top of page

Polda Jatim Larang Takbir Keliling dengan Arak-arakan Kendaraan Dilarang


"Kami anjurkan tidak diperbolehkan (takbiran keliling). Karena takbiran keliling, membahayakan. Kami mengamankan sesuai surat dari Menteri Agama," ujarnya, Sabtu (30/4/2022).
"Kami anjurkan tidak diperbolehkan (takbiran keliling). Karena takbiran keliling, membahayakan. Kami mengamankan sesuai surat dari Menteri Agama," ujarnya, Sabtu (30/4/2022).

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya- Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman mengimbau masyarakat agar bijak dalam merayakan malam takbiran.


Mantan Kapolres Semarang itu, mengajak masyarakat untuk merayakan malam takbiran di rumah, masjid atau musala wilayah permukimannya masing-masing.


Dan yang terpenting, menghindari melakukan perayaan malam takbiran keliling dengan cara konvoi dengan arak-arakan kendaraan menggunakan ruas jalan raya.


Apalagi konvoi berkeliling tersebut, dilakukan hingga masuk ke batas wilayah kabupaten atau kota lain.


Kegiatan takbiran secara berkonvoi dengan melibatkan banyak orang di jalanan, berpotensi membahayakan peserta takbiran keliling, karena rentan terjadi kecelakaan lalu lintas.


"Kami anjurkan tidak diperbolehkan (takbiran keliling). Karena takbiran keliling, membahayakan. Kami mengamankan sesuai surat dari Menteri Agama," ujarnya, Sabtu (30/4/2022).


Oleh karena itu, Latif menambahkan, pihaknya tetap akan menyiagakan personel satlantas di masing-masing perbatasan antar wilayah.


Tujuannya, mengantisipasi adanya potensi massa dalam jumlah besar yang melakukan takbiran keliling, hingga memasuki wilayah lain.


Sekaligus, untuk memberikan edukasi keselamatan dan keamanan berkendara terhadap masyarakat.


"Dalam artian, kami tidak akan menyekat. Tapi menjaga mereka agar betul-betul berada di wilayah masing-masing. Misal dari Kediri tidak boleh ke Jombang, dari Nganjuk tidak boleh ke Kediri. Begitu juga sebaliknya," jelasnya.


Manakala didapati adanya konvoi takbiran keliling melibatkan kendaraan dalam jumlah banyak.


Petugas di lapangan, lanjut Latif, bakal memutar balik rombongan peserta konvoi kembali ke wilayah asalnya.


"Mereka akan diputarbalikan ke daerah masing-masing. Sehingga merayakan bersama keluarga, tidak menimbulkan kontraproduktif yang bisa menimbulkan mengganggu masyarakat lainnya," pungkasnya.


Sementara itu, pedoman pelaksanaan takbir untuk tetap diselenggarakan di rumah atau masjid/musala di permukimannya masing-masing, telah diatur dalam poin nomor 10, dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE 08 Tahun 2022, yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Jumat (29/4/2022).


Isi poin nomor 10 dalam SE tersebut, sebagai berikut; masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.@_Oirul

9 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page