top of page

Bos PT. SLA Diduga lakukan Tipu Gelap & Terancam Dilaporkan Ke Polda Jatim


SURABAYA~ PT. Sabrina Laksana Abadi ( SLA ), merupakan pengembang perumahan Kencana Berlian Sari, yang terletak di desa Panjunan, Sukodono, Sidoarjo, diduga lakukan penipuan dan penggelapan terhadap uang usernya, Hendyo Pratomo Nirwan, sebesar lebih kurang Rp. 250 juta, atas pembelian 2 kavling tanah.


Saat ditemui, Hendyo Pratomo Nirwan, menceritakan awal dari perkara ini ketika dirinya membeli 2 kavling tanah dengan nomer kavling 48 dan 49 di lokasi tersebut. Hendyo mengaku, ia membeli secara tunai untuk kavling 48 dengan harga Rp. 123.300.000,- tertanggal 24 Oktober 2017.


"Sedangkan untuk kavling 49, saya beli secara inhouse. Uang muka Rp. 76.700.000,- sisanya saya bayar secara mengangsur, perbulan Rp. 2.100.000,- selama 24 bulan. Pelunasannya tanggal 4 Oktober 2019,"kata Nirwan, Sabtu (11/07/2020).


Kemudian, masih kata Nirwan, setelah pelunasan dua kavling tersebut, ia berupaya menanyakan terkait surat-surat (Akta Jual Beli) dan tanah kavlingnya kapan diserahkan. Akan tetapi, pihak pengembang malah berdalih saat ini surat-suratnya sedang bermasalah di notaris Eka Suci Rusdianingrum.


"Saya cuma dapet IJB (Ikatan Jual Beli) sama kwitansi. Sampai sekarang saya tidak terima apa-apa, baik AJB (Akta Jual Beli) ataupun penyerahan tanah (kavling) saya,"imbuhnya.


Terpisah, Frans Lufti Rachman SH., MH., kuasa hukum Hendyo, ketika dikonfirmasi terkait perkara kliennya tersebut mengatakan bahwa kliennya merasa dirugikan karena tidak adanya penyerahan lahan kavling dan AJB dari PT. Sabrina Laksana Abadi setelah pelunasan.


"Dalam surat IJB pada pasal 4, disebutkan bahwa tanah tersebut akan diserahkan bersama pelunasan. Tapi nyatanya sampai sekarang belum ada realisasi apapun dari PT. Sabrina Laksana Abadi, ini kan melanggar,"tegas kuasa hukum dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum FLR & Partners, jalan Ketintang Madya no. 151 Surabaya tersebut.


Lufti mengaku atas perkara kliennya tersebut, ia sempat melayangkan somasi sebanyak 2 kali. Akan tetapi, hingga saat ini ia belum mendapat jawaban apapun dari PT. Sabrina Laksana Abadi.


"Kita sudah layangkan somasi. Tapi tidak digubris. Jika tidak ada jawaban, dalam waktu dekat kami akan melakukan pelaporan ke Polda Jatim, dengan pasal penipuan dan penggelapan," ujarnya.


Untuk mengetahui kejelasan akan permasalahan ini, awak media mendatangi kantor PT Sabrina Laksana Abadi di Perum Berlian Kencana Sari Blok A No.01, Panjunan, Kec. Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Senin (13/7/2020).


Ketika tiba disana, awak media ditemui beberapa karyawan perempuan, dan mereka menunjukan tanda terima IJB yang telah diterima oleh Hendyo Pratomo Nirwan, akan tetapi ditanya terkait lokasi tanah dan surat AJB mereka tidak bisa menjawab.


Pihak PT Sabrina Laksana Abadi melalui penasehatan hukumnya bernama Mukeni, mengajak bertemu awak media dan menjelaskan kronologi kenapa tanah yang dibeli Hendyo Pratomo Nirwan belum diserahkan.


"Tanah belum diserahkan karena surat belum lengkap, PT Sabrina Laksana Abadi dalam pengurusan surat diserahkan ke Notaris Eka Suci Rusdianingrum akan tetapi tidak diurus, kita sudah lapor kejadian itu ke Polres," ungkap Mukeni. Senin (13/7/2020).


Pada hari Sabtu (18/7/2020), awak media mendatangi kantor PT Sabrina Laksana Abadi dan ditemui oleh pimpinan dan owner PT Sabrina Laksana Abadi, Achmad Miftach Kurniawan, yang biasa dipanggil Abah Wawan beserta istri dan dua orang penasehat hukumnya.


Ketika dikonfirmasi terkait salah satu pembeli bernama Hendyo Pratomo Nirwan telah membeli 2 kavling tanah dan lunas pada tahun 2017 dan 2019 akan tetapi tanah tersebut belum diserahkan, Achmad Mitfach Kurniawan menjelaskan bahwa surat belum selesai, dan ia ditipu oleh Notaris Eka Suci Rusdianingrum.


"Semua surat saya serahkan urus ke Notaris Eka Suci, akan tetapi tidak diurus, uang sudah diserahkan ke Notaris Eka Suci kurang lebih Rp 850 jutaan. Dan karena tidak diurus notaris Eka Suci, dia kita laporkan ke Polres Sidoarjo," ungkap Wawan. Sabtu (18/7/2020).


"Jika pembeli mau minta uang kembali kita kembalikan, tapi mekanismenya melakukan pengajuan pembatalan dan maksimal 3 bulan uang kita kembalikan," tambahnya.


Ketika awak media menanyakan terkait tanah yang dijual adalah tanah kavling padahal sesuai Perda kabupaten Sidoarjo tidak boleh menjual tanah kavling, dan ijin apa yang dipakai untuk menjual tanah tersebut. Achmad Miftach Kurniawan menjawab bahwa ijinnya adalah Perumahan.


"Ijin kita di Sidoarjo adalah jual perumahan bukan tanah kavling, memang dalam perjanjian dengan pembeli adalah pembelian tanah kavling. Dan tanah yang kita jual sudah lunas dari petani, jadi kita tidak menipu, tanah memang sudah ada, dan tidak ada masalah," pungkasnya.


Awak media akan melakukan konfirmasi kepada dinas terkait di Kabupaten Sidoarjo, apakah diperbolehkan developer dengan ijin penjualan perumahan akan tetapi dalam praktek penjualannya dan dituangkan dalam perjanjian dengan pembeli adalah perjanjian pembelian tanah kavling.


Selain itu juga, Polres Sidoarjo akan dikonfirmasi terkait pelaporan Achmad Miftach terhadap notaris Eka Suci Rusdianingrum, apakah tanah dari pembeli bernama Hendyo Pratomo Nirwan masuk dalam pelaporan itu ataukah bukan.@_Arif T

279 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page