Rela Terima Uang Rp 100 Ribu, Terdakwa Narkotika Terancam Hukuman Berat
- redaksikoordinaberita

- 8 Jul 2020
- 3 menit membaca

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Demi mendapatkan upah uang sebesar Rp. 100 ribu dari Orang bestatus Daftar Pencarian Orang (DPO), terpaksa kini terdakwa Agustin Asmania Binti H. Tikram IKRAM (Alm), rela dapat ancaman hukuman berat.
Dalam pembacaan JPU, bahwa terdakwa telah melakukan penyalagunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi tanpa ijin yang berwenang dan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang yang diketahui oleh Melalui Majelis Hakik Jan Manopo SH yakni dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Suparlan SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Neger (Kejari) Surabaya. Namun dalam sidang yang digelar diruang Kartika 1, juga sekaligus dilakukan dihairkan keterangan saksi penangkapan dari Polrestabes Surabaya. Selasa, 7/07/2020.
Jaksa Suparlan menjelaskan dalam dakwa itu di persidangan bahwa terdakwa telah melakuka perbuatan yang tanpa ijin dari pihak berwenang telah menyipan barang haram yakni narkotika jenis sabu di tempat kosnya.
āMelakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,ā kata Parlan dengan panggilan akrapnya.
Saat sidang pembacaan dakwaan, jaksa saat itu meminta kepada Majelis Hakim untuk agar sidang dilanjutkan pada keterangan saksi.
āKami siap majelis sidang ini dilanjutkan pada keterangan saksi dari saksi penangkapanā kata jaksa Suparlan.
āYa, sudah kalau begitu,ā timpal majelis hakim Jan Monopo SH, PN Surabaya.
Sementara dari keterangan saksi dari Polrestabes Surabaya, memberikan keteranganya di persodangan, sebelum melakukan penangkapan kepada terdakwa pihaknya menjelaskan.
āTerlebih dulu kami mendapat informasi dari masyarakat,ā kata saksi Adi Irawan Punanggoro SH, dari Polrestabes Surabaya.
Lanjut saksi lebih detel saat bersaksi di hadapan majelis hakim dan JPU, termasuk juga Penasehat hukum terdakwa dari LBH Lacak.
ā Dalam kamar kost terdawka dan dilakukan penggeledahan terhadap saksi Agustin Asmania Binti H. Tikram IKRAM (Alm) ditemukan 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya masi berisi Narkotika jenis sabu dengan berat +1,76 (satu koma tujuh puluh enam) gram beserta pipet kacanya dan 1 (satu) alat hisap, Agustin Asmania Binti H. Tikram IKRAM (Alm) membantu saksi mengemasi atau memasukan Narkotika jenis sabu kedalam plastic klip dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap membantu Saudara Sinyo Al. Jay (DPO) melakukan transaksi Narkotika jeis sabu,ā tegas Adi Irawan Punanggoro.
Patut diketahui, Bahwa ia Terdakwa Agustin Asmania Binti H. Tikram IKRAM (Alm) bersama-sama dengan saksi Achmad Muchamad Bin Abdul Jalil (berkas perkara terpisah) pada hari Jum'at tanggal 31 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di depan rumah Kost Jl. Sawahan Sarimulyo No. 3-A Surabaya.
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaiman tersebut diatas saksi Achmad Muchamad Bin Abdul Jalil ditangkap oleh saksi BAGUS MUKARYADI, SH, dan saksi ADI IRAWAN
PUNANGGORO, SH, yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang
sebelumnya mendapatkan imformasi tentang penyalagunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi oleh saksi, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kost saksi ditemukan 1 (satu) bungkus pembungkusnya dan 1 (satu) bungkus plastic yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat + berisikan Narkotika jenis Ekstasi dengan berat + 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram berikut pebungkusnya, 1 (satu) bungkus plastic berisikan Narkotika jenis Ekstasi dengan berat + 1.44 (satu) koma empat puluh empat) gram berikut pembungkusnya dan 82 % (delapan puluh dua setengah) butir pil Narkotika jenis Ekstasi ditemukan di dalam brangkas warna merah marun yang berada dilantai kamar kost saksi.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan hukuman berat.@_Oirul






































































































































Komentar