top of page

Gonjang-ganjing Kabar Telegram Kapolri Bilang FPI Dibubarkan Melalui Perpu

"FPI Angkat Bicara ihwal Pembubaran 6 Ormas"

Koordinatberita.com| NASIONAL~ Surat Telegram Kepala Kepolisian RI mengenai pembubaran Front Pembela Islam (FPI) viral di media sosial, hari ini. Dalam foto yang diperoleh Tempo, Surat Telegram itu memiliki nomor STR/965/XII/IPP.3.1.6/2020 dengan tanggal 23 Desember 2020.


Pada surat tersebut tertulis, surat telegram diterbitkan dengan alasan bahwa Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang pembubaran ormas. Disebut pula bahwa dalam Perpu tersebut ada 6 ormas keagamaan yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan aturan yang berlaku di Indonesia.


Enam ormas tersebut adalah Hizbut Tahrir Indonesia, Aliansi Nasional Anti Syiah, Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Umat Islam dan terakhir Front Pembela Islam. “Secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya,” seperti dikutip dari surat tersebut.

Kapolri memerintahkan agar anggotanya melakukan pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket, serta monitoring, kegiatan dan deteksi dini. Polisi juga diperintahkan untuk memberikan imbauan masyarakat melalui media cetak dan elektronik. “STR ini bersifat perintah untuk dilaksanakan dan laporkan hasilnya kepada Kapolri up Kabaintelkam.”


Sementara dilangsir dari Tempo.co, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono belum memberikan konfirmasi soal kebenaran surat ini. “Belum monitor,” kata dia melalui pesan singkat, Kamis, 24 Desember 2020.


Pada Kamis 24 Desember 2020 12:40 WIB, sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mempertanyakan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi acuan dasar penerbitan surat telegram Polri terkait pembubaran ormas tersebut. Menurutnya, Perppu yang tercantum dalam surat telegram Polri tersebut tidak ada nomornya.


"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut. Bila tidak ada perppunya, maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita hoaks dan penyebaran berita bohong," tegas Aziz Yanuar saat dikonfirmasi MNC Media, Kamis (24/12/2020).


Sebelumnya, beredar Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah ormas. Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai pembubaran ormas.


Aziz kembali mempertanyakan pasal yang merincikan nama-nama ormas yang dilarang dalam Perppu acuan penerbitan surat telegram itu. Ditekankan Aziz, jika tidak ada pasal yang menyebutkan enam nama ormas yang dilarang tersebut, maka Perppu yang tercantum dalam surat telegram Polri adalah bodong.


"Bila tidak ada pasal yang menyebutkan nama-nama ormas, maka Perppu yang dimaksud adalah Perppu bodong. Kepada seluruh anggota ormas yang disebutkan, harap tenang dengan isu dan operasi cipta kondisi yang sedang berlangsung. Hadapi dengan tawakal kepada Allah," pungkasnya.@_**


8 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page