top of page

Cagar Budaya, Penjara Kalisosok Warisan Kolonial Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab

“Kurang Responsif, Dewan Desak Pemkot Revisi Perda Cagar Budaya”

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Warisan Kolonial: Perusakan Penjara Kalisosok diminta untuk diusut tuntas, termasuk revisi Perda Perlingdungabln Cagar Budaya agar hal serupa tak terjadi lagi.


Pengerusakan bangunan cagar budaya eks Penjara Kalisosok kini sedang dalam penyelidikan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya dan juga tim ahli cagar budaya. Tak hanya dirusak, namun juga terdapat bangunan liar berupa petak yang ditempati oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.


Dengan dirusaknya bangunan cagar budaya bertipe A tersebut, legislator di DPRD Kota Surabaya pun angkat bicara dan mendesak agar Pemkot Surabaya mengusut tuntas pengerusakan bangunan tersebut.


Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah mengapresiasi langkah cepat Dispudbar yang telah melakukan tindakan di lapangan. Selain menggandeng Tim Cagar Budaya, maka perlu menggandeng pihak berwajib.


"Ini untuk mempercepat proses investigasi hingga mencari siapa oknum yg telah melakukan perusakan. Sebab Penjara

Kalisosok merupakan Cagar Budaya tipe A," katanya.


Khusnul menjelaskan, dalam Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 66. Setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, termasuk letak bangunan. Juga, setiap

orang dilarang mencuri cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan atau dari

letak asal.


“Saya turut prihatin atas dirusaknya penjara

kalisosok oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan cara menjebol tembok. Ini bangunan cagar budaya," katanya.


Oleh karena itu, Khusnul menegaskan agar pemkot juga harus melibatkan pihak berwajib untuk mengusut tuntas dalang pengerusakan bangunan tua tersebut. Karena di dalam undang-undang cagar budaya juga dijelaskan terkait dengan ancaman pidanan bagi yang sengaja merusak cagar budaya dengan kurungan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.


Dirinya juga mendorong agar Disbudpar merivisi Perda Pelestarian Cagar Budaya Nomor 5 Tahun 2005.


“Revisi ini agar menjaga kelestarian bangunan cagar budaya jadi perlu revisi yang disesuaikan dengan Undang-undang terbaru Nomor 11 Tahun 2010," tegasnya.


Bangunan penjara Kalisosok itu juga pernah mengalami pemugaran. Terlihat plakat lawas tentang peresmian pemugaran bangsal blok A, B, C pada Januari 1977.


Sebelumnya Kepala Seksi Bidang Kebudayaan Disbudpar Kota Surabaya Herry Purwadi mengaku, pihaknya akan memfokuskan pada survei, penyelidikan hingga pemanggilan pemilik bangunan liar. Namun, pihaknya akan

koordinasi dengan tim ahli cagar budaya.


"Jadi ada tiga tahap dalam persoalan ini yaitu, survei, penyelidikan, dan pemanggilan pemilik bangunan yang ada di area dalam penjara Kalisosok," pungkasnya.@_**

18 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page