top of page

Pemred Tempo Hadir di Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Nurhadi, Penyidik Belum Tetapkan Tersangka

“Pemred Tempo.co Diperiksa 7 Jam dan Beberkan Soal Investigasi Pers”

Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur melakukan gelar perkara kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi. ( Ilustrasi )
Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur melakukan gelar perkara kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi. ( Ilustrasi )

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Kasus Penganiayaan Nurhdi telah dilakukan gelar perkara, dan dalam gelar perkara itu juga dihadirkan Pemred tempo.co, yakni Setri Yasra. Bahkan pihaknya ( Setri ) mengatakan upaya konfirmasi harus dilakukan maksimal. Bahkan bila perlu nabrak tembok pun harus ditempuh. Majalah Tempo, kata dia, berusaha memenuhi hak narasumber. Bila narasumber tersebut dituduh dalam tulisan seribu karakter umpamannya, maka yang bersangkutan harus diberi ruang menjelaskan seribu karakter juga agar seimbang. “Nurhadi sedang melakukan itu, bahwa wartawan itu harus adil sejak dalam pikiran.


Melalui Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur melakukan gelar perkara kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, Senin, 19 April 2021. Gelar perkara dilaksanakan di Gedung Direskrimum Polda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.


Hadir dalam gelar perlara itu ialah pihak pelapor, kuasa hukum, terlapor, tim penyelidik dari Direskrimum, perwakilan Bidang Profesi dan Pengamanan, saksi ahli dan Polisi Militer TNI Angkatan Laut. Gelar perkara tersebut dimulai pukul 13.00 dan selesai sekitar pukul 15.15.


Gelar perkara diawali paparan Nurhadi selaku pelapor atas peristiwa penganiayaan yang menimpanya ketika berusaha meminta konfirmasi atas dugaan kasus skandal korupsi pajak oleh Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji pada Sabtu malam, 27 Maret 2021 di Graha Samudera, Bumimoro, Surabaya.


Namun paparan Nurhadi disanggah oleh terlapor, Firman Subhki dan Purwanto, yang juga anggota polisi aktif. Setelah itu baik pelapor maupun terlapor diminta keluar ruangan dan penyelidik melanjutkan gelar perkara bersama saksi ahli.


Ahli hukum pers dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Herlambang P. Wiratraman yang hadir dalam gelar perkara tersebut mengatakan dirinya antara lain diminta menjelaskan soal konstruksi Pasal 18 ayat 1 UU Pers serta korelasinya dengan hukum pidana. Selain itu Herlambang diminta menjelaskan soal kode etik jurnalistik.


“Saya jelaskan kaitannya dengan liputan investigasi itu bagaimana, liputan investigasi itu apa, mengapa langkah yang diambil Nurhadi itu masih dalam lingkup kode etik jurnalistik. Penyelidik perlu penegasan-penegasan itu, ya saya jelaskan sedetail-detailnya,” kata Herlambang.


Menurut Herlambang, forum gelar perkara bagus dan cair. Penyelidik, kata dia, lebih banyak menggali, bukan mengarahkan. Pertanyaan-pertanyaan penyelidik, menurut Herlambang, lebih pada meminta penegasan menganai hukum pers dan kode etik jurnalistik. “Mudah-mudahan menambah argumenlah buat mereka,”kata Herlambang.


Meski telah melakukan gelar perkara, namun penyelidik belum menetapkan tersangka kendati telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sejauh ini sejumlah saksi telah diperiksa penyelidik, antara lain redaktur hukum Majalah Tempo Mustafa Silalahi dan Linda Trianita, serta Pemimpin Redaksi tempo.co Setri Yasra. Penyelidik juga sudah meminta penjelaskan Dewan Pers yang diwakili salah satu anggotanya, Imam Wahyudi.


——-

Di tempat yang sama Pemimpin Redaksi tempo.co Setri Yasra memenuhi panggilan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur di Surabaya untuk diperiksa dalam perkara penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, Rabu, 14 April 2021. Setri diperiksa sejak pukul 13.00 dan baru berakhir jam 20.00.


Menurut Setri penyelidik menggali berbagai informasi tentang Nurhadi, terutama soal tindakannya memasuki Gedung Graha Samudra, Bumimoro, Surabaya, tempat resepsi pernikahan anak bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji , tanpa diundang.


Setri menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pers, wartawan harus bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Di kode etik jurnalistik itu, salah satunya mengatur tentang cover both side. “Nurhadi sedang melakukan itu, memberi ruang kepada Angin untuk menjelaskan soal status tersangka oleh KPK karena dituduh A, B, C, D. Tapi alih-alih, Nurhadi malah dianiaya dan ada proses penyensoran terhadap alat-alat liputannya,” katanya.


Setri mengatakan upaya konfirmasi harus dilakukan maksimal. Bahkan bila perlu nabrak tembok pun harus ditempuh. Majalah Tempo, kata dia, berusaha memenuhi hak narasumber. Bila narasumber tersebut dituduh dalam tulisan seribu karakter umpamannya, maka yang bersangkutan harus diberi ruang menjelaskan seribu karakter juga agar seimbang. “Nurhadi sedang melakukan itu, bahwa wartawan itu harus adil sejak dalam pikiran,” tuturnya.


Setri berujar, Nurhadi tidak sedang mengejar berita karena beritanya sendiri sudah selesai dimuat Majalah Tempo. Yang dibutuhkan tinggal konfirmasi kepada Angin yang dalam liputan sebelumnya banyak dituduh terlibat skandal korupsi pajak. Bahwa Nurhadi dianggap masuk ke wilayah privat pesta pernikahan, menurut Setri, bukan resepsi pernikahan itu yang sedang dikejar Nurhadi. “Pernikahan itu sendiri tidak menarik bagi kami, tak layak masuk Majalah Tempo. Jadi tidak ada masalah privat di sini,” ucapnya.


Setri mengimbuhkan bahwa bagi Tempo upaya konfirmasi bagi orang yang dituduh harus dilakukan secara maksimal melalui berbagai cara. Apalagi bila tokoh yang dituduh itu pejabat publik. “Kalau perlu ditongkrongin di rumahnya berjam-jam sampai dia keluar,” kata Setri.


Setri menilai penyelidikan dalam perkara penganiayaan Nurhadi cukup clear. Penyelidik, kata dia, tidak berusaha membelokkan persoalan. Artinya, apa yang dia sampaikan ditampung semuanya. “Penyelidikan ini oke, clear. Penyelidik bertanya dengan nada menggali, bukan mengarahkan. Kami berterimakasih,” ujar Setri.

Setri menilai kasus penganiayaan yang dialami Nurhadi bukan hanya persoalan Tempo semata. Namun harus digaungkan sebagai masalah keselamatan semua jurnalis dalam menjalankan tugasnya. “Jadi jangan hanya dilokalisir pada Tempo saja, tapi bagaimana tugas jurnalis yang dilindungi undang-undang ini dapat menjalankan fungsinya dengan benar, tanpa ada intimidasi dan kekerasan,” ujar Setri.


Sumber: Tempo.co

10 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page