Apartemen Harvard Tempat Saksi Bisu Pembunuhan Berencan
- R
- 23 Okt 2018
- 2 menit membaca
“Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Berencana Di Apartemen Harvard”

Koordinatberita.com (Surabaya)- Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Jamaludin alias Agung Pribadi di dalam kamar Apartemen Educity Tower Harvard Lantai 17 No. 1707 Kalisari Pakuwon City, Menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya Selasa (23/10/2017).
Tiga terdakwa itu ialah, Supandi A.md Bin Tilam, Imam Syafi'i Bin H. Hadiri dan Rian Hidayat Bin Slamet.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Suparlan menjerat ketiganya dengan dakwan pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang sengaja dan terencana menghilangkan jiwa orang lain, atau turut serta melakukan.
Jamaludin alias Agung Pribadi ditemukan tewas di kamar No 1707 Apartemen Educity Tower Harvard Lantai 17 Kalisari Pakuwon City, Surabaya pada hari Minggu 27 Mei 2018 sekitar pukul 17.00 WIB.
Korban meninggal akibat luka tusuk pada dada kanan yang menembus hingga selaput pembungkus paru. Pada mayat korban juga ditemukan luka tusuk di bagian perut dan juga hantaman benda tumpul.
Hasil penyidikan polisi, kasus tersebut berkaitan dengan pelunasan utang transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan korban dan juga terkait perkara asmara.
Terdakwa Supandi Amd Bin Tilam menyebut, otak dibalik kasus pembunuhan tersebut adalah seorang laki-laki berinisial H. Ridi (DPO).
H.Ridi menyuruh dirinya untuk datang ke Surabaya bersama korban Jamaludin. Tujuannya, untuk melunasi pembayaran utang narkoba.
Terdakwa Supandi Bin Tilam diberi uang Rp 5 juta disuruh berangkat ke Surabaya oleh H. Ridi otak pelaku pembunuhan.
Namun di balik itu, ternyata H. Ridi juga memiliki dendam terkait asmara antara ia, bersama Eva Tri Sulisningtyas dan korban. Hal itu menimbulkan niatan untuk menghabisi korban.
Korban Jamalludin sering mengirim pesan Whatsapp (WA) kepada Eva Tri Sulistningtyas. Padahal Eva Tri sendori adalah istri sirih H. Ridi.
"Pak haji sering bercerita ke saya, dia sakit hati," aku terdakwa Supandi.
Terdakwa Supandi Bin Tilam menjelaskan, selama ini korban biasa mengantar sendiri pesanan narkoba jenis sabu kepada H. Ridi ke Surabaya melalui pesawat. Terkadang korban juga bertemu dengan pacar H. Ridi, Eva Tri Silisningtyas.
"Hubungan bisnis narkoba antara H. Ridi dan korban yang berlangsung lama itu membuat kedekatan korban dan H. Ridi cukup baik. Termasuk kedekatan korban dengan Eva Tri Sulisningtyas. Ada kecemburuan," ujar kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, pada 27 Mei 2018.(Oirul)
Comments