Perbuatan Tidak Menyenangkan, Bos Manejemen Hotel PSP di Polisikan
- 15 Okt 2019
- 2 menit membaca
Diperbarui: 16 Okt 2019

Koordinatberita.com | SURABAYA - BOS Hotel Pode Seneng Perdana (PSP) dengan se-enaknya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya, potensi berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya dengan hal sepele pihak manajemen hotel (PSP) di Jalan Tambak Langon, Asemrowo Surabaya. Telah memecat pegawainya sudah puluhan tahun dengan cara sepihak dan membuat perbuatan yang tidak menyenangkan.
Dan Kini, karyawan berinisial Sf dan Pd melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya atas perbuatan yang tidak menyenangkan.
Menurut Sf, sekitar bulan Agustus 2019 lalu, bekerja masuk shift 1 mulai jam 7.00 Wib sampai jam 15.00 Wib. Saat itu, tugasnya sebagai room boy yaitu membersihkan kamar hotel jika ada tamu yang keluar (check out). Karena banyak yang harus dikerjaan, bapak satu anak ini dan temannya Pd berbaring atau tidur ayam disalah satu kamar yang hendak dibersihkan.
Saat berbaring, tidak taunya ada teman kerja lain yang merekam keduanya. Sehingga, awal bulan Oktober 2019, Sf dipecat tanpa diberi kesempatan membela diri. "Harusnya kalau managemen baik itu ditegur dulu dan dikasih peringatan," ceritanya kepada Koordinatberita.com, Selasa (15/10).
Senada disampaikan Pd, menurutnya perekam video berdurasi 15 detik ini hanya berat sebelah. "Saya tidak tau maksudnya orang yang merekam itu. Kalau kerja bersih-bersih tempat yang kotor kenapa tidak direkam? Kalau iri dengan jabatan room boy ngomong saja, tidak asal rekam dan lapor bos," tambahnya.
Sf dan Pd berharap, laporan polisi terkait perbuatan tidak menyenangkan tanggal 3 Oktober 2019 lalu, segera ditindaklanjuti.
Ditempat yang sama, Kapores Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Antonius Agus Rahmanto melalui penyidik reserse kriminal Fauzi mengaku akan merapatkan pengaduan Sf dan Pd. "Kalau nanti sudah ada sprin, kami akan melakukan penyelidikan," singkatnya.
Sedangkan pihak keluarga, korban pemecatan hubungan kerja mengatakan,bahwa pihak Pores Tanjung Perak yakni AKBP Antonius Agus,” sudah diperintahkan untuk melanjutkan penyidikan dalam kasus tersebut yang disangkakan,” kata, keluarga korban pemecatan yang menunjukkan Whatsapp dari hasil balasan AKBP Antonius.
Sementara, Direktur hotel PSP Paul Supadmo saat dikonfirmasi Koordinatberita.com melalui pesan singkat WhatsApp belum ada jawaban dan hanya dibaca.@_Oirul
Comments