top of page

Larang Koperasi Jual Seragam Sekolah, Yang Sudah Beli Bisa Dikembalikan Sebut Gubernur Khofifah


Menurut Khofifah Indar Parawansa, keputusan itu dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya pungutan liar (pungli) melalui praktik penjualan seragam sekolah.
Menurut Khofifah Indar Parawansa, keputusan itu dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya pungutan liar (pungli) melalui praktik penjualan seragam sekolah.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa resmi melarang sekolah menjual seragam usai mendapat protes para orang tua.


Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Dinas Pendidikan Jatim telah membuat keputusan untuk melarang koperasi sekolah menjual seragam.


Menurut Khofifah Indar Parawansa, keputusan itu dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya pungutan liar (pungli) melalui praktik penjualan seragam sekolah.


“Kami bersama tim dari Dinas Pendidikan Jatim telah membuat keputusan untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam sekolah,” ungkap Khofifah, saat menghadiri pembukaan Big Bad Wolf 2023 di Jatim Expo Surabaya, Jumat 28 Juli 2023.


Kepada wali murid yang sudah terlanjur membeli seragam Khofifah mempersilakan untuk mengembalikannya bila merasa keberatan.


Uang orang tua siswa juga akan diganti seluruhnya sesuai dengan jumlah awal membeli seragam.


“Bagi yang sudah terlanjur membeli dan merasa keberatan, maka silakan dikembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti utuh,” ujarnya.


Menurut Khofifah, langah ini merupakan bentuk tegas untuk menyikapi masalah penjualan seragam yang terjadi di sejumlah daerah di Jatim belakangan.


Dia juga meminta Kepala Cabang Dindik Jatim wilayah dan kepala SMAN, SMKN, dan SLB untuk melakukan penertiban koperasi sekolah yang masih menjual seragam.


Khofifah memberi batas waktu pada Jumat 28 Juli 2023 untuk menertibkan koperasi sekolah yang masih menjual seragam dengan ancaman sanksi pencopotan.


“Apabila hingga hari ini Kacabdin dan Kepsek belum menyelesaikannya, maka sanksinya adalah nonjob,” tegasnya.


Khofifah mengatakan, upaya tindak tegas yang dilakukan bersama Dinas Pendidikan Jatim ini adalah langkah untuk memberikan kepastian pada seluruh wali murid SMAN/SMKN/SLB se-Jatim.


Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai mengatakan, tim identifikasi penjualan seragam yang diterjunkannya masih terus bekerja.


Menurut Aries, langkah moratorium yang dikeluarkan akan mempermudah mengkaji lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standart satuan harga untuk seragam siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri di Koperasi sekolah.


“Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak tanggal surat edaran (per tanggal 27 Juli 2023) diterbitkan, sampai ada surat keputusan mengenai standart satuan harga seragam sekolah siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri se Jawa Timur,” ujar Aries.


Selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah periode tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lainnya.


“Dindik Jatim melalui Cabdin wilayah Jatim sesuai dengan kewenangannya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan,” ujarnya.


“Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Aries.


Sebelumnya, harga seragam di sejumlah sekolah menengah atas (SMA) di Tulungagung, Jawa Timur, menjadi sorotan.


Pasalnya, harga seragam sekolah yang dijual di koperasi dianggap terlalu mahal. Untuk membeli paket seragam sekolah wali murid harus mengeluarkan uang sebesar Rp2.360.000.


Rinciannya, 1 stel seragam putih abu-abu (Rp359.400), 1 stel seragam Pramuka (Rp315.850), 1 stel seragam batik (Rp383.200) dan 1 stel seragam khas (Rp440.550).


Lalu, 1 jas almamater (Rp185.000), 1 kaos olahraga (Rp130.000), 1 ikat pinggang (36.000), 1 tas (Rp210.000), 1 paket atribut (Rp140.000) dan 1 jilbab (Rp160.000).@_Network

35 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page