Koordinatberita.com| SURABAYA~ Karena serampangan dalam keluarkan Surat perintah penghentian penyidikan ( SP3 ) Kapolrestabes Surabaya diPraperadilkan dan melalui sidang yang terbuka untuk umum,akhirnya SP3 yang dikeluarkan Kapolrestabes Surabaya tidak sah, Pra Peradilan diatur dalam UU No 08 Tahun 1981 KUHAP ( Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ) khususnya dipasal 01 angka 10, pasal 77 sampai dengan pasal 83, Pasal 95 ayat 2, dan ayat 5, pasal 97 ayat 3, dan pasal 124, adapun yang menjadi obyek praperadilan sendiri diatur dalam pasal 77 KUHAP, " Urai Advokat Didi Sungkono.
Berdasarkan dari Surat Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor: 10/ Pid.Pra/ 2020/ PN SBY, Pengacara Didi Sungkono, S.H., M.H., mendatangi Polrestabes Surabaya untuk memberikan salinan putusan hasil Praperadilan, agar pelaporan kliennya yang telah dihentikan atau diSP3 kan , untuk segara digelar dan dilanjutkan kembali.
“ Kita berharap para penyidik dari polrestabes Surabaya lebih profesional dan PROMOTER, serta lebih ke asas kehati2 hatian, bukan serampangan Dalam mengeluarkan produk hukum, salah satu contoh adalah putusan Pra Peradilan dari Pengadilan Negeri Surabaya ini , dalam Putusan ini dinyatakan bahwa permohonan kami telah dikabulkan seluruhnya. Maka dari situ, kami mendatangi Polrestabes Surabaya untuk segera melanjutkan penyidikan atas laporan klien kami bernama Annis Setiawan,” tuturnya
Lanjutnya, “Ada beberapa Point yang tercantum dalam surat putusan itu, selain mengabulkan permohonan kami, Hakim menyatakan tindakan Penyidik Polrestabes Surabaya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap penghentian penyidikan laporan Polisi nomor: LP/ B/ 903/ VII/ 2018/ UM/ Jatim, tanggal 25 Juli 2018 dengan dugaan penggelapan dalam pasal 372 KUHP oleh Polrestabes Surabaya berdasar surat ketetapan nomor : S.TAP/41 /III / RES.1.11/ 2020/ Satreskrim yang dikeluarkan Polrestabes Surabaya tertanggal 4 Maret 2020,” ungkap Didi Sungkono, S.H., M.H. Pengacara muda yang memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rastra Justitia 789 Jalan Raya Cipta Menanggal IIIA Ruko RMC no. 1-2 Surabaya.
“Point berikutnya adalah Hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan Polrestabes Surabaya yang berkenaan dengan penghentian penyidikan laporan Polisi oleh termohon,” ungkapnya.
“Dan point yang terpenting adalah Hakim memerintahkan kepada Polrestabes Surabaya melanjutkan Penyidikan atas laporan Polisi klien kami,” pungkas Didi Sungkono.
Perlu diketahui, Pra Peradilan yang dimohonkan oleh Annis Setiawan berawal dari Laporan Annis Setiawan merasa ditipu oleh temannya bernama Takdirullah. Hal itu diungkapkan oleh Didi Sungkono beberapa waktu lalu. Berawal dari Takdirullah meminjam satu unit mobil Hummer H3/ Jeep Nopol: L 0081 N milik Anis Setyawan, yang diperoleh dari pengajuan pembiayaan kendaraan dari CIMB NIAGA yang di Surabaya.
Setelah Lunas, CIMB NIAGA tanpa sepengetahuan Annis menyerahkan BPKB mobil Hummer itu ke Takdirullah.
CIMB Niaga mengeluarkan BPKB mobil Hummer milik Annis berdasarkan adanya Surat Pernyataan, bahwa Annis telah memberi pinjam nama kepada Takdirullah, akan tetapi dari keterangan Annis, ia tidak pernah menandatangani surat apapun dan ia memastikan surat pernyataan itu palsu, karena Annis tidak pernah mengalihkan hak atau memberi kuasa menjual kepada siapapun untuk menjual mobil tersebut.
Sejak Takdirullah menerima BPKB dari CIMB NIAGA, Annis tidak bisa lagi menghubungi Takdirullah, akhirnya Annis melaporkan peristiwa itu ke Polda Jatim dan menerima surat Laporan Polisi nomor: LP/ B/ 903/ VII/ 2018/ UM/ Jatim., sebagaimana dimaksud tindak pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP tertanggal 25 Juli 2018.
Mobil Hummer milik Annis telah dipindah jualkan ke Showroom di Jakarta. Pada tanggal 31 Juli 2018, Annis menerima pemberitahuan pelimpahan laporan polisi dari Polda Jatim ke Polrestabes Surabaya. Dan pada tanggal 31 Oktober 2018, Annis menerima SP2HP dari Satreskrim Polrestabes dengan nomor: B/ 2408/ SP2HP-2/ LP.903.18/ X/ 2018.
Pada 4 Maret 2020, Annis mendapatkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan dengan nomor: S-TAP/ 41/ III/ Red.1.11/ 2020, dengan keterangan bahwa laporan Annis tidak cukup bukti. Berdasar SP3 itu, mengakibatkan Annis mengalami kerugian materiil tidak kurang dari Rp 950 juta.@_Oirul
Comments