top of page

Skandal Pajak Pandora Papers, Apa Itu Perusahaan Cangkang?

“Dua Menko dalam Pandora Papers dan Mereka yang Disebut di Panama Papers”

Pandora Papers menguak nama-nama besar, orang kaya dan petinggi negara menggunakan perusahaan cangkang. Untuk menghindari pajak?. (Foto: Ist)
Pandora Papers menguak nama-nama besar, orang kaya dan petinggi negara menggunakan perusahaan cangkang. Untuk menghindari pajak?. (Foto: Ist)
Koordinatberita.com| SURABAYA- Majalah Tempo edisi pekan ini kembali menurunkan laporan soal perusahaan-perusahaan cangkang yang dimiliki orang-orang kaya di Indonesia. Selain itu temarasuk diduga dua Menko, Luhut Pandjaitan dan Airlangga Hartarto disebut dalam Pandora Papers. Siapa saja yang namanya tercantum di Panam Papers lalu?

Bila sebelumnya ada dokumen Panama Papers, kali ini Pandora Papers menguak nama-nama besar, orang kaya dan petinggi negara menggunakan perusahaan cangkang.


Dokumen Pandora papers memuat nama-nama besar, orang kaya dan pejabat tinggi negara, yang mempunyai atau terkait dengan perusahaan cangkang itu dinamai Pandora Papers.

Apa itu perusahaan cangkang?


Perusahaan cangkang adalah perusahaan yang didirikan secara resmi dan terdaftar secara hukum dalam wilayah atau yurisdiksi tertentu, namun tidak melakukan kegiatan apapun.


Perusahaan cangkang juga dikenal dengan sebutan special purpose vehicle (SPV).


Perusahaan cangkang biasanya berhubungan dengan bisnis yang melanggar hukum seperti penghindaran pajak, pencucian uang, bahkan penyamaran dana dari tindak pidana. Tindak pidana tersebut biasanya berupa korupsi, narkotika, dan tindak pidana lain.


Shell company yang biasanya didirikan pada negara surga pajak atau suaka pajak, bertujuan untuk menghindari pajak yang tinggi mengenai asetnya di dalam negeri.


Dalam menghindari pajak, modusnya dengan mengalihkan laba perusahaan afiliasi pada perusahaan cangkang. Saat laba teralihkan, nilai pajak pada perusahaan afiliasi akan berkurang. Modus yang sama juga digunakan dalam menutupi laba dari tindak pidana.


Pendirian SPV ini terlihat seperti tindakan yang buruk dan melanggar hukum, namun di Indonesia sendiri memiliki aturan hukum mengenai SPV atau perusahaan cangkang, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.

Pada pasal 2 ayat (4) mendefinisikan SPV sebagai perusahaan yang didirikan untuk menjalankan fungsi khusus untuk kepentingan pendirinya. Hal tersebut bisa berupa pembelian dan/atau pembiayaan investasi dan tidak melakukan kegiatan usaha aktif.

Pendirian SPV di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. SPV yang dimiliki harus berbentuk badan hukum perusahaan atau perseroan terbatas (PT).


Untuk SPV yang tidak bertempat di Indonesia namun dimiliki dan penerima hasil dari Indonesia, Perusahan cangkang tersebut tergolong dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam ketentuan undang-undang pajak penghasilan.


Sementara dua Menko dalam Pandora Papers dan Mereka yang Disebut di Panama Papers


Nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tercantum dalam Pandora Papers. Di sisi lain, juga ada nama sejumlah pesohor tanah air, yaitu Sandiaga Uno, Rooslan, Harry Azhar Azis, dan Fify Lety Indra


Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengatakan seperti kasus-kasus sebelumnya PPTAK akan menganalisis, memeriksa, dan mencermati nama-nama yang muncul dalam dokumen-dokumen tersebut untuk disandingkan dengan database yang dimiliki PPATK.

Dian juga mengatakan PPATK telah mempunyai kerangka kerja sama tukar-menukar informasi dari nota kesepamahaman dan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum.

Pandora Papers adalah bocoran dokumen finansial rahasia yang berasal dari 14 agen yang mengatur perusahaan cangkang di seluruh dunia


Melansir dari ICIJ, penyelidikan ini berdasarkan pada kebocoran catatan rahasia dari 14 penyedia layanan lepas pantai yang memberikan layanan profesional kepada individu dan perusahaan kaya yang ingin menggabungkan perusahaan cangkang, perwalian, yayasan, dan entitas lain di yurisdiksi rendah atau tanpa pajak.


Mengutip dari Investopedia, Panama Papers merupakan 11,5 juta dokumen rahasia terenkripsi yang bocor yang merupakan milik firma hukum yang berbasis di Panama, Mossack Fonseca. Dokumen ini berisi informasi rinci mengenai lebih dari 214.000 perusahaan luar negeri, termasuk identitas pemegang saham dan direkturnya.


Dikutip dari Tempo edisi 5 Oktober 2021, Airlangga mendirikan perusahaan cangkang untuk kendaraan investasi serta untuk mengurus dana perwalian dan asuransi.


Airlangga tertulis mempunyai dua perusahaan cangkang di British Virgin Islands, yurisdiksi bebas pajak di kawasan Karibia. Dua perusahaan tersebut adalah Buckley Development Corporation dan Smart Property Holdings Limited.


Sedangkan Luhut Pandjaitan terlihat hadir dalam rapat direksi perusahaan Petrocapital SA, yang terdaftar di Republik Panama. Luhut hadir langsung pada rapat yang berlangsung selama 2007-2010 beberapa kali.


Ia ditunjuk menjadi Presiden Direktur Petrocapital pertama kali dalam rapat yang diselenggarakan pada tanggal 19 Maret 2007. Luhut dipilih dengan dua orang lainnya dan bekerja di Guayaquil. Pertemuan tersebut turut mengesahkan perubahan nama perusahaan dari Petrostar International SA menjadi Petrostar-Pertamina International SA.


Di sisi lain, nama Sandiaga Uno pernah tercatat dalam Panama Papers. Sandi mengklarifikasi bahwa ia tidak pernah memiliki perusahaan di Panama serta tidak ikut dalam penggelapan pajak. "Saya pastikan saya tidak pernah ke Panama, tidak pernah punya perusahaan di Panama, tidak pernah menggelapkan pajak, dan semua usaha saya adalah upaya menciptakan lapangan pekerjaan," ujar Sandi.


Nama mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis juga pernah tercatat atas kepemilikan perusahaan di luar negeri seperti terungkap dalam dokumen Panama Papers. Ia pun dinyatakan dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Kode Etik lembaga tersebut.@_**

Sumber: Tempo (VALMAI ALZENA KARLA/TATA FERLIANA)

9 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page