top of page

Investasi Miras Berlindung Diketiak UU Cipta Kerja, Said Aqil: Jangan Salahkan Nanti Bangsa Rusak


Said Aqil Siradj secara tegas menolak rencana pemerintah dalam Perpres investasi miras.
Said Aqil Siradj secara tegas menolak rencana pemerintah dalam Perpres investasi miras.

Koordinatberita.com| JAKARTA~ Setelah UU Cipta Kerja resmi disahkan, kini mulai nampak jelas ada dugaan narasi UU itu dibuat untuk menghalalkan segala cara terhadap pemangku kepentingan sepihak dengan alasan agar ada investasi asing bisa masuk dan bisa menambah keuangan negara.


Terbuti Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja. Namun hal itu menimbulkan banyak protes dari berbagai kalangan.


Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj secara tegas menolak rencana pemerintah yang menjadikan industri minuman keras keluar dari daftar negatif investasi atau Perpres investasi miras.


"Kami sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras," kata Said lewat keterangan tertulis, Senin, 1 Maret 2021. Menurut Said, Alquran telah melarang miras karena menimbulkan lebih banyak mudarat.


Said Aqil mengatakan seharusnya kebijakan

pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. "Agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik. Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.


Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.


Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai Perpres yang melegalkan investasi miras berpotensi menarik masuknya modal asing.


Menurut Agus, Perpres tersebut sudah sesuai dengan kearifan lokal terutama di wilayah yang mendapatkan kedatangan wisatawan mancanegara dalam jumlah besar.


"Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal dan melibatkan tenaga kerja yang banyak juga. Seperti Sababay Winery di Bali. Itu sudah kelas dunia. Kalau ditutup investor tidak mau datang," katanya dalam penyataan di Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021.


Ia menambahkan kebijakan untuk kemudahan investasi miras ini secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan bagi masyarakat sekitar di daerah pariwisata serta mendorong aktivitas ekonomi yang sempat lesu akibat pandemi. "Pemerintah mau meningkatkan pariwisata. Kalau tidak ada miras, tidak ada turis yang datang," ujarnya.@_**


5 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page