top of page

Kasus Investasi Abal-Abal MeMiles Dinyatakan Tahap Dua


Koordinatberita.com| REGIONAL~ Kasus investasi ilegal atau abal-abal MeMiles dinyatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, P21 Dari 5 tersangka. Namun, hanya satu tersangka yang dilimpahkan satu tersangka saja, yakni Kamal Tarachan alias Sanjay ke pihak Kejaksaan Tinggi Jatim.


“Yang dinyatakan P21 adalah berkas perkara atas nama tersangka Kamal Tarachan alias Sanjay,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, Rabu (15/4).


Dijelaskan Anggara, Pelaksanaan administrasi tahap II untuk tersangka dilakukan secara online yakni melalui video call. Sedangkan penyerahan barang bukti tetap dilakukan secara konvensional di Kejari Surabaya.

“Untuk menerapkan physical distancing ditengah meluasnya wabah corona, tahap dua untuk tersangka dilakukan secara online,” jelasnya.


Hingga berita ini diturunkan, penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih melakukan kroscek barang bukti di lantai II Kejari Surabaya. 


“Ini masih di cek mas, karena barang buktinya banyak,” pungkas JPU Dhini Ardhany.

Diketahui, Polisi telah menetapkan Lima orang tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp124 miliar lebih, 20 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.


Adapun para tersangka di antaranya, Kamal Tarachan alias Sanjay sebagai Direktur dan Pengelola MeMiles, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa alias Dokter Eva bertugas menjadi motivator sekaligus pencari member, Prima Hendika sebagai Kepala Tim IT MeMiles. Terakhir, polisi mengamankan tersangka berinisial W yang bertugas di pengadaan dan distribusi bonus.@_Oirul

15 tampilan

Postingan Terakhir

Lihat Semua
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts