Koordinatberita.com| SURABAYA~ Si dang lanjutan atas perkara tipu muslihat atau rangkaian kebohongan atau menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang sebagaimana dalam pasal 378 yang didakwakan oleh,Winarko Selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, terhadap IR.J.E. Sendjaja selaku, direktur PT. Duta Cipta Pakar Perkasa(PT.DCPP), kembali jalani sidang guna diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (11/3/2020) dengan agenda keterangan ahli pidana.
Perkara 378 yang disangkakan terhadap IR.J.E.Sendjaja, berawal jalinan kerjasama PT. Karya Tugas Anda (KTA) selaku, pendanaan dengan PT. Duta Cipta Pakar Perkasa (DCP) selaku, pelaksana pekerjaan tower dari PT.Waskita.
PT. KTA selaku, pendanaan pekerjaan tersebut, melakukan pinjaman kepada BRI sebesar 500 milliar. Pengajuan pinjaman cair sebesar 405 milliar diserahkan kepada PT. DCP namun, melalui keterangan Valentinus Suryanto yang tak lain adalah mantan direktur PT DCP mengatakan, dana 405 milliar ditarik sebagian yaitu, sebesar 132 milliar oleh, PT.KTA. Sehubungan dengan macetnya pendanaan dari PT. KTA pernah ada pembahasan dengan melakukan musyawarah mengenai pendanaan.
Saksi juga sampaikan, bahwa kewajiban PT. Waskita sudah melunasi kewajiban ke PT.DCP karena diputus pekerjaan sedangkan, yang sudah dikerjakan oleh PT. DCP sudah dibayar oleh, PT.Waskita sebesar 191 milliar.
Dana modal kerja 273 milliar dari KTA dan Anggota Majelis Hakim katakan, masih belum sepadan dengan dana modal kerja yang diserahkan maka salah satu Anggota Majelis Hakim sampaikan, atas perkara ini yang jebol adalah banknya.
" Uang pendanaan sudah diminta PT.KTA dan yang jebol banknya bukan PT.KTA lagi," ungkap anggota Majelis Hakim.
Lebih lanjut, saksi sampaikan hal lainya, bahwa perkara PT.KTA dengan PT.DCP sudah ada perdamaian tertulis.
Keterangan saksi yang mengatakan, adanya upaya damai secara tertulis memantik JPU bentuk upaya damai apakah sudah ada pelaksanaan pembayaran?
Di keterangan saksi, yang disampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan JPU mengatakan, upaya damai hingga perkara naik kepersidangan PT.DCP belum ada pembayaran.
Sedangkan, Solehudin selaku, ahli pidana yang dihadirkan menyampaikan, inti dari pokok sebuah perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 378 menurut ahli yaitu, konsep pasal 1 ayat 1 KUHP asasnya terkandung legalitas formal segala sesuatu perbuatan tidak bisa diancam pidana.
Masih menurut ahli, asaz Lex serta tidak boleh bias atau Lex serta hukum pidana harus dirumuskan dengan jelas.
Sehubungan dengan surat dakwaan yang disusun alternatif konsekuensi yuridisnya, ahli katakan, tergantung Majelis Hakim memilih mana yang terbukti.
Perbuatan pidana yang dianggap memenuhi unsur delik tindak pidana penggelapan mengacu pada rumus delik, barang siapa, sengaja melawan hukum atau memiliki barang orang lain tanpa ada perbuatan kejahatan.
Kesengajaan penggunaannya, bersifat perbuatan melawan hukum, konsep melawan hukum sengaja adalah kesengajaan berwarna. Sedangkan, perbuatan ingkar janji masuk pada ranah hukum keperdataan.@_Oirul
Comments