top of page
Gambar penulisredaksikoordinatberita

Sidang Pembunuhan Angelina  Nathania Mahasiswi Ubaya Surabaya Kembali Digelar, JPU Hadirkan 3 Saksi


Dalam isi dakwaan jaksa, terdakwa Rochman Bagus Apriyatna alias Roy Bin Royman, pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2023, bertempat di kamar kos Ruko Starpaka Blok B1-B2 Medokan Asri No.30 Surabaya, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Sidang pembunuhan Angelina  Nathania sebagai mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa Rochman Bagus Apriyatna alias Roy Bin Royman.


Gelaran sidang kali ini telah deketauhi oleh majelis hakim Suparno dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya yang menghadirkan 3 saksi dari pihak kepolisian, saksi Ahli Forensik dari Rumah Sakit Dr. Soetomo, dan dari Ibu Korban


Menurut dakwaan jaksa yang bersumber BAP kepolisian Polrestabes Surabaya, menyebutkan bahwa terdakwa yang benama Rochman Bagus Apriyatna alias Roy Bin Royman.

Dalam isi dakwaan jaksa, terdakwa Rochman Bagus Apriyatna alias Roy Bin Royman, pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2023, bertempat di kamar kos Ruko Starpaka Blok B1-B2 Medokan Asri No.30 Surabaya, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Adapun apa yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:


Terdakwa mengenal korban Angelina Nathania  sejak tahun 2017 dan menurut pengakuan terdakwa ada hubungan asmara yaitu berpacaran walaupun status terdakwa telah menikah. Korban  Angelina  Nathania adalah mahasiswi di Universitas Surabaya (UBAYA) sedangkan terdakwa bekerja mengelola café Ingsun Coffe yang beralamat didepan kos Ruko Star Paka B1 Lt.2 Medok Asri No.30 Surabaya. Terdakwa mengenal korban  Angelina  Nathania karena pernah menjadi guru musik / les musik korban  Angelina  Nathania saat masih bersekolah.


Pengakuan terdakwa di persidangan, korban  Angelina  Nathania meminjam uang milik terdakwa sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang dipergunakan untuk keperluan kuliah tetapi tidak pernah dikembalikan sehingga terdakwa meminta jaminan berupa STNK (surat tanda nomor kendaraan) mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu metalik nomor polisi L-1893-FY milik korban  Angelina  Nathania. Terdakwa berupaya menagih uang sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang dipinjam oleh korban  Angelina  Nathania tetapi belum dikembalikan sehingga timbul niat terdakwa untuk menggadaikan mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu metalik nomor polisi L-1893-FY milik korban  Angelina  Nathania.


Kemudian pada hari rabu tanggal 3 Mei 2023 sekitar jam 06.00 wib korban  Angelina  Nathania dengan mengendarai mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu metalik nomor polisi L-1893-FY menjemput terdakwa di tempat fotocopy sekitar daerah Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Rungkut selanjutnya terdakwa bersama korban Angelina  Nathania menuju ke kampus Universitas Surabaya (UBAYA) Jalan Raya Kalirungkut karena korban  Angelina  Nathania ada pelaksanaan ujian. Saat sampai di kampus UBAYA sekitar pukul 07.30 wib korban  Angelina  Nathania turun dari mobil sedangkan terdakwa mengendarai mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu metalik nomor polisi L-1893-FY milik korban  Angelina  Nathania untuk parkir mobil di area parkir apartement Metropolis Jalan Raya Tenggilis. Pada pukul 09.30 wib terdakwa dengan mengendarai mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu metalik nomor polisi L-1893-FY menjemput korban   Angelina  Nathania di depan halte UBAYA kemudian kembali lagi ke area parkir apartement Metropolis Jalan Raya Tenggilis untuk parkir mobil. Sekitar pukul 10.00 wib terdakwa bersama korban   Angelina  Nathania turun ke lobby apartement metropolis lalu ke Indomart untuk membeli beberapa makanan ringan untuk kemudian memesan Grabcar untuk menuju café Ingsun. Bahwa pada pukul 10.45 wib terdakwa dan korban  Angelina  Nathania sampai di café Ingsun ditempat kerja terdakwa yang sekaligus terdapat tempat kos terdakwa yaitu di  kamar kos Ruko Starpaka Blok B1-B2 Medokan Asri No.30 Surabaya, terdakwa bersama korban  Angelina  Nathania kemudian masuk ke dalam kamar kos terdakwa. Sedangkan istri dan anak terdakwa yang menempati kamar kos ruangan lain sedang tidak berada dilokasi karena mengantar anak sekolah dan berada di rumah orang tua istri terdakwa didaerah Perumahan Penjaringan Sari Surabaya.


Selanjutnya didalam kamar kos korban  Angelina  Nathania berganti pakaian kemudian tidur. Pada pukul 12.30 wib terdakwa membangunkan korban karena ada acara ke mall dengan tujuan Cito  atau Icon, namun korban  Angelina  Nathania  mengeluh masih mengantuk sehingga  terdakwa tetap menunggu di dalam kamar kos. Bahwa pada pukul 14.00 wib korban  Angelina  Nathania terbangun dengan merasa sedikit kesal karena tidak di bangunkan, terdakwa bertengkar dengan korban  Angelina  Nathania. Terdakwa mengatakan kepada korban “Bahwa saya sudah mengikuti semua keinginanmu, semua yang kamu perintahkan ke aku sudah aku turuti, kamu mau apa lagi.” Saat korban  Angelina  Nathania menjawab “Untung aku gak jadi masuk Islam, nanti kayak kamu…munafik, keluargaku gak pernah larang-larang aku. Anak-anakmu lahir dari rahimnya Lonte, tak permalukan anak-anakmu” sehingga terdakwa marah dan tersinggung dengan perkataan korban  Angelina  Nathania. Terdakwa mendorong tubuh korban  Angelina  Nathania  sehingga terjatuh di kasur, kemudian terdakwa menindih kedua lengan tangan korban  Angelina  Nathania dengan menggunakan lutut terdakwa supaya korban  Angelina  Nathania  tidak dapat melakukan perlawanan. Selanjutnya terdakwa mencekik dan menjerat leher korban  Angelina  Nathania  dengan tali celana sampai korban  Angelina  Nathania lemas selanjutnya mulut korban ditutupi dengan kaos kaki supaya korban tidak berteriak maupun bersuara, setelah itu terdakwa mengikatkan tali sepatu milik korban Angelina  Nathania di kedua tangan korban dan terdakwa menutupi wajah korban dengan menggunakan bantal untuk memastikan korban  Angelina  Nathania sudah meninggal dunia. Setelah merasa korban Angelina  Nathania telah meninggal dunia terdakwa segera berupaya untuk menjual serta menggadaikan barang-barang milik korban  Angelina  Nathania yaitu berupa handphone dan mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu metalik nomor polisi L-1893-FY.


Lebih lanjut, terdakwa pada pukul 16.30 wib pergi dari tempat kos dengan tujuan untuk menjual HP Samsung A53 milik korban  Angelina  Nathania. Terdakwa menuju counter handphone di daerah rungkut dan berhasil menjual handphone milik korban  Angelina  Nathania dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi Suparyono. Terdakwa kemudian menunju ke café Ingsun dan sampai di café Ingsun pada pukul 18.30 wib, terdakwa kemudian menyewa mobil rental yaitu mobil Daihatsu xenia warna putih nomor polisi L-1658-FQ milik saksi MASOI. Terdakwa kemudian mengambil koper ukuran besar yang berada di rumah orang tua istri terdakwa didaerah Perumahan Penjaringan Sari Surabaya kemudian terdakwa kembali ke tempat kos Ruko Starpaka Blok B1-B2 Medokan Asri No.30 Surabaya sekitar jam 19.30 wib. Terdakwa memasukkan jenazah korban  Angelina  Nathania kedalam koper kemudian terdakwa berupaya mencari orang yang bersedia menerima gadai mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu metalik nomor polisi L-1893-FY milik korban  Angelina  Nathania.


Dan pada hari kamis tanggal 4 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 wib terdakwa pergi keluar kamar kos untuk membeli wrapping, terdakwa membeli wrapping karena khawatir pada aroma jenazah korban  Angelina  Nathania supaya tidak diketahui orang lain. Terdakwa kemudian memasang wrapping pada sekeliling koper yang terdapat jenazah korban  Angelina Nathania  didalam koper tersebut. Pada pukul 22.00 wib saat situasi sepi, terdakwa meletakkan koper yang berisi mayat korban  Angelina  Nathania  berada di bangku tengah mobil rental Daihatsu xenia warna putih nomor polisi L-1658-FQ yang sudah ditutup bangku tengahnya oleh terdakwa. Pada pukul 00.30 wib terdakwa meminta tolong kepada saksi Raka Bayu Panwandira Nur Hidayatullah yang merupakan adik kandung terdakwa untuk mengantar terdakwa. Terdakwa mengatakan kepada saksi Raka Bayu Panwandira Nur Hidayatullah bahwa akan membuang berkas-berkas supaya tidak curiga, kemudian terdakwa dan  saksi Raka Bayu Panwandira Nur Hidayatullah selaku supir berangkat ke arah cangar.  Saat sampai di lokasi sekira jam 03.00 wib yaitu di tikungan Gajah Mungkur terdakwa menyuruh saksi Raka Bayu Panwandira Nur Hidayatullah untuk menepikan kendaraan kemudian terdakwa menurunkan koper berisi jenazah korban Angelina Nathania tersebut untuk selanjutnya terdakwa gulingkan ke arah jurang. Setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan kemudian sesampainya di jembatan besi kedua terdakwa kembali meminta saksi Raka Bayu Panwandira Nur Hidayatullah untuk berhenti. Terdakwa membuang  plastik yang berisi barang-barang korban  Angelina Nathania yang ada di mobil Xpander (lipstick, pernak-pernik, handbody dan dompet serta kartu-kartu korban, pakaian korban, serta tali yang dipakai membunuh korban) ke arah sungai daerah Mojokerto. Sekitar pukul 04.15 wib terdakwa dan saksi Raka Bayu Panwandira Nur Hidayatullah sampai di tempat kos terdakwa.


Bahwa pada pukul 20.30 wib terdakwa bersama saksi Mardi  menuju ke Pasuruan untuk menemui orang yang bersedia menerima gadai mobil  Mitsubishi Xpander warna abu-abu metalik nomor polisi L-1893-FY milik korban Angelina Nathania yang telah diganti nomor polisinya oleh terdakwa supaya tidak diketahui orang lain. Sampai di daerah Pasuruan sekitar jam 23.00 wib terdakwa bertemu dengan saksi Sugianto   bersama dengan saksi Mardi disepakati bahwa harga gadai mobil sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan baru dibayarkan uang muka sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa.


Masih di tempat ruang yang sama, berdasarkan hasil visum jenazah dengan Nomor : KF.23.0283 pada tanggal 07 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Saliyah, Sp.FM selaku dokter pada instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo Surabaya terhadap korban Angeliana Nathania yang diperoleh menyiimpulankan di persidangan


"1. Jenazah berjenis kelamin perempuan, berumur antara dua puluh tahun hingga tiga puluh tahun, panjang badan seratus empat puluh enam sentimeter.


2. Pada pemeriksaan ditemukan :


    a. Luka memar pada dahi, dada perut, lengan bawah kanan, lengan atas kiri, dan kedua angota gerak bawah.


    b. Resapan darah kepala, leher, dada dan perut.


    c. Resapan darah pada tulang lidah.

Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul.


    d.  Ujung jari jari dan kuku seluruh anggota gerak tampak kebiruan, yang merupakan tanda mati lemas.


    e.  Pembusukan tingkat lanjut pada seluruh tubuh.


3.  Sebab kematian pasti tidak dapat ditentukan akibat pembusukan lanjut, namun kekerasan tumpul pada leher dapat membuat saluran nafas utama tertutup sehingga kurangnya oksigen dalam tubuh menyebabkan kematian.


Sementara dalam pantauhan Koordinatberita.com sedikit memberikan kesaksian di persidangan karena merasa anak kandungnya meninggak dunia dengan cara yang yang tidak terduga. Dan tidak relah meninggal dengan cara terbunu.


Sebelum mengakhiri persidangan majelis hakim mempertanyakan kebenaran-kebenaran keterangan saksi kepada terdakwa Rochman Bagus Apriyatna alias Roy Bin Royman.


"Ada yang dan ada yang kurang benar." Jawab terdakwa.@_Oirul

4 tampilan

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts