top of page

Direksi Sipoa Group Akui Tak Pernah Jadikan Masbuhim Sebagai Pengacara

“Bendahara Paguyupan Ucapan Maaf & Terima Kasih“

 Ir. Klemens Soekarno Candra (Direksi Sipoa Group) dan team penasehat hukumnya  mengundang seluruh media cetak & elektronik, Lokal-Nasional dalam press conference : Selasa,17/11/20,j 13.30,Lt.2 RM.Primarasa Jl. A. Yni Surabaya.
Ir. Klemens Soekarno Candra (Direksi Sipoa Group) dan team penasehat hukumnya mengundang seluruh media cetak & elektronik, Lokal-Nasional dalam press conference : Selasa,17/11/20,j 13.30,Lt.2 RM.Primarasa Jl. A. Yni Surabaya.

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Hak jawab Ir. Klemens Soekarno Candra (Direksi Sipoa Group) dan team penasehat hukumnya menyampaikan kepada Advokat Masbuhim tidak pernah menjadi pengacara, namun mengenai 131 konsumen juga sudah keluar data penerima refund sebab dianggapnya melakukan gugatan terhadap pihak Direksi Sipoa, maka dari itu Sipoa akan menunggu putusan pengadilan. Selain itu juga Istia febriyanti Bendahara dan Pengurus Paguyuban menyampaikan ucapan terima kasih atas segala dedikasi dan perjuangan Advokat Masbuhin yang telah memperjuangkan hak-hak kami sejak 12 Maret 2018 s/d 29 Juni 2019


Kini, Direksi Sipoa dan bendahara paguyupan menyampaikan beberapa item didalam rilisnya pada Selasa siang, 17/11/2020 berupa hak jawab yakni pertama, Kami (Ir. Klemens Soekarno Candra) mengenal Advokat Masbuhin, sejak 12 Maret 2018 lalu, sampai dengan 29 Juni 2019 adalah sebagai Pengacara yang memperjuangkan hak-hak 900 Konsumen Sipoa yang dibelanya.

2. Memang pernah dikunjungi Advokat Masbuhin ketika masih dalam proses Penahanan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 06 Februari 2019 lalu, atau 8 (delapan) hari saat akan pembacaan putusan pidana (14 Februari 2019) atas laporan Advokat Masbuhin.

3. Kunjungan Advokat Masbuhin tersebut bertujuan untuk menyampaikan nasehat hukum kepada kami agar segala persoalan Sipoa Group dengan Para Konsumennya diselesaikan secara baik, dengan musyawarah mufakat dan perdamaian diluar proses hukum yang berjalan.

4. Teknis yang Advokat Masbuhin tawarkan adalah agar dibuat kesepakatan penyelesaian damai secara notariil, penyerahan asset dan lain-lain, untuk seluruh paguyuban yang jumlahnya banyak tersebut, lalu nantinya diserahkan asset-asset Sipoa Group kepada seluruh konsumen ketika nanti Putusan pidana dari Sipoa Group telah berkekuatan hukum tetap.

5. Kami menyetujui dan mengikuti nasehat hukum Advokat Masbuhin tersebut, karena Kami Sipoa Group sudah tidak memiliki uang cash lagi, nasehat Advokat Masbuhin itu adalah demi kebaikan bersama, baik terhadap Sipoa Group sendiri, maupun terhadap Para Konsumen.

6. Maka untuk meyakinkan akan segala niatan baik kami ini, Kami saat itu kemudian meminta kepada Advokat Masbuhin selaku Pengacara Konsumen, agar membuatkan surat kuasa yang isi dan tujuannya adalah : Untuk mengambil dan menerima sertifikat-sertifikat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah Putusannya berkekuatan hukum tetap dan untuk dibagikan (direfundkan) kepada seluruh konsumen Sipoa, termasuk 900 konsumen yang diperjuangkan hak-haknya oleh Advokat Masbuhin. Jadi Surat kuasa itu (6 Februari 2019), bukan untuk membela hak-hak Sipoa dihadapan hukum, baik sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana, seperti halnya yang disampaikan Pengacara Piter Talaway yang dimuat dalam harian Jawa Pos, tanggal 06 November 2020, akan tetapi untuk pembelaan dan kepentingan Para Konsumen Sipoa semua.

7. Surat kuasa khusus diatas itu, akhirnya Kami tanda tangani sore harinya, pada tanggal 06 Februari 2019, akan tetapi kemudian pada tanggal 07 Februari 2019, Kami tarik dan cabut kembali atas saran dari Tim Pengacara Sipoa, yaitu Almarhum Pak Boli, karena nantinya lebih baik dibuat akta perdamaian notariil dan akta penyerahan asset dihadapan notaris.

8. Karena itulah maka, sebagai ganti atas surat kuasa tanggal 06 Februari 2019 yang telah kami cabut tersebut, kami pada tanggal 25 Februari 2019, membuat akta notariil penyelesaian perdamaian dengan seluruh konsumen Sipoa, termasuk Clients Advokat Masbuhin. Kami juga membuat akta penyerahan asset kepada para Clients Advokat Masbuhin, sehingga pada tanggal 29 Juni 2019, akhirnya janji itu kami tepati kepada Advokat Masbuhin, dengan bertempat di Aula IAIN Surabaya, dengan dihadiri 900 konsumen, Kami serahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 02667/Kelurahan Gununganyar Tambak, senilai Rp. 110 M untuk dimiliki dan dijual sebagai bentuk refund kepada 900 konsumen yang telah diperjuangkan oleh Advokat Masbuhin. Asset yang kami serahkan itu nilainya lebih dari total kerugian Para Clientnya Advokat Masbuhin, yaitu kurang lebih Rp. 80 Miliar, sedangkan asset itu nilainya Rp. 110 Miliar, yang awal tahun 2020 kemarin dalam proses penjualan oleh Sipoa yang saat ini sedang menungu pembayaran dari Pembeli untuk dipakai refund para Client Advokat Masbuhin senilai kurang lebih Rp.80 Miliar tersebut.

9. Diantara 900 Konsumen yang namanya di jamin oleh Sertifikat diatas, dan akan mendapatkan refund, sudah ada nama 4 konsumen yang mengadukan Advokat Masbuhin dan 131 nama konsumen lainnya yang menggugat perdata Sipoa awal tahun 2020 lalu. Padahal mereka ini sudah masuk dalam data verifikasi dan validasi Sipoa.

10. Karena 131 konsumen tersebut telah mengambil langkah hukum dengan cara menggugat Direksi Sipoa, padahal mereka terikat dalam perdamaian akta 80, maka untuk saat ini akan kami kelurkan dari data konsumen penerima refund, kecuali Pengadilan memerintahkan kepada kami untuk membayarnya nanti.

11. Sepengetahuan kami, sepanjang tahun 2018 s/d 2019, atas permintaan Advokat Masbuhin, Kami juga telah merefund uang secara cash dan tunai kepada Clients Advokat Masbuhin saat itu senilai kurang lebih Rp. 14 M s/d 15 M, sehingga bagi Kami Sipoa Group, urusan kami dengan konsumen itu telah tuntas dan final sejak tanggal 29 Juni 2019, ketika harta-harta Sipoa Group tersebut kami serahkan secara terbuka dihadapan Para Konsumen.

12. Jadi tanpa bermaksud membela satu dengan lainnya, berita di Jawa Pos yang berjudul : Refund 131 Customer Sipoa Tak Terbayar, itu kurang tepat, karena ketika Sipoa sedang berusaha transaksi jual beli asset jaminan diatas, malah 131 Konsumen ini memilih jalur hukum dengan cara menggugat perdata sipoa dan keluar dari nama-nama konsumen yang sudah diajukan refund oleh Advokat Masbuhin, maka ditunggu saja putusan Pengadilan nantinya untuk 131 konsumen ini.

13. Dengan demikian, setelah hak jawab kami ini kami sampaikan, apabila masih ada nara sumber siapapun yang mengkaitkan dan menuduh Direksi Sipoa menunjuk Advokat Masbuhin, atau mengkaitkannya, akan kami tuntut melalui Undang-Undang ITE atas dasar fitnah.


Ucapan Terima Kasih dan Mohon Maaf


Kerena berbagai pemberitaan dimedia yang memojokkan Advokat Masbuhin dari oknum yang mengaku sebagai Pengurus Paguyuban, maka bersama ini saya sampaikan release sebagai berikut :


Atas nama Bendahara Dan Pengurus Paguyuban menyampaikan ucapan terima kasih atas segala dedikasi dan perjuangan Advokat Masbuhin yang telah memperjuangkan hak-hak kami sejak 12 Maret 2018 s/d 29 Juni 2019 sehingga :

1. Para Direksi Sipoa dinyatakan bersalah

2. Terbayarnya refund uang cash maupun bertahap dari sipoa kepada konsumen senilai Rp. 15-an Miliar.

3. Telah diterimanya penyerahan asset dari Sipoa kepada kami para konsumen sejak tanggal 29 Juni 2019 lalu, dan asset itu sudah melebihi dari nilai total kerugian kami semua senilai Rp. 80 Miliar.

Bersama anggota paguyuban lainnya tidak pernah merasa sedikit-pun pernah ditelantarkan oleh Advokat Masbuhin ketika menjadi Clientsnya, bahkan sampai dengan release hari ini, Selasa tanggal 17 November 2020, kami tetap terjalin komunikasi dengan baik dengan Advokat Masbuhin.

Selanjutnya Saya juga minta maaf dalam kesempatan ini, karena tanpa sepengetahuan Advokat Masbuhin dan tanpa sepengetahuan konsumen lainnya, Saya dan Para pengurus Paguyuban telah secara diam-diam telah mengambil uang professional fee Advokat Masbuhin, dan pada Hari Jumat, tanggal 13 November 2020 telah saya kembalikan uang yang bukan hak saya tersebut semuanya.

Kemudian saya meminta kepada pengurus yang lain, untuk melakukan aksi terpuji dan jujur kepada seluruh anggota Paguyuban kalau Kita semua telah mengambil uang-uang yang bukan hak kita, untuk menghindari persoalan dan tuntutan hukum baru, bukan malah membuat opini dan fitnah diberbagai media.@_Oirul

48 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page