top of page

Judika Akan Dipanggil Polda Jatim, Terkait Kasus MeMiles Investasi Bodong


Koordinatberita.com | SURABAYA~ Polda Jatim, melalui Penyidik Ditreksrimsus akan memanggil musisi Judika dan Desainer Adji Notonegoro untuk diperiksa sebagai saksi kasus Investasi bodong MeMiles.


Selain Judika dan Adji Notonegoro, Penyanyi Marcello Tahitoe dan Eka Deli juga turut dipanggil sebagai saksi.


"Ya tentunya dalam kasus ini masih terus dikembangkan dan berlangsung hingga saat ini. Pemanggilan para saksi pun tidak bersamaan, diantara namanya ada artis papan atas,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi awak media, Kamis (9/1).


Mengenai pemanggilan tersebut, masih kata Trunoyudo, bertujuan untuk mengetahui ulasan apa dan bagaimana sistem yang digunakan oleh bisnis ilegal ini.


"Tentu. Ada keterangan yang kami butuhkan terkait bisnis tersebut (MeMiles, red). Artinya kesaksian ini nantinya ya dari yang melihat, mengetahui, dan mendengar. Atau yang masuk dalam sistem,” sambungnya.


Sejauh ini, Trunoyudo menyampaikan, ada salah satu saksi yang telah mengkonfirmasi untuk tidak hadir atas undangan dari penyidik. Artis tersebut adalah Judika. Konfirmasi tersebut diterima Trunoyudo lantaran Judika masih menunggu dari tim manager karena ada kegiatan di Jakarta.


"Jadi minimal, dari keterangan para saksi itu akan diketahui. Sebagai member di bisnis PT Kam and Kam itu,” ungkapnya.


Sementara itu, hingga kini penyidik Polda Jatim masih menunggu konfirmasi dari para saksi tersebut. Ada beberapa yang sudah dilakukan pemanggilan dua kali, yaitu terhadap saksi Adjie Notonegoro.


"Panggilan konfirmasi baru satu ya (surat pemanggilan pertama, red). Kemudian nanti menunggu hasil dari penyidik dan saksi untuk kehadirannya,” pungkasnya.


Untuk diketahui, Kasus investasi bodong MeMiles yang dikendalikan PT Kam dan Kan ini diungkap Ditreksrimsus Polda Jatim dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni KTM (47) Warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) Warga Tambora, Jakarta Barat. Keduanya diamankan saat akan menggelar sebuah simposium disebuah hotel dikawasan Waru Sidoarjo.


Dalam kasus ini, Polisi telah menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 50 milliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor dan beberapa barang berharga lainnya.@_Oirul

8 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page