top of page

Tak Berharap Tertimpah Tangga, Vonis Djoko Tjandra Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Diperbarui: 23 Des 2020

"Djoko Tjandra Sebut Surat Jalan Palsu Tak Pernah Dipakai"

Koordinatberita.com| JAKARTA~ Sudah jatuh tertimpah tangga itu pepatah yang tidak diinginkan Djoko Tjandra. Pasalnya, harapan yang dia inginkan dalam sidang putusan bebas. Namun apa yang diharapkan lain, vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa.


Majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mevonis 2 tahun dan 6 bulan penjara bagi Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan palsu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Adapun jaksa penuntut umum menuntut Djoko divonis 2 tahun penjara.


Hakim PN Jakarta Timur menyatakan, Djoko bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.


"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Muhammad Sirat dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa, 22/12/2020.


Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan bagi Djoko yakni bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta berusia lanjut.


Sementara itu, hal yang memberatkan adalah perbuatan tindak pidana dilakukan saat melarikan diri dan perbuatannya dapat membahayan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes.


Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan. Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.


Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.


Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra yang sedang berstatus buron disebut dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020. Atas perbuatannya, Djoko dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

-----

Djoko Tjandra di pengadilan negeri Jakarta Timur. (Foto:detik.com)
Djoko Tjandra di pengadilan negeri Jakarta Timur. (Foto:detik.com)

Djoko Tjandra berharap divonis bebas dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan


Djoko Tjandra berharap divonis bebas dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.


Dilangsir kompas.com, "terserah apa yang terjadi saja, kalau lihat di fakta-fakta mestinya ya, mestinya bebas," kata Djoko Tjandra di pengadilan negeri Jakarta Timur, Selasa.


Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut Djoko Tjandra dipidana penjara selama 2 tahun berdasarkan dakwaan primer 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


"Tapi kan tergantung majelis punya penilaian, kertas itukan cuma urusan, urusan berapa sih bayar kertas kayak begitu sekarang ini? Urusannya kecil sekali kenapa permasalahan ini dibesarkan," tambah Djoko.


Terpidana kasus cessie Bank Bali itu mengaku surat-surat yang disebut dipalsukan itu tidak pernah ia gunakan. "Sama sekali tidak (digunakan). Saya lihat saja tidak pernah bagaimana digunakan? Saya di Malaysia, kapan saya lihat di Indonesia punya surat seperti itu? Kan kita di Malaysia," tambah Djoko.


Menurut Djoko untuk bepergian ke berbagai tempat memang membutuhkan sejumlah dokumen. "Loh memang kalau kita ke Malaysia berangkat ke mana-mana (dokumen) itu harus ada, bukan hanya di Indonesia, semua berlaku di seluruh dunia. Keluar dari pintu Malaysia harus memerlukan 'swab test' tanpa kecuali, 'swab test' Malaysia saya punya, kita miliki," ungkap Djoko.


Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.


Djoko Tjandra adalah terpidana kasus cessie Bank Bali berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009 yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan.


Namun ia melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.@_**

17 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page