top of page
  • Gambar penulisR

Sidang Pembelaan terdakwa Ilegal Logging diwarnai isak tangis pengunjung


“ Dakwaan JPU Banyak Kejanggalan Dan Tidak Masuk Akal “

Foto; Bersama terdakwa Tim Pembela yang diketuai oleh Advokat Senior Ridwan Saleh, SH yang didampingi oleh Abdul Rahman, SH dkk

Sulawesi, (Koordinatberita.com)-Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa Muh. Nasir (Ketum LSM Lipan Lembaga Investigasi Penyelamat Aset Negara), Tato Haru (Tata batas dan BPDAS Kehutanan) dan Nurbani Kareng Temba (Penyuluh Kehutanan), penuhi dengan isak tangis oleh para pengunjung sidang bahkan dalam sidang tersebut diwarnai Demonstran agar hakim yang menyidangkan berbuat adil dalam perkara ini. Pasalnya, dakwaan JPU Dian Noviyani, SH dari Kejari Sungguminasa terkesan tidak masuk akal dan banyak kejanggala terkait dugaan pembalakan liar atau menggunakan hutan secara tidak sah dan dijerat pasal 94 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Junto Pasal 55 ayat 1. (4/10/2019.

Pada hari Kamis tgl 4 Oktober 2018 sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa berjalan lancar namun ada penampakan langka terjadi ketika Penasihat Hukum Ridwan usai membacakan nota pembelaan lalu Ridwan mohon pula kepada Majleis Hakim agar para terdakwa diberi kesempatan menyampaikan pembelaannya masing-masing.

Terdakwa Nurbanipun berdiri menyampaikan Puisi Pembelaan setelah terdakwa Natsir yang disusul kemudian oleh Tato Haru, Namun Nurbani membacakan Puisinya dengan judul “ Pangkap Prahara” adapun isi puisi yang di bacakan dihadapan majelis hakim sebagai berikut.

“ Kutuangkan Puisi ini didepan Jaksa dan Hakim Saya dihukum gara-gara harus mengakui peristiwa 8 Juli 2017 yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Tanda penyesalan diriku di Penjara...saya sangat tersiksa....diriku didalam penjara...sangat-sangat menderita.

Makan nasi ompreng tidurkupun diawasi...beginilah nasib narapidana....

Wahai Jaksa Penuntut Umum betapa kejamnya dirimu, kamu tuntut saya dengan Pasal 94 ayat 1 a Junto pasal 55 ayat 1a

Butuh kehadiranku...kalau kubebas nanti tak kubiarkan Hutan ku digundul orang....karena tanpa ada pohon maka kita semua tidak bisa hidup. Karena pohon itu adalah Sumber Mata Air dan juga Paru-paru dunia. Dalam bacaan puisi Ny. Nurbani Karaeng Sakking di Majelis Hakim.

Sementara, disela-sela keheningan, para pengunjungpun ruangan sidang larut dalam suasana lalu isak tangispun bersahut-sahutan pertanda sejumlah pengunjung turut empati dan menangis mendengarkan suara bathin terdakwa Nurbani yang dituangkan dalam bentuk puisi dan expresi wajah majelis hakimpun nampak bersedih.

Sebagaimana pada persidangan lalu tahap pembuktian dimana pengacara Ridwan tidak menerima dan melakukan protes didepan Majelis Hakim terkait soal Barang Bukti yang diajukan oleh Dian, SH Jaksa Penuntut Umum.

Sidang pembuktian yang diwarnai suasana tegang itu oleh Pengacara Ridwan meminta agar Barang Bukti ( BB) dibuka dan digelar didepan sidang lalu Jaksa menyodorkan BB-nya anehnya sesuatu pemandangan tidak masuk akal ketika Ridwan menanyakan Berita Acara penyitaan BB dan Surat Persetujuan Ketua Pengadilan soal Penyitaan termasuk klasifikasi Barang Bukti oleh Penuntut Umum tidak bisa menunjukkan terkait soal ukuran panjang dan diameter barang bukti tersebut.

Suatu kesalahan fatal yang dilakukan oleh penuntut umum sebab barang bukti tersebut adalah barang bukti yang dipinjam dari perkara lain yang sudah incracht dan harus dimusnahkan sesuai keputusan hakim, demikian Ridwan menjelaskan kepada awak media sesaat setelah usai sidang.

Ditanya soal penyebab para terdakwa di hadapkan di kursi pesakitan, Ridwan menjelaskan bahwa para terdakwa ini sebenarnya kasusnya dipaksakan hal ini terbukti dari perpanjangan penahanan oleh ketua pengadilan padahal kala itu statusnya belum P21 oleh jaksa penuntut umum.

Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten gowa, Sulawesi selatan telah memperpanjang masa penahanan para terdakwa selama 3 kali dan penuntut umum memperpanjang 2 kali, dasar hukumnya di KUHAP pasal mana itu dan ini merupakan kesewenang-wenangan yang harus diprotes keras dan dilawan secara hukum ke Mahakamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan termasuk ke Komnas HAM.

Tambah Ridwan dalam surat tuntutan JPU bahwa” kliennya itu sebenarnya masih wacana atau pencanangan penanaman pohon di hutan kritis dan tandus di Dusun Langkowa Kecamatan Tombolo pao Kabupaten Gowa,” ujarnya.

“ Terdakwa Nasir jauh-jauh hari sebelum melakukan pencanangan penanaman pohon ia telah berkordinasi dengan Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala BPDAS termasuk mulai dari Kepala Dusun Langkowa, Kepala Desa Tonasa, Camat Tombolo pao terkait rencana penanaman pohon di Kawasan hutan Produksi Terbatas,” jelasnya.

Klien saya sebenarnya tidak bersalah karena ada surat dukungan resmi dari Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala BPDAS dan mereka tidak merusak hutan malah melestarikan hutan kog malah ditangkapi oleh Polisi dan bukannya Polisi Husus Kehutanan yang mengambil tindakan preventif.

Pokoknya banyak keanehan dalam perkara yang saya tangani ini dan keanehan itu akan berbicara di Jakarta kelak dikemudian hari dalam waktu yang tidak lama. Disitulah akan kelihatan siapa yang coba-coba mempermainkan nasib orang nasib klien saya berarti mempermainkan pula hukum dan dengan bukti yang cukup akan saya penjarakan siapapun itu pengambil kebijakan yang salah.

Demikian ujar Ridwan sekaligus sebagai Ketua Divisi Hukum dan Ketua Tipikor LP-KPK yang dikenal pemberani dan banyak koleganya di tingkat pusat itu.

Pasal yang dijerat kepada Klien saya oleh Peyidik Abdul Muis lalu ke penuntut umum menurut para terdakwa memang benar-benar kejam dan seolah olah tidak punya hati nurani dengan ancaman hukumannya 9 tahun keatas, masak barang bukti penyidik hanya 10 batang sayur daun prei dan batang kayu hutan campuran dan selembar spanduk yang bertuliskan “ Ayo Mari Menanam Pohon, lestarikan Hutanmu.....KTH Rakyat Sayang Hutan”.

Dan mereka harus dituntut 9 tahun penjara? Apakah itu manusiawi namanya? Ridwan yakin bahwa penyidik dan penuntut umum keliru dalam penempatan pasal padahal tidak kerugian negara dan baru berkisar 3 jam berkumpul melaksanakan upacara 17 Agustus 2017 lalu kemudian mereka ditangkap dan dipenjarakan.

Sedangkan dalam sidang tahap Pembelaan Kamis 4 Oktober 2018 ini, di Pengadilan Negeri Sungguminasa, puluhan Demonstran Mahasiswa bersama puluhan Warga berunjuk rasa dengan membentangkan puluhan Kain Spanduk sepanjang 7 Meter lalu dibalik Big Soudsystem diatas mobil para pengunjuk rasa memprotes dan meminta agar dibebaskan para terdakwa selaku Pelestari Hutan dan tangkap pelaku pembalakan hutan yang sebenarnya. Demikian Jenderal Lapangan dari Mahasiswa bernama Akram.

Gelombang protes sebelumnya dari LSM PP.GALIGA-PM (Gerakan Lintas Generasi Pemuda Mahasiswa Pemerhati Hukum) para mahasiswa meminta agar Ketua Pengadilan menerima kedatangan mereka untuk menyampaikan Petisi mereka namun sayangnya Ketua Pengadilan terkesan arogan dan menghindar karna tidak punya bahan untuk berbicara menghadapi para pengunjuk rasa yang terdiri dari puluhan Mahasiswa bersama masyarakat itu. Para Demonstran pengunjuk rasa berjanji akan menurunkan gelombang massa yang lebih banyak lagi.

Ditengah-tengah sidang pembacaan Pleidoi oleh Pengacara terdakwa, bersamaan itu pula diluar gedung Pengadilanpun di serbu oleh para Pengunju rasa didepan pintu gerbang pengadilan mereka berorasi dengan penuh berapi-api meneriakkan yel-yel soal memperjuangkan Hak Asasi Manusia dan penegakan hukum. Ya kita tunggu putusan Majelis Hakim. Biarlah Hakim yang menilai mudah2an Klien saya bisa bebas, karena dari 13 saksi yang dihadirkan Penuntut Umum tidak satu orangpun melihat para terdakwa melakukan perbuatan pidana pada tgl 8 Juli 2017 sebagaimana tuduhan penuntut umum. 4 Saksi Ahlipun yang dihadirkan oleh penutnut umum dalam keterangannya di persidangan mereka tidak mengetahui persis TKP dan kapan waktu dan tempatnya, mereka berempat tidak jelas dan kabur.

Kalau penuntut umum mau jelas duduk perkara ini seharusnya mendatangkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dan Kepala BPDAS Jeneberang namun mereka berdua tidak tersentuh lalu ada apa ini? Kami Tim Pembela terdakwa akan memperkarakan kedua pimpinan instansi tersebut tunggu aja kita ketemu di Lapas kelak dikemudian hari. Ujar pengacara kondang yang berkumis tebal ini.

Pengacara Terdakwa Ridwan Saleh yang lahir di Malino Kecamatan Tinggimoncong inipun sangat berang melihat kasus aneh ini, Ridwanpun dalam keterangan Persnya selaku Tim Pemburu Koruptor dari LP-KPK berjanji akan mengusut tuntas Surat Kesepakatan Menebang Pohon didalam kawasan Hutan langkowa yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Langkowa, Kapolsek Tombolopao, Camat Tombolopao dan Danpos Tombolopao. Berawal dari Surat Kesepakatan ini pula banyak perambah hutan di Dusun Langkowa sehingga hutan yang gundul dan kritis ini mengancam bumi dan keselamatan anak cucu kita kelak dikemudian hari.

Saya mengantantongi rekaman suara terkait jual beli pohon pinus dan rekaman masyarakat langkowa.

Saya punya banyak bukti-bukti barang bukti dan mereka mau lari kemana, ke lobang semutpun kau kutangkap sodara. Demikian ujar Ridwan usai sidang pembacaan pembelaannya. Diatas langit ada langit dan saya akan menghadap bapak Jokowi dalam waktu yang tidak lama, Rabu kemarin saya baru datang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Menteri terkait lainnya yang tidak perlu saya jelaskan ke pers. Ujar Ridwan yang didampingi oleh Nurbaya Ketua KOMNAS LP-KPK Cabang Gowa.(Oirul)


433 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts