top of page

Polrestabes dan Pemkot Surabaya Akan Larang Perdagangan Pakaian Impor Bekas

  • 23 Sep 2019
  • 2 menit membaca

ree

Koordinatberita.com (Surabaya)- Polrestabes Surabaya bersama pemerintah kota (Pemkot) Surabaya akan meberlakukan larangan perdagangan pakaian impor bekas. Bahkan Pemprov Jatim juga ikut mengamini terkait adanya larangan hal itu. Namun sebelum memberlakukan, terlebih dulu akan mensosialisasikan peraturan larangan perdagangan pakaian impor bekas kepada para pedagang pakaian impor bekas.

ree

Pasalnya di para pedagang pakaian impor bekas ini sudah mendarah daging di masyarakat.


"Sehingga apabila langsung ditegakkan secara frontal kepada pedagang yang kecil-kecil ini (PKL), pasti akan menimbulkan efek sosial yang besar,ā€ kata Kasubnit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda M. Shokib pada, Sabtu (21/9) lalu.


Maka dari itu, Polrestabes Surabaya bersama Pemkot Surabaya akan mengedepankan upaya-upaya secara persuasif kepada para pedagang itu. Salah satunya dengan memberikan sosialisasi secara langsung di lokasi penjualan dan mengumpulkan mereka. Tujuannya agar mereka bisa beralih ke usaha atau pekerjaan lain yang tidak dilarang dalam undang-undang.


"Di lapangan kami juga sudah bergerak, bertindak bersama pemkot mendatangi langsung kepada para pedagang. Langkah ini akan terus kami lakukan sampai targetnya zero pedagang pakaian impor bekas,ā€ jelasnya.


Tak hanya Polrestabes, dukungan serupa juga dilakukan oleh Pemprov Jatim.Ā Apalagi, aturan larangan penjualan pakaian impor bekas telah tercantum dalam Permendag No 51 tahun 2015 dan Undang-undang Perlindungan Konsumen pada pasal 8 ayat 2.


"Memang sudah ada dasarnya, berdasarkan peraturan Permendag No 51 Tahun 2015 bahwa impor pakaian bekas itu dilarang. Di sini masih banyak ditemukan, makanya mau tidak mau memang harus ditertibkan,ā€ kata Kepala Unit Pelayanan Teknik (UPT) Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur, Eka Setya Budi.


Bahkan pihaknya memastikan akan mensosialisasikan Permendag No 51 Tahun 2015 itu ke kabupaten atau kota lain di Jatim. Pihaknya berharap, masyarakat sadar, baik itu penjual maupun calon pembeli, bahwa pakaian impor bekas itu dilarang dalam undang-undang.


"Insya Allah nanti akan kita lakukan sosialisasi ke kabupaten atau kota yang lain untuk mengedukasi, karena peredaran pakaian impor bekas ini sudah begitu masif,ā€ pungkasnya.@_Oirul

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page