top of page

Wali Kota Surabaya Tak Akan Beri Pendampingan Hukum Kepada Petinggi Satpol PP


"Tidak ada pendampingan dari pemkot karena ini sudah waktunya berbuat untuk umat, malah memanfaatkan yang lainnya," kata Wali Kota Eri.
"Tidak ada pendampingan dari pemkot karena ini sudah waktunya berbuat untuk umat, malah memanfaatkan yang lainnya," kata Wali Kota Eri.

KHOORDINATBERITA.COM| Surabaya - Petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE, meradang jadi tersangka atas dugaan kasus atas dugaan penjualan barang hasil penertiban. Pasalnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak akan menyiapkan pendampingan hukum.


"Tidak ada pendampingan dari pemkot karena ini sudah waktunya berbuat untuk umat, malah memanfaatkan yang lainnya," kata Wali Kota Eri, Selasa (19/7).


Oknum petinggi satpol pp tersebut diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus mengikuti proses hukum yang berlaku.


"Ini yang selalu saya katakan. Ya sudah, aturan hukumnya jalankan," pungkas Eri.


Seperti diberitakan FE Oknum Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.


Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 


Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022. FE lalu dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.


Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE ini disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.@_Oirul

27 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page