“Saksi Chalid Buhari tidak ada dalam BAP”
Koordinatberita.com| SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejati Jatim Seret Tiga orang saksi dari kepala dinas Pemkot Surabaya dihadirkan dalam kesaksiannya di sidang kasus amblesnya Jalan Gubeng.
Dalam sidang tersebut, di ketuahi majelis hakim R Anton Widyopriyono di PN Surabaya dengan agenda keterangan ketiga saksi. Adapun Saksi itu yakni Kepala Bappeko Eri Cahyadi, Kepala Cipta Karya Chalid Buhari dan Kabid Tata Bangunan Lasidi. Eri sendiri diperiksa karena pernah menjabat sebagai kepala Cipta Karya sebelum Chalid Buhari.
Pantauan Koordinatberita.com, hakim terlebih dulu memberikan kesempatan dalam pemeriksaan para saksi-saksi, penasihat hukum PT Saputra Karya melakukan interupsi kepada majelis hakim. Karena, dari ketiga saksi yang dipanggil, dianggapnya ada nama Chalid Buhari tidak ada dalam berkas BAP.
"Mohon izin Yang Mulia, dalam berkas kami ini saksi seharusnya ada 2 yaitu Pak Eri dan Pak Lasidi. Yang Pak Chalid Buhari tidak ada dalam berkas kami," kata penasihat hukum Martin Suryana sebelum sidang dimulai di ruang Cakra pengadilan Negeri Surabaya. Senin (28/10).
Mendengar hal itu kemudian Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono memerintahkan jaksa agar mengecek nama Chalid Buhari di berkasnya. Setelah beberapa saat diperiksa, nama Chalid Buhari juga tidak ditemukan.
"Kami juga tidak menemukan namanya. Jadi, kita persilakan saudara Chalid Buhari untuk diperiksa nanti Yang Mulia," ujar Rachmat Hari Basuki.
Chalid sendiri mengaku pernah diperiksa dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng. Namun karena namanya tidak ada di berkas, ia kemudian dipersilahkan oleh majelis hakim untuk meninggalkan ruang dan menunggu di luar.@_Oirul
Comentarios