Koordinatberita.com| SURABAYA – Sidang kasus memasuki pekarangan rumah yang diduga dilakukan oleh terdakwa Imam Safi’i, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (23/7/2020).
Saksi a de charge yang dihadirkan pada persidangan kali ini, yaitu Muawana, yang tak lain adalah istri terdakwa Imam safi’i. Muawana dihadirkan karena pernah diperiksa oleh penyidik Polrestabes Surabaya, akan tetapi tidak pernah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy dari Kejari Surabaya.
Dalam keterangannya, Muawana mengaku sangat mengetahui perkara ini. Karena pada saat proses pembuatan perjanjian jual beli, ia bertindak selaku pembeli, dan sebagai penjual, istri dari Pranaditya bernama Indah.
“PPJB rumah Tokala di buat dan ditandatangani di Notaris Lutfi, uang sudah saya bayar sekira Rp 1 M lebih. Dan ada bukti tanda tertulis dan tidak. PPJB itu antara saya dan Indah,” ungkap Muawana.
Terkait hakim mempertanyakan tentang pengembalian uang DP kepada mertuanya, yakni ibu dari suaminya Safi’i. Muawanah menjelaskan bahwa dirinya tidak ada saat pengembalian uang itu.
“Saya tidak tahu Pranadya kembalikan uang ke mertua. Dan suami saya juga tidak tahu. Mertua bilang uang bayar utang, padahal didalam kuitansi uang pengembalian DP. Mertua tidak tahu karena tidak bisa baca tulis,” tambahnya.
Ada hal menarik dalam persidangan. Hakim anggota Pujo saat melakukan pertanyaan terhadap saksi Muawana. Hal itu terlihat saat mengatakan bahwa dari keterangan terdakwa pengembalian uang itu atas suruhan terdakwa Imam Safi’i.
“Dari keterangan suamimu, pengembalian uang atas suruhan suamimu, kamu kan ga tahu, itu keterangan suamimu,” ungkap hakim Pudjo.
Saat itu saksi Muawana langsung membantah pernyataan hakim Pudjo. “Saya dan suami tidak tahu ada pengembalian uang ke mertua. Kita baru tahu ketika diberitahu mertua, dan diperlihatkan kuitansi tertulis pengembalian DP. Jadi tidak benar kalau suami yang suruh mertua untuk menerima uang,” ungkap Muawana.
Terkait jawaban Muawana, Hakim Pujo mengatakan bahwa ia hanya memberitahukan hal itu kepada saksi.
Dari pernyataan hakim Pujo ada sesuatu yang ganjil, karena hakim Pujo bilang ada keterangan terdakwa padahal terdakwa belum dimintai keterangan didepan persidangan.
Seusai sidang, Kuasa hukum dari Imam Safi’i yakni Abdul Aziz, S.H., dan Tripurwanto, S.H., angkat bicara.
“PPJB belum dibatalkan tetapi pihak penjual menjual lagi rumah yang sudah di DP klien kami, yang seharusnya PPJB dibatalkan baru penjual bisa menjual lagi,” ungkap Abdul Aziz.
Kesempatan yang sama Tripurwanto juga mengungkapkan bahwa kasus ini tidak layak disidangkan, “Klien kami membeli dan DP dikembalikan ke mertua klien kami tanpa sepengetahuan klien kami. Dan klien kami dilaporkan ke polisi memasuki pekarangan rumah, padahal sebelum dijual ke pihak lain, klien kami sudah tinggal disana dengan dasar telah membayar uang muka. Moga hakim bisa memutus bebas klien kami. Karena pengamatan kami tidak ada yang dilanggar oleh klien kami,” pungkas Tripurwanto
Kesempatan berbeda Advokat Fran Lutfi Rachman menjelaskan dalam persidangan pada tanggal 8 Juli 2020, saksi Indah menyatakan benar adanya bahwa Imam Safii, sudah menepati rumah jalan Tokala no 4 Surabaya sebelum ia menjual di Viviani.
Sidang lanjutan akan di gelar kembali dengan agenda mendengarkan keterangan dari Notaris Lutfi pada tanggal 3 Agustus 2020.@_Arif T
Comentarios