top of page

Putusan DKD Peradi Jatim, Pengacara Masbuhin: Beberkan Pihak-pihak Ingin Rusak Kehormatan Profesi


Advokad Masbuhin tunjukan berkas dokumen
Advokad Masbuhin tunjukan berkas dokumen

Koordinataberita.com | Surabaya~ Terkait sidang keputusan yang di Ketua Majelis Hakim DK Peradi Jatim Pieter Talaway di Jalan Jemursari No 67 Surabaya, Jum' at (6/11) selaku Dewan Kehormatan Daerah Peradi Jawa Timur yang mencabut ijin praktek Advokat Masbuhin selama 1 Tahun. Kini, Dia (Masbuhin) telah menyoalkan dan bahkan akan beberkan beberapa fakta-fakta atas pihak-pihak yang ingin merusak nama baiknya sebagai profesi adfokad.


Masbuhin menduga ada pihak-pihak yang berupaya secara sistematis untuk merusak profesi dan kehormatan sebagai Advokat melalui fitnah dan pencemaran nama baik Saya diberbagai berbagai Media dengan isu-isu sebagai berikut

I. Tuduhan menelantarkan Clients


Berita di Jawa Pos, tanggal 16 November 2020 berjudul : Refund 131 Customer Sipoa Tak Terbayar. Haruslah diluruskan, karena kurang tepat. Para Pengadu dan 131 Konsumen ini sejak tahun 2018 s/d Juni 2019, hak-haknya sudah tercover dalam Sertifikat senilai Rp. 110 Miliar, tetapi pada sekitar bulan Januari 2020 kemarin, telah menyewa Pengacara baru dan sedang menggugat Perdata di Pengadilan untuk minta refund dari Sipoa, sehingga secara otomatis Sipoa mencoret nama 131 Konsumen dari daftar 900 penerima refund yang telah Saya ajukan dan selesai proses verifikasinya oleh Sipoa, untuk selanjutnya menunggu putusan perdata di Pengadilan tersebut. Fakta ini tidak pernah diungkap dan ditulis media manapun.


“Silahkan Tracking diseluruh media online dan cetak, Saya menjadi pengacara para konsumen Sipoa pertama kali 12 Maret 2018 lalu, berdasarkan surat kuasa yang saya pegang adalah : untuk melaporkan Para Direksi Sipoa di Kepolisian. Surat kuasa itu sudah Saya jalankan dengan baik, terbukti dengan putusan pengadilan yang menyatakan Para Direksi Sipoa bersalah dan telah dihukum serta putusannya telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat pada bulan Mei 2019,” ungkap Masbuhim kepada Koordinatberita.com melalui Whatsaap yang beriaikan Dokumen PDF.

Lanjutnya,” sepanjang Saya bekerja sejak 12 Maret 2018 s/d Mei 2019, tidak pernah ada keluhan dan pengaduan terhadap diri Saya dari 900 konsumen yang hak-haknya saya perjuangkan tersebut, apalagi merasa Saya telantarkan.

Diluar surat kuasa khusus diatas, Saya juga telah memperjuangkan hak-hak keperdataan para konsumen sipoa diluar proses hukum dengan cara meminta kepada para direksi sipoa agar membayar uang atau menyerahkan asset Sipoa Group sebagai bentuk refund kepada para Clients saya yang jumlahnya 900 konsumen tersebut. Pekerjaan ini pun berhasil dengan baik saya lakukan terbukti dengan.

1. Direksi Sipoa sepanjang tahun 2018 s/d Mei 2019 telah merefund uang total antara Rp. 14 Miliar s/d 15 Miliar lebih kepada Para Client Saya.

2. Sementara untuk konsumen yang belum dapat uang sebagai refund yang jumlahnya sekitar 900 konsumen dengan kerugian Rp. 80 Miliar, diberi Sertifikat senilai Rp.110 Miliar untuk dijual konsumen, yang penyerahannya dilakukan pada tanggal 29 Juni 2019 lalu dihadapan 900 konsumen sendiri.

Sedangkan pada tanggal 29 Juni 2019, bertempat di Aula IAIN Sunan Ampel Surabaya, dan dihadapan 900 konsumen, ada 2 moment penting yaitu Pertama, Penyerahan asset senilai Rp. 110 Miliar dari Direksi Sipoa kepada Konsumen langsung, dan Kedua, Penyampaian akhir laporan pertanggungjawaban Saya kepada seluruh konsumen dengan hasil-hasil kerja sebagaimana diatas.

- Dengan demikian setelah tanggal 29 Juni 2019, hubungan professional saya sebagai Advokat dengan Clientsnya telah selesai secara tuntas dan final.

- Tiba-tiba sekitar bulan Februari 2020, ada 4 konsumen dari 900 konsumen mengadukan saya Ke DKD Peradi Jatim karena merasa saya telantarkan karena sepanjang bulan Oktober 2019 s/d Nopember 2019 tidak bisa menemui saya, padahal mereka itu statusnya sudah menjadi mantan Clients saya sejak tanggal 29 Juni 2019, dan faktanya walau mantan Clients saya, mereka tetap bisa bertemu dengan saya pada tanggal 23 November 2019 lalu.

- Semua fakta dan bukti ini sudah saya sampaikan ke DKD Peradi Jatim, tetapi tidak dihiraukan sama sekali.

II. Professional fee sebagai Advokat Konsumen

- Hari Jumat tanggal 13 November 2020 kemarin, Saya ditemui Bendahara Paguyuban, yang mengembalikan uang-uang professional fee hak saya yang telah mereka ambil secara diam-diam yang ternyata nilainya cukup besar dan variatif, berkisar antara Rp. 70 juta s/d Rp. 80 juta per orang (per pengurus Paguyuban) tanpa seizin saya, tanpa sepengetahuan para konsumen lainnya, padahal Paguyuban juga sudah menerima uang iuran dari Para Anggota Paguyuban per/bulan/per/proyek. Padahal dalam setiap kegiatan Paguyuban selalu saya danai.  

- Saya tidaklah pernah menerima pembayaran professional fee saya secara langsung dari 900 konsumen yang hak-haknya saya perjuangkan tersebut, semua uang-uang pembayaran dari konsumen masuk ke rekening pribadi pengurus paguyuban, dan diatur oleh Paguyuban, berdasarkan perjanjian yang dibuat antara Paguyuban dengan para konsumen sipoa.

- Dalam Perjanjian Tertulis pembayaran professional fee tersebut adalah hak mutlak Saya sebagai Pengacara konsumen, dan Saya akan dibayar sebesar 3 % dari nilai kerugian konsumen yang hak-haknya saya perjuangkan.

- Konsumen yang saya perjuangkan hak-haknya itu jumlahnya 900 konsumen dengan kerugian sebesar Rp. 80 Miliar.

- Sejak tanggal 29 Juni 2019 lalu, Hak-hak 900 konsumen tersebut telah tercover dalam penyerahan asset sertifikat senilai Rp. 110 Miliar dan kasusnya telah tuntas.

III. Tuduhan saya Menjadi Pengacara Sipoa


Tidak pernah menjadi Pengacara Sipoa dalam semua proses hukum mereka, mulai penyidikan, penuntutan dan persidangan sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Sehingga Pernyataan Piter Talaway yang juga Ketua DKD Peradi Jatim, dalam harian Jawa Pos, tanggal 7 November 2020 yang menyatakan : Pada tanggal 6 Februari 2019, Masbuhin menjadi Pengacara Direksi Sipoa yang menjadi Tersangka dalam kasus tersebut sebelum mereka disidang.

- Adalah sebuah pernyataan yang tidak disertai bukti, tendensius, dan saya duga untuk mengiring opini kepada semua orang di media masa agar kehormatan Saya sebagai Pengacara menjadi rusak.

- Pernyataan Piter Talaway ini, tentu nantinya akan Saya respon melalui proses hukum yang ada apabila tidak segera diklarifikasi kebenarannya.

- Direksi Sipao memang pernah memberi kuasa kepada saya pada tanggal 6 Februari 2019, tepatnya 8 hari sebelum perkara sipoa diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu 14 Februari 2019, yang status hukumnya sudah jadi Terdakwa.

- Isi, maksud dan tujuan kuasa sipoa kepada saya adalah: Agar Saya nantinya kalau putusan Direksi Sipoa berkekuatan hukum tetap, Saya diminta untuk mengambilkan asset-asset sipoa yang disita, dan dikembalikan kepada Para Konsumen dan Clients saya sebagai bentuk refund dan pertanggungjawab sipoa kepada seluruh konsumennya ;

Begitu isi, maksud, tujuan, dan obyek surat kuasa yang diberikan sipoa kepada saya saat itu. “ Kuasa Sipoa kepad saya itu dapat dipahami dengan mudah, yaitu bukan untuk membela kepentingan sipoa dan hak-hak sipoa dimata hukum, tetapi kepentingan konsumen. Walaupun surat kuasa ini belum pernah dijalankan karena sudah dicabut terlebih dahulu pada tanggal 7 Februari 2019, untuk diganti dengan akta perdamaian antara sipoa dan konsumen pada tanggal 25 Febrauri 2019 dan akta penyerahan asset pada tanggal 03 Maret 2019,” tandasnya.@_Oirul

54 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page