top of page

Perkara Tipu Gelap Senilai Rp. 2 M, Terdakwa Vonny Sunarto Benarkan Keterangan saksi Dipersidangan

“Robbet: Sebenarnya Klien Kami Tidak Bersalah, Bukti Tranfer BCA Akan Dilampirkan di Pledoi”

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Vonny Sunarto alias Mira, terdakwa perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp. 2 miliar dengan modus kerja sama usaha jual beli ikan fiktif, kembali di sidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pemgadilan Negere(PN) Surabaya. Kamis, 19/03/2020.


Sidang pemeriksaan saksi Teng Hong Leng, telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Tatri Hapsari, SH,MH yang di pimpin majelis hakim I Ketut, diruang Sari 1, PN Surabaya.


Sebelum dilakukan pemeriksaan saksi terhadap Teng Hong Leng kepada terdakwa Vonny Sunarto alias Mira, terbi dulu dilakukan penyumpahan oleh Hakim I Ketut.


Dalam pemeriksaan tersebut hakim memberikan pertanyaan kepada saksi. Apa saksi mengenal dengan terdakwa Vonny Sunarto alias Mira, dan apa yang saksi ketauhi?


“Ya, kenal dengan terdakwa Vonny Sunarto alias Mira, dan kemudian kami ditawari kerja sama soal bisnis,” Jawanya saksi Teng Hong Leng, atas pertanyaan hakim Ketut di persidangan.


Masih kata saksi,”Pada awalnya pada tanggal 12 Februari 2019 terdakwa mendatangi rumah Saksi Teng Hong Leng dan mengajak untuk melakukan kerjasama usaha jual beli ikan dori dengan mengatakan usaha ini adalah milik bos terdakwa yang bernama MIRA, dengan penawaran secara lisan dari terdakwa,” jelalnya.


Usai hakim bemberi pertanyaan kepada saksi Teng Hong Leng, kemudian giliran Jaksa Diah Tatri Hapsari, SH,MH dari Kejari Tanjung Perak, meminta kepada saksi agar memberikan keterangan yang sesuai dengan apa yang di ingat saat di kepolisian atau BAP.


Sembari, sebelum saksi menjelaskan di persidangan. Perlu diketauhi modus operandi saat terdakwa Vonny Sunarto alias Mira melakukan aksi kejahatannya atau pelanggaran ada hubungannya yang sedemikian rupa sehingga tergerak untuk satu perbuatan berlanjut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.


Karena terdakwa menawari kerja sama yang prospek dan menguntungkan kemudian pemodal yakni Teng Hong Leng yang juga sebagai korban sekaligus sebagai saksi ini, menyetujui kerja sama dan berjalanya waktu memberikan uang modal melalui peneransferan BCA.


“Saksi Teng Hong Leng tertarik untuk melakukan kerjasama tersebut dan menyetujui kerjasama tersebut, selanjutnya saksi Teng Hong Leng, atas permintaan dari terdakwa menyediakan modal sebesar Rp 148.000.000,- akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 8.000.000,-, seminggu kemudian Saksi Teng Hong Leng mendapatkan uang modal ditambah keuntungan dengan total Rp 156.000.000,-. Bahwa kerjasama tersebut berjalan hingga pada bulan Mei 2019 sampai bulan Agustus 2019 terdakwa meminta Saksi Teng Hong Leng untuk mentransfer uang modal ke rekening terdakwa BCA No 2162165888 an Vonny Sunarto,” katanya.


Lagi, Saksi Teng Hong Leng menjelaskan atas transfer modal tersebut, terdakwa memberikan uang yang seolah-olah merupakan keuntungan dari usaha jual beli ikan, untuk bulan Mei sebesar Rp 200.000.000,-, bulan Juni sebesar Rp 300.000.000,-, bulan Juli sebesar Rp 275.000.000, dan bulan Agustus sebesar Rp 50.000.000,- dengan keuntungan sebesar Rp 825.000.000,-, namun modal tidak dikembalikan sama sekali oleh terdakwa.


“Total keseluruhan uang yang kami berikan kepada terdakwa adalah Rp 2.059.000.000,- (dua milyar lima puluh sembilan juta rupiah), pada kenyataannya terdakwa tidak pernah menjalankan usaha kerjasama jual beli ikan dori dan ikan kakap merah tersebut tidak ada atau fiktif,” urainya.


Namun diwaktu yang sama Ketua tim penasehat hukum terdakwa Vonny Sunarto alias Mira yakni Robbet saat memberikan penjelasan atas kesaksian saksi Teng Hong Leng di hadapan majelis hakim.


“Sebenarnya klien kami yakni Vonny Sunarto alias Mira, terkait membicarakan kasus penipuan yang diduga sebesar Rp, 2 meliat atau lebih itu tidak salah, karena awalnya dari tukar cek, itu bukan keuntungan tapi bunga 6 persen, dan itu sudah diterima dari keuntungan atau bunga Rp. 824 juta. Disitulah nanti bukti-bukti transfer dari BCA kami lampiran dalam pledoi. Bahwa kalau keuntungan atau bunga yang mereka katakan sekian ratus juta itu dikatakan sebagai utang. Itu bisa dikatakan uang pokoknya saja sudah lumayan bisa mencapai sekitar Rp, 1 miliar,” kata Robbet kepada Koordinatberita.com.


Masih penjelasan PH terdakwa mengenai fakta-fakta perseorangan atau hukum kerja sama jual beli ikan dori dan ikan kakap merah itu,” sebenarnya soal kerja sama itu bukan terdakwa yang menawari tetapi temannya,” tandasnya, Robet.@_Oirul

57 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page