top of page

JPU Surabaya Tak Bisa Buktikan Pemalsuan Akte Autentik, Terdakwa Ariel Topan Dibebaskan Hakim


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yakni Darwis yang menangani perkara pemalsuan Akte Autentik yang di dakwakan dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan kepada Terdakwa Ariel Topan Subagus.

Namun dalam tuntutan itu, Jaksa asal Kejari Surabaya yakni Darwis tidak bisa membuktikan di hadapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bahkan dihadapan hakim Parno, terdakwa dibebaskan.


Terkait perkara dugaan pemalsuan Akta Autentik akhirnya terdakwa Ariel Topan Subagus bisa benafas lega. Pasalnya Majlis hakim yang dipimpin Parno menjatuhkan vonis bebas murni terhadap dirinya.


Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim Parno menilai, unsur pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya tidak terbukti.


“Menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti. Dan membebaskan terdakwa Ariel Topan Subagus dari segala tuntutan,” kata hakim Parno dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021).

Putusan tersrbut Ariel Topan Subagus langsung menerimanya. Bagaimana apakah saudara Ariel menerima atau pikir-pikir atas putusan tersebut tanya hakim.“atas putusan ini yang mulia, saya menerimanya. ucap Ariel.


Atas putasan ini, Jaksa Penuntut Umum Darwis mengatakan masih pikir-pikir. Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa, yakni Harris Arthur Hedar, mengatakan bahwa putusan majelis hakim sudah benar dan tepat. “Berdasarkan fakta persidangan, saudara Ariel tidak terbukti bersalah, sehingga dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa, “ucapnya didepan awak media.


Dalam putusan ini Harris sangat mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang telah memberi rasa keadilan terhadap kliennya. “karena memang begitulah adanya dan dalam pledoi sudah kami tuangkan bahwa selama ini tidak ada bukti apapun, untuk perbuatan melawan hukum klien kami,”terangnya.


Dan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Ariel Topan Subagus selama 3 tahun 6 bulan penjara dan dinilai terbukti melanggar pasal 266 KUHP.

Bahwa terdakwa Ariel Topan Subagus dilaporkan Kang Hoke Wijaya karena menjalankan PT. Hosion Sejati berdasarkan Akta No 18 tanggal 15 April 2016, Notaris Suyatno SH. MH di Sidoarjo dan Notulen RUPS-LB tanggal 28 Januari 2016 yang tidak pernah diikuti Kang Hoke Wijaya dan tidak pernah ditandatangani dokumen RUPS-LB nya. Terdakwa Ariel Topan Subagus menjalankan PT. Hosion Sejati setelah orang tua kandungnya yang bernama Susiana meninggal dunia pada 25 Juli 2015 lalu.@_Oirul

27 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts