top of page

Modus Jual Beli Jabatan, Polri: Bupati Nganjuk Gunakan Uang Suap untuk Penuhi Kebutuhan Pribadi


Penyidik Bareskrim Mabes Polri belum menemukan adanya indikasi aliran dana ke partai politik dari kasus dugaan jual beli jabatan oleh Bupati Nganjuk.( Ilustrasi )
Penyidik Bareskrim Mabes Polri belum menemukan adanya indikasi aliran dana ke partai politik dari kasus dugaan jual beli jabatan oleh Bupati Nganjuk.( Ilustrasi )

Koordinatberita.com| JAKARTA~ Kepolisian RI melalui Penyidik Bareskrim Mabes Polri belum menemukan adanya indikasi aliran dana ke partai politik dari kasus dugaan jual beli jabatan oleh Bupati Nganjuk. Hal ini menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menerima suap untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

 

"Masih keuntungan pribadi saja dari yang dia dapat ya, dengan imbalan-imbalan jabatan, seperti itu. Sampai saat ini sepengetahuan kami ya masih untuk kepentingan yang bersangkutan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono melalui konferensi pers daring pada Selasa, 18 Mei 2021.


Alhasil, untuk kecurigaan adanya aliran dana yang mengalir ke partai politik, kata Rusdi, sejauh ini, penyidik belum menemukan. "Kelihatannya belum sejauh ini," kata Rusdi.


Novi Rahman Hidayat bersama enam orang lainnya ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada 10 Mei 2021. Dari penangkapan itu, penyidik menyita uang senilai Rp 647 juta, delapan ponsel, buku rekening, dan sejumlah dokumen diduga terkait jual beli jabatan.


Modus jual beli jabatan ini, para camat memberikan sejumlah uang kepada Novi melalui ajudan Bupati Nganjuk itu. Selanjutnya ajudan akan menyerahkan uang tersebut kepada Novi.@_**

3 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page