top of page

Sex Threesome, Artis ST dan MA Digrebek Polisi Saat Hubungan Intim Bertiga

“Polisi: Tarif Prostitusi Pemain Sinetron Bawang Merah Berkulit Putih Rp 110 juta”

Koordinatberita.com | JAKARTA~ Praktik prostitusi online yang diduga dilakukan ST dan MA terbongkar saat digrebek polisi pada Kamis lalu. Mereka ditangkap di Hotel Sunlight Sunter.


Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Djarwoko menjelaskan saat proses penggerebekan terhadap artis ST, 27 tahun dan MA, 26 tahun, polisi menangkap basah keduanya sedang melakukan hubungan intim dengan pelanggan mereka di satu kamar. 


"Jadi saat ditangkap sedang melakukan kegiatan asusila, dengan perempuannya 2 dan lakinya 1, atau threesome," ujar Djarwoko di Polres Jakarta Utara, Jumat, 27 November 2020.

Selain menangkap Shoumaya Tazkiyyah (ST), MA, dan pelanggannya, Djarwoko mengatakan polisi juga turut menangkap dua orang muncikari di lobi hotel yang berinisial AR dan CA. Kepada polisi, kedua muncikari itu mengatakan tarif untuk hubungan intim bertiga tersebut adalah Rp 110 juta. 


"Pembagiannya Rp 60 juta untuk muncikari, 50 juta untuk ST dan MA," kata Djarwoko yang


Dilangsir Tempo.co, praktik prostitusi yang dilakoni ST dan MA akhirnya terbongkar saat digrebek polisi pada Kamis lalu. Mereka ditangkap di Hotel Sunlight Sunter, Jakarta Utara dengan sejumlah alat bukti seperti alat kontrasepsi dan ponsel.


Polisi sampai saat ini masih menetapkan status ST, MA, dan pelanggannya sebagai saksi saja. Sedangkan AR dan CA sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

——

Polisi mengatakan penggerebekan terhadap artis ST, 27 tahun dan MA, 26 tahun, saat hubungan intim bertiga.


Tarif prostitusi yang dipasang pemain sinetron Bawang Merah Berkulit Putih, ST, 27 tahun dan temannya yang selebgram, MA, 26 tahun, sebesar Rp 110 juta. Tarif itu dipatok jika konsumen menginginkan kencan sekaligus dengan mereka berdua.  


"Kalau satu orang saja, tarifnya Rp 30 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Djarwoko di kantornya, Jumat, 27 November 2020. 


Djarwoko menjelaskan dari tarif sebesar Rp 110 juta itu tidak semuanya untuk ST dan MA. Sebanyak Rp 60 juta di antaranya diterima muncikari AR dan CA. Sisanya untuk kedua artis. 


"Dari hasil penyidikan diketahui, kedua muncikari sudah sekitar satu tahun melakukan kegiatan ini," ujar Djarwoko. 

Saat digrebek, kata Djarwoko, kedua artis itu tengah berhubungan intim bertiga di satu kamar. Sedangkan muncikari AR dan CA menunggu di lobi hotel. 


Sampai saat ini, polisi masih menetapkan status ST, MA, dan pelanggannya sebagai saksi. Sedangkan AR dan CA sudah berstatus tersangka. Keduanya dibidik dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.@_**


Nama artis Shoumaya Tazkiyyah lagi ramai disorot netizen setalah akun IG @shoumaya_tazkiyyah mendadak hilang di tengah isu artis inisial st dan ma ditangkap kasus artis dan selebgram terlibat prostitusi.

29 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page