top of page

Polda Jatim Tangkap Residivis Jaringan Narkoba Internasional, 10 Kilogram Sabu Siap Edar


Koordinatberita.com | SURABAYA - Polda Jatim melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menggagalkan sabu seberat 10,8 kilogram. Dan disinyalir ada hubungannya dengan jaringan internasional. Pasalnya, barang haram itu milik residivis Dio yang kini sudah menjadi tersangka dan barang tersebut diamankan penyidik


Sabu tersebut didapat petugas dari tangan tersangka Dio Anggriawan Soebandi (31), warga Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Gresik, pada 2 Januari 2020 lalu. Dio merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, tersangka Dio termasuk dalam jaringan Internasional. Tak tanggung-tanggung, sabu tersebut didapat tersangka Dio dari Malaysia.


"Sabu seberat 10,8 kilogram dikirim melalui jalur laut dari Myanmar menuju Serawak Malaysia yang kemudian dikirimkan lagi ke Pontianak Kalimantan Barat dan terakhir ke Surabaya. Lalu diedarkan oleh tersangka ke Madura," kata Trunoyudo saat gelar rilis di Mapolda Jatim, Rabu (15/1/2020)


Penangkapan tersangka Dio, lanjut Trunoyudo dilakukan setelah pihaknya berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 22 Desember 2019 lalu. Kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut.


"Dari tersangka Dio ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari 10 kg, dan tersangka ini diduga jaringan internasional dan barangnya dari luar negeri," ungkapnya.


Ditambahkan pula oleh Wadir Resnarkoba Polda Jatim, AKBP Nasriadi yang menyebutkan bahwa petugas sebelumnya melakukan pembuntutan kepada tersangka di Mojokerto, Jombang, Kediri dan Sidoarjo.


Kemudian tersangka Dio berhasil diamankan di Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya, saat berada di dalam mobil bernopol L 1455 IV warna abu-abu.


"Saat ditangkap, petugas mendapatkan barang bukti sabu 10.870 gram di dalam mobil yang disimpan di dalam tas yang diletakkan di bangku tengah sebelah kiri," ungkapnya.


Nasriadi menambahkan bahwa dalam melakukan aksinya, pelaku yang juga merupakan residivis ini tidak sendiri.


"Tersangka Dio ini dikendalikan atau diarahkan oleh tersangka inisial Z untuk mengambil di Terminal 2 Bandara Juanda," tambahnya.


Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jawa Timur, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.@_DM

18 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page