top of page

Achmad Nofan Terbukti Miliki Narkotika Golongan 1, Dituntut 5 Tahun

Koordinatberita.com| SURABAYA~ Terdakwa Achmad Nofan Indrawan Bin Suroyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH, dari Kejari Surabaya selama 5 tahun penjara.


Sidang pembacaan tuntutan yang diketauhi Khusaini SH, MH, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kembali digelar diruang Sari 1 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Darwis. Senin, 10/02/2020.


Sebagaimana dalam Pembacaan tuntutan Jaksa Darwis, menyatakan bahwa terdakwa Achmad Nofan Indrawan Bin Suroyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Darwis.


Dalam uraian tersebut,”Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara dan barang bukti berupa 2 Paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,117 gram dan 0,317 gram, 1 Dompet warna hitam, 1 Potong celana jens warna hitam. Dirampas untu dimusnahkan,” urainya Darwis dalam tuntutannya dihadapan hakim.


“Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah),”pungkasnya.


Atas perbuatannya terdakwa, sudah diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap.@_Oirul

12 tampilan
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page