top of page

Tipu 250 Orang, Rini Setyowati, Bos PT GAJ di Laporkan ke Polda Jatim


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Rini Setyowati, Pimpinan/ Dirut PT Golden Arta Jaya, alamat Citra Land Green Lake Blok CM 10 no.7, RT 3, RW 1, Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya, diguga melakukan penipuan terhadap 250 Orang. Namun Pada 9 Juli 2020 tiga orang yang mewakili dari ratusan korban penipuan telah melaporkan ke Polda Jatim.


Sedangkan pada 2 September 2020 para Korban PT Golden Arta Jaya memasang Pengumuman dengan tulisan “Tanah Dalam Sengketa” terkait perkara penipuan yang diduga dilakukan oleh Rini Setyowati, Pimpinan/ Dirut PT Golden Arta Jaya.


Sementara data yang diterima Koordinatberita.com yakni ada beberapa pelapor. Pertama adalah Yatimatul Mubarokah. Tanda Bukti Lapor nomor: TBL-B/ 36/ VII/ Tes.1.24./ 2020/ SUS/ SPKT Polda Jatim tertanggal 9 Juli 2020, dengan dugaan tindak pidana penipuan pembelian tanah dan rumah di Ds.Ngepung, Kec.Kedamean, Kab.Gresik, waktu kejadian sejak 23 April 2017, dan laporan itu diproses oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.


Pelapor kedua adalah Drs. Sugeng Rahardjono dengan Tanda Bukti Lapor nomor: TBL-B/ 563/ VII/RES.1.11./ 2020/ UM/SPKT Polda Jatim, tertanggal 20 Juli 2020. Dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau penipuan Sebagai mata pencaharian, dengan waktu kejadian tahun 2017. Awalnya dilaporkan ke Polda Jatim dan penanganan proses hukumnya di limpahkan ke Polres Gresik.


Pelapor ketiga adalah Nico Ika Permana, dengan Tanda Bukti Lapor nomor: TBL-B/ 560/ VII/ RES.1.11./ 2020/ UM/ SPKT Polda Jatim, tertanggal 20 Juli 2020. Dugaan Penipuan dan Penggelapan dan Penipuan digunakan sebagai mata pencaharian. Waktu kejadian bulan Maret 2017, awal pelaporan ke Polda Jatim dan penanganan proses hukumnya di limpahkan ke Polres Gresik.


Yatimatul Mubarokah, saat ditemui Koordinatberita.com menjelaskan bahwa dirinya sudah diperiksa Ditreskrimsus Polda Jatim terkait laporannya.


“Saya lapor ke Polda Jatim mewakili 250 pembeli lainnya yang merasa ditipu oleh Dirut PT Golden Arta Jaya, dan saya sudah di mintai keterangan oleh polisi Polda Jatim, beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan. Saya berharap supaya laporan saya cepat terselesaikan, supaya kita mendapat kepastian hukum. Dan direktur perumahan itu bisa ditangkap atas penipuan penjualan rumah yang saya beli dan ratusan orang lainnya,” ungkapnya, Senin (31/8/2020).


Di kesempatan yang sama Drs. Sugeng Rahardjono, menjelaskan bahwa hari ini telah dimintai keterangan sebagai pelapor di Polres Gresik.


“Sudah diperiksa sama polisi, saya jelaskan semua, kronologis awal saya beli, sampai penyebab saya laporan ke polisi. Awal saya melaporkan Dirut PT Golden Arta Jaya ke Polda Jatim, dan sama Polda dilimpahkan ke Polres Gresik, semoga permasalahan bisa cepat selesai, dan saya mendapatkan hak saya,” ungkapnya. Senin (31/8/2020).

Advokat Moch Hamim, S.H., Tatang Eko Widhianto, S.E., S.H., beserta Rekan yang tergabung dalam kantor Kuasa Hukum FLR dan Rekan Selaku kuasa hukum dari Yatimatul Mubarokah dan Sugeng Rahardjono yang mewakili 250 pembeli lainnya, saat ditemui awak media menjelaskan langkah Tim 11 yang dibentuk untuk membantu 250 orang yang diduga telah ditipu Dirut PT Golden Arta Jaya adalah agar lahan yang merupakan aset tidak bergerak milik PT. Golden Arta Jaya perlu diamankan, karena masih dalam proses hukum.


“Saat ini, di lokasi tanah ini, sudah kita pasang pengumuman bahwa tanah ini dalam status bersengketa. Tujuan kita agar masyarakat tahu lahan ini masih bersengketa dan masih dalam proses hukum, sehingga secara sepihak tidak dipindahtangankan oleh PT Golden Arta Jaya ke pihak lain. Dan orang lain yang akan membeli supaya berfikir ulang untuk membeli tanah setelah melihat pengumuman ini. pada Intinya hak Klien kami menginginkan pengembalian uang yang sudah disetorkan kepihak developer serta tidak ada korban lagi dikemudian hari,” tutur Hamim, Senin (31/8/2020).


Terkait bahwa PT Golden Arta Jaya telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya, Hamim menjelaskan akan melakukan langkah hukum.


“Kita akan melakukan gugatan perlawanan yang mana diduga adanya skenario yang di rekayasa serta penyimpangan yang dilakukan oleh beberapa pihak terkait dengan keputusan majelis Hakim dalam perkara kepailitan ini. Kita akan bantu para korban supaya haknya bisa dikembalikan,” pungkasnya.


Perlu diketahui, Yatimatul Mubarokah, pada hari Sabtu (25/7/2020) bulan lalu menceritakan ke awak media kronologis dugaan penipuan oleh developer PT. Golden Arta Jaya.


“Perumahan yang akan dibangun serta ditawarkan oleh PT Golden Arta Jaya adalah rumah bersubsidi dengan nama Perumahan Golden City Rasidence terletak di desa Ngepung, Kedamean, Gresik. Rumah tersebut dipatok dengan harga variasi dari harga Rp. 133 juta ditambah peningkatan mutu Rp. 27 juta jadi total Rp. 160 juta hingga Rp. 350 juta-an, tergantung letak lokasi dan tipe rumahnya dan lain lain, belum lagi jika ada permintaan pindah lokasi pemesanan itu ada biayanya,” ungkapnya.


Yatimatul menjelaskan ia melakukan pembayaran pertama untuk booking kavling sebesar Rp 1 juta. Seminggu berikutnya membayar DP 10 persen dari harga rumah sebesar Rp 133 juta, kemudian bulan berikutnya membayar Rp 2,7 juta sebanyak 10 kali.


Ada pembayaran secara tunai dan transfer yang dilakukan Yatimatul yakni sebesar Rp 13,3 juta dan Rp 27 juta, dan dalam perjanjiannya, jika rumah sudah jadi maka pembayarannya diangsur kembali. Dan perjanjian dirinya dengan developer adalah pesan rumah dengan kuitansi tanpa ada nya IJB/ PPJB.


Sering ia menanyakan rumah yang sebagian sudah dibayarnya dengan mendatangi kantor PT Golden Arta Jaya, dan beberapa kali ketemu dengan Dirutnya, akan tetapi tidak ada jawaban yang pasti dan tidak ada wujud rumah yang dibangun. Akhirnya Yatimatul melaporkan Dirut PT Golden Arta Jaya ke Polda Jatim dengan dugaan penipuan.@_Arif

200 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page