top of page

Saksi Bank Prima Diduga Turut Kejahatan Corporation,Terbukti Agus Tranggono Sebagai Terdakwa


Koordinatberita.com| SURABAYA~ Diduga Prima Master Bank, rugikan pihak nasaba. Pasalnya, banyak para nasaba yang uangnya yang ditipu atau digelapkan pihak karyawan hingga jajaran direktur dan bahkan apa yang dilakukan ini adalah kejahatan corporation, seperti yang dilakukan oleh terdakwa Agus Tranggono direktur komersial dari Bank Prima Surabaya


Sidang lanjutan terdakwa Agus Tranggono direktur komersial dari Bank Prima Surabaya Senen ( 2/3 ) diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi pegawai bank prima yakni tersangka Ana Dwi Fitrisari,tersangka Ani Puspitaningsih,tersangka Dini Fatmawati,dan tersangka Nanda Dewi Harmani .

Ada 7 pengurus atau pegawai dari bank prima Surabaya yang sudah dilaporkan Yudo ke pihak yang berwajib ,baru empat oknum bank prima yang sudah ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik,dan berikutnya atas nama Zaki,Katrina, dan Tanti masih berstatus sebagai saksi.


Dalam agenda sidang diruang Garuda kali ini Senin (2/3) JPU dari Kejati menghadirkan 4 saksi status tersangka yakni Ana Dwi Fitrisari,Ani Puspitaningsih,Dini Fatmawati,dan Nanda Dewi  Harmani . Setelah empat saksi dari bank prima ini dilakukan penyumpahan oleh hakim kuasa hukum terdakwa Agus ,memohon kepada hakim majelis agar para saksi untuk diperiksa satu persatu.

Saat sidang dimulai, yang pertama untuk dimintai keterangan adalah saksi Ana Dwi Fitrisari yang mengatakan bahwa dirinya bekerja di Bank prima sejak Maret 2013 dan saksi mengenal terdakwa Agus Tranggono yang menjabat sebagai direktur komersial.

saksi tahu adanya laporan dari nasabah atas nama yudo yang uangnya digelapkan oleh bank prima sebesar 5 Milliar.


“Saksi mengatakan adanya perintah dari Agustinus agar  mentransfer uang sejumlah 3 milliar  April 17 April 2 milliar  ke rekening  Ir Susilowati yang ada di Semarang,” ucap, Ana


Lanjut saksi,” waktu itu saksi dititipi cek oleh Yudo untuk diserahkan ke pak Agustinus  ( bukti tanda terima cek ) dan yudo minta diberikan tanda terima oleh saksi ana ,dan sebelum menyerahkan tanda terima kepada Pak Yudo saksi sudah konfirmasi kepada terdakwa Agus,dan Terdakwa mengatakan kepada saksi Ana, bahwa dirinya yang bertanggung jawab kalau ada apa apanya ” terang saksi.


Atas kejadian ini apa langkah Bank prima, tanya majelis hakim ?


“Bank Prima melakukan mediasi antara Yudo dgn pak Agus ,dan Zaki berjanji akan kembalikan uang Yudo menunggu menjual aset nasabah yang macet di Semarang,dan juga pihak bank prima melayani gugatan perdata dari Yudo Witjaksono,” jawab, saksi Ana.


Lanjut saksi,”bahwa di bank prima tidak adanya nasabah prioritas, selain itu juga  bahwa terdakwa juga punya wewenang  untuk mengalihkan uang tersebut,” urainya saksi.


Sementara dalam perkara ini, hakim menyebut bahwa langkah saksi adalah melanggar S.O.P karena dengan berani tanda tangan dan mentransfer uang kepihak lain yang bukan haknya.


Usai sidang, tim Penasehat hukum terdakwa Agus Tranggono saat di temui Koordinatberita.com, menjelaskan bahwa klien kami sebagai tumbal perkara ini.


“Sebenarnya Agus Tranggono ini sebagai tumbal kejahatan perusahaan (corporation). Kenapa demikian karena diatas jabatan direktur masih ada jabatan tertinggi yakni komisaris,” tegas Jimni.


Dan untuk diketauhi saksi Ana Dwi Fitrisari yang dihadirkan oleh JPU Nining dan Bunari, juga ditetapkan sebagai tersangka diatas dasar laporan korban Yudo Witjaksono  ke Polda Jatim dengan laporan polisi nomor : LPB /33/VIII/SUS/JATIM tanggal 28 Agustus 2018.@_Oirul

65 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page