top of page

Bom Molotov Itu Ada, Tetapi Bukan Untuk Membakar Polsek Tambelangan

  • 11 Okt 2019
  • 2 menit membaca

Lempari Batu Polsek Tambelangan, Terdakwa Mengaku Khilaf”

Koordinatberita.com | SURABAYA~ Sidang lanjutan terkait dugaan kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali digelar diruang Cakra dengan agenda pemeriksaan terhadap tiga terdakwa, yakni Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi.


Dalam pantauan Koordinatberita.com, saat sidang yang dipimpin majelis hakim Edy Soeprayitno mengatakan,” sebelum saudara diperiksa, kami meminta agar saudara memberikan keterangan yang jujur, apa adanya, jangan ada yang ditutup tutupi ya,"pintanya ketua majelis hakim Edy Soeprayitno pada tiga terdakwa usai membuka persidangan, Kamis (10/10).


Selanjutnya, hakim Edy Soeprayitno memulai pertanya terkait alasan para terdakwa didudukan sebagai pesakitan   dan mencari motivasi para terdakwa ikut dalam pelemparan batu ke Mapolsek Tambelangan.


"Saya spontan, saya khilaf dan hanya ikut ikutan. Waktu itu kami pulang dari istiqosah dan saat perjalanan pulang kerumah sudah banyak massa didepan Polsek, Saya dan rombongan akhirnya turun dan ikut ikutan dengan massa yang sudah lebih dulu melempari Polsek dengan Bom Molotov," kata terdakwa Habib Abdul Qhodir yang diamini terdakwa Hadi Mustofa dan Supandi.


Sementara terkait bom molotov, Para terdakwa awalnya mengaku tidak tau. Namun setelah diingatkan keterangannya dalam BAP oleh JPU Anton Zulkarnaen, terdakwa Hadi Mustofa akhirnya baru mengakui bila bom molotov tersebut dibawa oleh Habib Zaki saat mendatangi rumah terdakwa Habib Abdul Qhodir.


"Saya taunya ada botol Kratingdaeng yang ditaruh di kardos mie dan air meneral. Waktu itu Habib Zaki datang ke rumah Habib Abdul Qhodir. Tapi saya tidak tau kalau itu untuk membakar polsek,"ujar terdakwa Hadi Mustofa yang dibenarkan terdakwa Habib Abdul Qhodir dan Supandi.


Saat giliran, JPU memberikan pertanyaan kepada terdakwa, saudara jawab dengan benar dan sesuai dengan di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) polisi. Namun menurut Jaksa Anton mengatakan, Bahwa terdakwa berbelit-belit.


"Berubah ubah dan tidak konsisten, tapi setelah dibacakan BAP nya baru dibenarkan keterangannya,"kata JPU Anton Zulkarnaen.


Sementara, usai Sidang Agung Silo Widodo Basuki menjelaskan soal keberadaan bom molotov.


“ Bahwa terkait keterangan saksi dipersidangan. Terdakwa tidak menggunakan bom molotov untuk membakar Polsek Tambelangan, memang bom molotov itu ada tetapi tidak digunakan untuk apa-apa,” kata, Agung yang mengadopsi keterangan saksi di persidangan.

Sedangkan tambahnya, Andry Ermawan  selaku ketua tim penasehat  hukum ketiga terdakwa membatah kliennya berbelit-belit. Ia menyebut, bila ketiga terdakwa telah memberikan keterangan yang sebenarnya.


"Tadi itu terdakwa tidak paham dengan yang ditanyakan, maka nya tidak nyambung. Tapi setelah diklarifikasi dengan keterangan dengan BAP,  mereka semua terbuka dan tidak ada yang ditutup tutupi.


Untuk diketahui, Selain ketiga terdakwa, PN Surabaya juga menggelar sidang untuk 6 terdakwa lainnya, yakni Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim.


Keenam terdakwa  dihadirkan ke persidangan untuk mendengarkan keterangan dari tiga terdakwa lainya, yakni Habib Abdul Qhodir, Hadi Mustofa dan Supandi.


Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan pasal yang berbeda. Untuk terdakwa Habib Abdul Qhodir, Hadi Mustofa dan Supandi didakwa melanggar Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.


Sedangkan terdakwa Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad,  Ali dan Abdul Rohim disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.


Pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta dan membuat Mapolsek Tambelangan rata dengan tanah. 11 Sepeda motor baik milik pribadi maupun dinas juga Habis terbakar. Kerugian material dalam kasus ini sebesar Rp 10 miliar.@_Oirul

 
 
 

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
Single Post: Blog_Single_Post_Widget
Recent Posts
Kami Arsip
bottom of page