top of page

Eksepsi Dugaan Asusila ASN Ditolak, Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi


Koordinatberita.com| SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi Gleno Febri Maharano, Kepala Seksi (Kasi) Dinas Pariwisata Sumenep yang terjerat kasus dugaan selingkuh dengan seorang bidan. Selanjutnya, sidang dilanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.


“Menolak semua keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Gleno Febri Maharano bin Moh Ilyas Tabrani. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah menurut hukum,” bunyi putusan sela seperti dikutip dari situs resmi PN Surabaya, Senin (12/5/2020).

Putusan sela tersebut dibacakan mejelis hakim pada sidang yang digelar di PN Surabaya pada 16 April lalu. “Menetapakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Gleno Febri Maharano bin Moh Ilyas Tabrani untuk dilanjutkan,” bunyi putusan sela tersebut.


Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka sidang kasus asusila yang menjerat terdakwa Gleno Febri Maharano akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Memerintahkan JPU untuk memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya,” terangnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Gleno Febri Maharano, warga Jalan Teuku Umar, Sumenep, Madura digerebek Unit Reskrim Polsek Gubeng saat menginap di salah satu di Surabaya pada 22 September 2019. Pria yang menjabat Kasi Dinas Pariwisata di Pemkab Sumenep ini digerebek saat menginap bersama seorang bidan bernama Devi Aprialintini (35), warga Jalan Aries Blok B, Sumenep.


AKP Oloan Manullang, Kanit Reskrim Polsek Gubeng menjelaskan, HD (36) istri terdakwa Gleno yang melaporkan bahwa telah terjadi dugaan perzinahan yang dilakukan oleh suaminya. “Setelah mendapat laporan dari istri pelaku, kami bersama-sama mendatangi kamar dimana dirinya menginap,” katanya saat itu.


Oloan Manulang pun tak membantah saat ditanya apakah Gleno merupakan salah satu ASN di lingkungan Pemkab Sumenep. “Menurut keterangan saksi dan pelaku, memang benar, dimana pelaku menjabat sebagai Kasi di Dinas Pariwisata dan DA adalah bidan,” pungkasnya.


Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti, celana dalam wanita, selimut hotel, dua buah bantal serta bill kamar yang ditempati keduanya. Polisi juga melakukan visum tehadap DA di RS Dr Soetomo, Surabaya.@_Oirul

13 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page