2 Terdakwa Penyelundu Miras Ilegal Diganjar Dua Tahun Penjarah
- R
- 10 Jan 2019
- 2 menit membaca
“Terbukti Dua Terdakwa Rugikan Uang Negara Senilai Rp. 27 Miliar“

Koordinatberita.com,(Surabaya)- Sidang Putusan yang di ketuahi Majelis Hakim Sifaurosidin terhadap dua (2) terdakwa ialah Daniel Damaroy dan Dian Priyantono terkait kasus penyelundupan Miras asal Singapura, dan akibatnya Negara dirugikan senilai Rp. 27 Miliar. Akarirnya kedua terdawa tersebut diberi hukuman 2 Tahun Penjarah oleh Hakim PN Surabaya. Kamis, (10/1/19)
Dalam bacaan Majelis Hakim dipersidangan,”terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 2 tahun”
Ketua Sifaurosidin, membacakan amar putusannya, menyatakan bahwa keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 103 huruf a UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan Jo UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Selain hukuman badan keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp. 100 juta atau diganti hukuman kurungan selama 2 bulan apa bila tidak dapat membayar sejumlah denda yang disebutkan.
Majelis hakim mengatakan, Semua unsur dalam pasal yang didakwakan Penuntut Umum telah terpenuhi. Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak ada alasan pemaaf atau pembenar serta perbuatan terdakwa dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara, sehingga merugikan penerimaan negara sebesar Rp 56 miliar.
Daniel Damaroy dinyatakan terbukti telah menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan atas importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 066799 tanggal 26 Juni 2018 dari importir atas nama PT Golden Indah Pratama (GIP).
Sedangkan Dian Priyantono, terbukti telah melakukan tindak pidana kepabeanan dalam hal ini memalsukan dokumen pelengkap pabean yang palsu atas importasi barang dari kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Tipe Madya Pabean Tanjung Perak.
Kasus ini terungkap berkat kerjasama antara penegak hukum dengan pihak Bea Cukai Singapura (Singapore Customs), pengiriman barang secara ilegal itu dapat dideteksi dan dilakukan penindakan oleh aparat Bea Cukai Tanjung Perak.
Saat tiba di pelabuhan Tanjung Perak barang tersebut oleh importir PT. Golden Indah Pratama diberitahukan sebagai polyestern yarn (benang poliester) sebanyak 780 pak.
Hasilnya, ditemukan sebanyak 5.626 karton yang berisi 50.664 botol minuman keras berbagai jenis dan merk ilegal tanpai cukai yang didatangkan dari Singapore.@_Oirul
Comments