top of page

Sumber Daya Air Pemerintah Provinsi Jawa Timur Bongkar 7 Unit Rukoh, Kembalikan Fungsi Sungai


Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Bondoyudo Baru pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Bangunan-bangunan di sebagian pusat kota Jember berdiri di atas sungai maupun di bantaran sungai sejak dulu.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Bondoyudo Baru pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Pemerintah Provinsi Jawa Timur Bangunan-bangunan di sebagian pusat kota Jember berdiri di atas sungai maupun di bantaran sungai sejak dulu.

KOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Sumber Daya Air Pemerintah Provinsi Jawa Timur membongkar tujuh unit rumah toko sepanjang kurang lebih 30 meter yang berdiri di atas Sungai Jompo, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.


“Secara aturan tidak boleh, karena menghambat aliran sungai dan bisa mengakibatkan banjir,” kata Prabowo.


Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Bondoyudo Baru pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Bangunan-bangunan di sebagian pusat kota Jember berdiri di atas sungai maupun di bantaran sungai sejak dulu.


“Kalau bicara dulu, kami tak bisa berkomentar. Tapi pada dasarnya secara aturan ini keliru,” kata Prabowo.


Menurut Prabowo, banjir terjadi di Singai Jompo karena air terhambat oleh bangunan tersebut.


“Airnya meluap ke kanan dan kiri permukiman. Ini salah satu penyebab banjir. Tapi penyebab banjir sendiri ada beberapa, seperti debit air yang memang tinggi dan daya tampung sungai kurang memenuhi, dan ada hambatan di beberapa tempat,” katanya.


Pembongkaran diperkirakan memakan waktu sepuluh hari. Pemprov Jatim ingin mengembalikan fungsi sungai tersebut. Soal perwajahan setelah dibongkar, Pemprov Jatim akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember.


Dinas PU-SDA Jatim melakukan penertiban secara bertahap. Prabowo mengatakan, pihaknya sudah bersurat kepada warga penghuni rumah yang melanggar aturan soal pendirian bangunan di daerah sungai.


Tak hanya di Jember, Pemprov juga akan melakukan penertiban di Kabupaten Lumajang dan Banyuwangi.


“Intinya kami mengembalikan fungsi sungai agar bisa normal,” kata Prabowo.


Kapala PU SDA kabuotaen Jember mengucapkan banyak terima kasih kepada semua stakeholder yang telah terlibat dalam kegiatan penertipan.


Beliau menjelaskan bahwa penertiban di Sungai jompo perlu dilaksanakan dikarenakan menghindari adanya banjir yang berada di Sungai jompo pelaksanaan pembongkaran penertiban untuk dipercantik sempadan sungai tersebut menjadi bagus. Selum Penertiban dilaksanakan, sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dengan Instansi terkait, dan akhirnya pemilik pertokoan dengan sadar diri mau pindah dan bongkar sendiri.


Sedikitny ada 7 bangun yang tertipkan dan semua pemilik toko juga sudah mendapatkan surat peringatan mulai satu sampai tiga.@_Adm

91 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page