Kuasai 51% Saham, PGN Gelontor Rp 20,18 Triliun untuk Akuisisi Pertagas
- R
- 29 Des 2018
- 3 menit membaca
“ PGN Resmi Jadi Sub Holding Gas “

Koordinatberita.com,(Surabaya)-Perjanjian Jual Beli (Sales Purchase Agreement/SPA) Saham PT Pertamina Gas (Pertagas) antara Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk/PGN telah ditandatangani. Praktis, secara resmi PGN menjadi sub holding gas dan telah mengakuisisi anak usaha Pertamina di bidang usaha gas, Pertagas dengan gelontoran dana sebesar Rp 20,18 triliun.

“Akuisisi Pertagas ini merupakan satu rangkaian dari proses pembentukan Holding BUMN Migas yang resmi berdiri pada, 11 April 2018 lalu,” ungkap Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso, Jumat (28/12/2018).
Menurutnya, proses akuisisi dengan penguasaan saham Pertagas dan seluruh anak usahanya tersebut nilainya mencapai Rp 20,18 triliun untuk 2.591.099 lembar saham dari Pertagas. Artinya, PGN menguasai 51% dari seluruh saham di Pertagas termasuk kepemilikan di seluruh anak perusahaannya.
“Hari ini PGN mencatat sejarah baru. Kami resmi menjadi Sub Holding Gas karena proses akuisisi Pertagas dan seluruh anak usahanya telah selesai,” tukas Gigih di Acara Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Pertagas antara Pertamina dan PGN yang dilaksanakan di Kementerian BUMN dan disaksikan Deputi Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno.
Gigih mengatakan, harga/nilai pengambilahan saham Pertagas dan seluruh anak perusahaannya tersebut mengalami perubahan. Dikatakan, harga pembelian yang semula Rp 16.604.312.010.021 untuk 2.591.099 lembar saham dari Pertagas atau setara 51% atas Pertagas dan Pertagas Niaga, menjadi Rp 20.183.334.064.184 untuk 2.591.099 lembar saham. “Ini sebagai konsekuensi atas hasil penilaian kembali,” tuturnya.
Gigih menjelaskan, para pihak telah melakukan proses penilaian (valuasi) kembali atas akuisisi Pertagas. Proses tersebut diperlukan dengan alasan PGN dan Pertamina telah memutuskan untuk mengikutsertakan 4 anak usaha Pertagas, masing-masing PT Perta Arun Gas, PT Perta Daya Gas, PT Perta-Samtan Gas dan PT Perta Kalimantan Gas dalam proses pengambilalihan saham Pertamina di Pertagas oleh PGN.
“Sebelumnya pada saat penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (CSPA) yang dilakukan, 29 Juni 2018 lalu, PGN direncanakan hanya mengakuisisi Pertagas dan anak usahanya, PT Pertagas Niaga saja,” ingat Gigih.
Menurutnya, para pihak telah melakukan sejumlah proses, di antaranya due diligence, valuasi, dan audit untuk laporan keuangan Pertagas dan seluruh anak usahanya. "Alhamdulillah beberapa tahapan tersebut sudah selesai dan telah mendapatkan persetujuan dari internal PGN dan Pertamina,” akunya.
Bagaimana skema pembayaran pengambilalihan saham tersebut? Gigih mengungkapkan, PGN akan melakukannya dalam dua tahap. Pertama sebesar 50% dari total harga pembelian atau ekuivalen Rp 10.091.667.032.092 akan menggunakan skema pembayaran tunai. “Tahap kedua, perusahaan akan menerbitkan Promissory Note sebesar 50 persen dari total harga pembelian,” urai Gigih.
Lebih lanjut dikatakan, PGN bersama dengan Pertagas sebagai pengelola utama kegiatan hilir gas bumi akan semakin kuat. PGN bersama Pertagas, kata Gigih, siap untuk menjadi tools strategis negara. “Ini dalam mewujudkan visi pemerintah dalam mendorong gas bumi sebagai ‘engine of growth’,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui integrasi ini, Holding BUMN Migas diharapkan menghasilkan sejumlah manfaat, di antaranya menciptakan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi. Sehingga, tercipta harga gas yang lebih kompetitif kepada konsumen, meningkatkan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional. “Termasuk juga meningkatkan kinerja keuangan Holding BUMN Migas,” tuturnya.
Sementara, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Gas, Wiko Migantoro berharap, dengan tuntasnya sinergi PGN dan Pertagas ini, proses Holding BUMN Migas dapat mencapai tahapan penting. Selain itu, sejumlah tujuan sebagaimana telah diamanatkan pemerintah dapat terwujud. "Harapan kami, Holding BUMN Migas ini dapat menciptakan kedaulatan dan ketahanan energi yang pastinya membawa manfaat untuk masyarakat dan negara,” ulas Wiko terpisah.
Setelah proses integrasi tersebut selesai, Pertamina sebagai Holding BUMN Migas mengarahkan PGN selaku Subholding Gas untuk mengelola bisnis gas secara terintegrasi di Indonesia. Pertagas akan diintegrasikan sebagai anak usaha PGN, dalam kerangka Holding Migas. “Ini sebagaimana ditetapkan dalam PP 06 Tahun 2018,” ungkapnya.@_MS/Oirul