I Wayan Praktisi Hukum Unair : Teddy Minahasa Harus Dijatuhi Sanksi PTDH & Pidana Berat
- redaksikoordinatberita

- 14 Okt 2022
- 2 menit membaca
"Itu Harus Dihukum Berat, Misalnya Hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati"

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa yang menggantikan Irjwn Nico Kapolda lama. Dengan Kapolda baru yang belum dilakukan pelantikan sudah tersandung kasus narkoba . Namun dalam perkara tersebut kini Polda Jawa Timur mengalami kekosongan kursi kepemimpinan.
Terkait kasus tersebut membuat praktisi hukum dari Universitas Air Langga ( Unair ) Surabaya, I Wayan Titip SH MH angkat bicara atas prilaku kepolisian. Kapolri harus bertanggung jawab semua ini untuk secapatnya mencari penggati atas kekosongan kursi kepemimpinan Kapolda yang baru.
I Wayan menjelasakan atas perbuatan itu, harus ditindak tegas sesuai aturan perundang - undanga yang berlaku di Indonesia, seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
(PTDH) dan tindak pidana berat.
"Bila anggota kepolisian diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpol ini telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022. PTDH adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap Pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu," jelanya.
"Itu harus di hukum berat, misalnya hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.
Mengingat perbuatan Irjen Teddy Minahasa Seorang anggota polisi dapat dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH apabila melanggar Komisi Kode Etik Profesi atau KKEP dan Komisi Etik Polri. Lalu apa saja pelanggaran-pelanggaran KKEP dan Komisi Etik Polri yang menyebabkan anggota polisi mendapat PTDH? Berikut penyebab anggota polisi dijatuhi sanksi PTDH:
1. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
2. Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri.
3. Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang negara.
4. Melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah jabatan dan/atau KEPP.
5. Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
6. Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, antara lain.
7. Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya.
8. Menjadi anggota atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan masih tetap mempertahankan statusnya itu
9. Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH.
Teddy Minahasa bakal disanksi PTDH dan pidana berat setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan dugaan keterlibatan kasus Narkoba.@_Oirul






































































































































Komentar