top of page

Perkara Wartawan Tempo Lamban, Kepparat: Desak Polri Tindak Tegas Pelaku


Koordinatberita.com | PASURUAN~ Sampai detik ini atas kekerasan yang dialami oleh wartawan Tempo belum ada kejelasannya. Pasalnya, pihak polisi belum menetapkan tersangka dari pelaku penganiayaan yang menimpa wartawan Tempo yakni Nurhadi. Meski, kendatinya Polda Jatim sudah memebetuk tim khusus terkait perkar tersebut.


Beberap wartawan dan LSM yang tergabung dalam Komite Aksi Perlawanan Pers Atas Arogansi Aparat (Kepparat) hadir sebagai wujud solidaritas kepada wartawan Tempo, Nurhadi yang mengalami kekerasaan saat meliput di Surabaya.

Aksi solidaritas ini bukan hanya diikuti oleh jurnalis Pasuruan raya, Namun juga aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang juga turut serta mengutuk peristiwa yang dialami oleh Nurhadi pada Sabtu 27 Maret 2021, saat akan mengkonfirmasi kepada salah satu pejabat dari Ditjen Pajak.


Kepparat menyatakan delapan sikap terhadap peristiwa yang dialami oleh jurnalis Tempo diantaranya mengutuk tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap Nurhadi. Massa yang terdiri dari jurnalis Pasuruan bergerak dari paseban Alun – Alun Bangil menuju jalan raya Untung suropati tepatnya di depan Alun – Alun untuk menyampaikan aspirasinya yang juga diikuti oleh ketua LSM bersama anggotanya.


“Mendesak Polri untuk menindak tegas oknum aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Henry Sulfianto, Selasa 30 Maret 2021

Ditempat yang sama, Wartawan senior Pasuruan Ari Yunianto mengungkapkan bahwa saat ini era kemerdekaan Pers masih terkukung oleh perlakuan oknum aparat maupun pejabat di Indonesia.


“Kita belum merdeka, masih ada tindakan diskriminasi atau bahkan pelanggaran hukum yang dialami oleh wartawan saat melakukan tugas jurnalistiknya,” katanya.


“Pers adalah salah satu pilar demokrasi dan kekerasan terhadap pers merupakan kekerasan terhadap demokrasi itu sendiri,” ungkap Lujeng Sudarto ketua LSM Pusaka.


Lujeng memaparkan, Negara yang demokratis tidak akan memberikan ruang untuk oknum aparat yang berlaku keras terhadap insan pers. Kekerasan – kekerasan terhadap jurnalis juga kerapkali dialami oleh aktivis.


“Aparat bukan penjaga modal. Aparat itu harus memihak kepada kepentingan rakyat. Kekerasan terhadap wartawan maupun aktivis itu harus dihentikan kalau tidak ingin kembali kepada watak orde baru,” terang Lujeng.

Pria yang merupakan aktivis 98 ini mengungkapkan bahwa dirinya juga pernah mengalami kekerasan oleh aparat yang memihak kepada pemilik kekuasaan.


“Pasca reformasi masih terjadi kekerasan oleh aparat. Maka kami meminta kepada pihak kepolisian dan TNI untuk mengevaluasi keberpihakan mereka. Keberpihakan mereka adalah kepada rakyat. Karena aparat bukan merupakan capital workshop dan bukan anjing penjaga modal,” pungkas Lujeng.

Kegiatan insan pers dan LSM se Pasuruan raya berjalan tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan aman terkendali.@_Rbin

16 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page