network - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengungkapkan sepanjang tahun 2022, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal melalui laut dan darat sebanyak 234 kali, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 24,21 miliar.


Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, penindakan terhadap impor baju bekas yang masuk ke Indonesia mengalami tren kenaikan sejak 2020.


Pada 2020, DJBC melakukan penindakan baju impor bekas sebanyak 169 kali, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 10,37 miliar. Kemudian, pada 2021 penindakan sebanyak 165 kali, dengan perkiraan nilai barang impor baju bekas sebesar Rp 17,42 miliar.


"Setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan," jelas Nirwala dalam siaran resminya, dikutip Jumat (17/3/2023).


Nirwala bilang, berbagai macam modus dilakukan oleh para importir nakal untuk bisa meloloskan pakaian bekas dari luar negeri. Mulai dari melalui pelabuhan tidak resmi dengan modus menyembunyikan dengan barang lain (undeclare).


Juga ada modus yang dilakukan dengan menyembunyikannya pada barang pelintas batas, atau barang bawaan penumpang. "Atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi oleh petugas," ujarnya.


Titik rawan masuknya baju impor bekas, kata Nirwala ada di beberapa lokasi. Seperti Pesisir Timur Sumatera, Batam, Kepulauan Riau, Perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, dan Entikong.


Seperti diketahui, aturan mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan juga Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022


Larangan importasi pakaian bekas illegal tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan.


Larangan impor pakaian bekas juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang sangat dirugikan akibat importasi tersebut. Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah dalam mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GBBI).


Nirwala menyebut, dalam menjalankan fungsi pengawasannya, pihaknya menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang terkait. "Seperti Polairud, KPLP, Bakamla, TNI AL, dan lain-lain," ujarnya.


Seram! Baju Bekas Impor Membanjiri RI, Waspadai Penyakit Ini


Dilansir, CNBC Indonesia, baju bekas impor semakin membanjiri pasar dalam negeri seiring makin naiknya tren thrifting (belanja pakaian bekas). Meski ilegal, namun penjualannya sudah semakin terang-terangan.


Tak lagi hanya di pasar tradisional, namun sudah merambah platform jual beli di media sosial seperti Tiktok.


Padahal, kata Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono, penggunaan pakaian bekas ini berpotensi menyebabkan terjangkit penyakit.


"Hasil penelitian lab, kita sudah lakukan pengujian di lab, hasilnya pakaian bekas itu mengandung virus. Itu akumulasinya bisa menimbulkan penyakit kulit. Saya imbau masyarakat, coba kita jadi masyarakat cerdas. Boleh murah tapi dilihat efeknya," katanya di perhelatan Trade Expo di ICE BSD, Rabu (19/10/2022).


Ia pun tidak menampik bahwa peredaran baju bekas ini sudah masif. Peredarannya dimulai dari pintu-pintu ilegal di lapangan.


"Berdagang baju bekas belum ada larangan, yang larangannya itu proses importasinya. Itulah kita perlu kolaborasi dengan 

kementerian/ lembaga lain. Kita paham, tahu pintu-pintu masuk sudah banyak. Kita secara berkala melakukan pengawasan. Memang pelaku usaha yang nakal ini sangat mengganggu, khususnya industri lokal garmen kita karena ga bisa bersaing lah," kata Veri.


"Impor dari jalur tikus teridentifikasi dari wilayah timur sekarang, tadinya Sumatera, Tanjung Balai. Sekarang di wilayah timur, Nusa Tenggara, Manado," ujar Veri.


Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta mengungkapkan, penyebaran produk ini sudah sangat masif, bahkan hingga ke wilayah-wilayah terpencil.


"Sekarang sudah sampai kabupaten-kabupaten, banyak banget, di kota-kota kecil di Jawa, bukan hanya ibu kota seperti Semarang. Di Jawa Barat seperti Garut, Tasikmalaya sudah ada tokonya. Di Bekasi second branded clothing, kaya nama toko, tapi pakaian bekas," kata Redma.@_Network

Tag:

5 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page