Amblesnya Jalan Raya Gubeng, Akhirnya Polda Jatim Tetapkan 2 Orang Tersangka

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat berikan keterangannya. Kamis (3/1).
Koordinatberita.com,(Surabaya)- Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan dua orang tersangka atas insiden amblesnya Jalan Raya Gubeng pada beberapa pekan lalu. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi,
Kamis (3/1).
Terkait, Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik dalam dua Minggu terakhir akhirnya Polda Jatim menetapkan dua tersangka atas amblesnya Jalan Raya Gubeng beberapa waktu lalu.

“Seperti yang dikatakan (disampaikan) Kapolda Jatim ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka” Ujar Kabid Humas Polda Jatim, Frans Barung Mangera, Kamis (3/1).
Meskipun jalan raya Gubeng telah di perbaiki, namun hal itu menurut Barung tidak berpengaruh akan potensi pelanggaran pidana yang dilakukan.
“Gubeng ini kan jalan umum untuk fasilitas publik. Walaupun sudah diperbaiki, Polda tetap melanjutkan proses pidananya,” bebernya.
Untuk pemeriksaan kasus jalan Gubeng itu, pihak Polda telah memeriksa 39 saksi dari para pekerja proyek, tim ahli, dan masyarakat.
Untuk melengkapi proses penyidikan dan barang bukti, Tim Labfor (Laboratorium Forensik) Polda Jatim juga kembali melakukan pemeriksaan fisik atas amblesnya jalan tersebut.
“Hari ini Labfor juga kembali melakukan pemeriksaan untuk melengkapi bukti. Dari pemeriksaan pertama masih ada kekurangan, sehingga sekarang dilakukan pemeriksaan kedua,” tandasnya dengan tegas.@_Oirul.
